Waduh! Marak Peredaran Toko Obat Ilegal, Kapolsek Teluknaga Diduga Tutup Mata

0
9

Kabupaten Tangerang, Lapan6online.com : Terdapatnya toko obat ilegal di Jalan Raya Dadap Kelurahan Dadap Kecamatan Kosambi Kabupaten Tangerang menjadi tanda tanya besar kinerja Aparat Penegak Hukum, Khususnya Polsek Teluknaga Polres Metro Tangerang Kota.

Di era program Asta Cita Presiden Jenderal (Purn.) H. Prabowo Subianto serta komitmen Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo dalam memberantas peredaran narkoba justru berbalik dengan kinerja Polsek Teluknaga yang diduga tutup mata terkait peredaran toko obat ilegal.

Hasil Investigasi yang dilakukan Al selaku Anggota Divisi Investigasi Dewan Pimpinan Pusat Forum Reporter dan Jurnalis Republik Indonesia (DPP FRJ-RI) terdapat sebuah toko obat ilegal yang diduga tak tersentuh aparat penegak hukum.

Saat diwawancarai, Al mengatakan berawal dari adanya informasi warga sekitar terkait adanya satu toko obat ilegal yang diduga menjual obat-obatan Jenis G seperti Tramadol dan Heximer “Berdasarkan hasil informasi dari masyarakat terkait adanya toko obat ilegal, saya selaku anggota Divisi Investigasi DPP FRJ-RI mencoba melakukan investigasi” Ujar Al kepada awak media pada hari Kamis (26/12/2024).

Alfito membenarkan bahwa di lokasi tersebut terdapat toko obat ilegal “Setelah saya lakukan investigasi, saya menemukan satu toko obat ilegal diduga menjual tramadol” Sambungnya.

Al mengatakan adanya dugaan tutup mata yang dilakukan Oknum Jajaran Polsek Teluknaga “Saya menduga, Polsek Teluknaga tutup mata terkait toko obat ilegal ini. Karena hampir tak tersentuh hukum” Imbuh Al.

Ketika melakukan konfirmasi pada toko tersebut, Al mengatakan bahwa penjaga toko tersebut berinisial A dan pengurusnya berinisial S “Saya bertemu dengan A (selaku penjaga toko) dan si A mengatakan bahwa pengurusnya berinisial S” Ucap Al.

Disinggung mengenai harga penjualan, penjaga toko mengatakan bahwa harga tramadol untuk satu lempeng sebesar 60 ribu “60 (ribu) sekarang bang untuk harga 1 lem” Ulasnya.

Metika di konfirmasi melalui pesan whatsapp, Iptu Zainal Arifin selaku Kanit Reskrim Polsek Teluknaga mmengatakan pihaknya akan menindak tegas “Kita akan tindak tegas bang” Pungkasnya.

Terakhir, Al berharap kepada seluruh jajaran anggota Polri dapat membantu komitmen Kapolri dalam memberantas peredaran narkotika “Saya berharap kepada jajaran anggota polri untuk membantu komitmen Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo” Tutupnya.

Para pelaku dapat dijerat Pasal 435 UU RI No. 17 tahun 2023 tentang kesehatan dan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara dan/atau denda Rp. 1.500.000.000 (satu miliar lima ratus juta rupiah).

(Tim)