“Kita patut mengapresiasi langkah ini, barangkali hal tersebut bentuk political will pemerintah untuk memberantas korupsi. Namun, tim itu harus jelas pola kerjanya supaya tidak tumpang tindih,”
Jakarta, Lapan6online.com – Pemerintah melalui Menkopolhukam, Mahfud MD berencana membentuk Tim Pemburu Koruptor (TPK). Bahkan, Mahfud menyebut pihaknya sudah mengantongi inpres pembentukan TPK.
Menanggapi hal itu, Pakar Hukum Universitas Al-Azhar Indonesia, Suparji Ahmad menegaskan bahwa pola kerja TPK ini harus jelas. Ia menegaskan, jangan sampai nantinya kinerja tim tersebut justru tumpang tindih.
“Kita patut mengapresiasi langkah ini, barangkali hal tersebut bentuk political will pemerintah untuk memberantas korupsi. Namun, tim itu harus jelas pola kerjanya supaya tidak tumpang tindih,” katanya dalam keterangan persnya kepada media pada Selasa (14/07/2020).
Menurutnya, latar belakang pembentukan TPK juga harus jelas. Suparji mempertanyakan apakah kinerja lembaga negara yang ada selama ini kurang efektif sehingga harus membentuk tim baru.
“Alasannya juga harus jelas. Apakah KPK, Polisi dan jaksa tidak maksimal. Apakah lembaga-lembaga tersebut ada kelemahan sehingga perlu membentuk tim baru?,” tanya Suparji.
Selain itu, ruang lingkup dari tim ini nantinya harus jelas pula. Misalnya yang diburu, apakah yang sudah putusan inkracht atau masih dalam proses hukum. Ia juga meminta agar jika benar-benar dibentuk, tim ini mampu menyelesaikan korupsi kelas kakap.
“Jangan lupakan memburu kasus korupsi yang selama ini dinilai mangkrak. Seperti kasus Harun Masiku, e-ktp, BLBI serta Century. Yang jelas, banyak hal yang harus dipikirkan pemerintah sebelum mentuk tim ini,” tuturnya.
Ia berharap, jangan sampai tim ini hanya bentuk gagah-gagahan pemerintah. Oleh sebab itu, ia menekankan pentingnya mekanisme tim ini.
“Dan yang tak kalah penting pemerintah harus memastikan orientasi dan target yang terarah dan terukur,” pungkasnya. (**)