“Konsensi Lahan Milik Negara yang dikelola oleh Warga Negara Indonesia yang luasnya melebihi 5 Hektar sesuai UU dan Peraturan harus dalam bentuk Badan Hukum dan tidak dikuasai oleh perorangan,”
Jakarta – Lapan6Online : Arief Poyuono, Waketum DPP Gerindra mengatakan tidak ada yang salah Warga Negara Indonesia (WNI) memiliki konsensi lahan terhadap lahan milik negara yang dikelola untuk berbagai usaha seperti usaha perkebunan Sawit, pertambangan dan lain lain. Demikian pernyataan singkatnya menyatakan. Jakarta, Selasa (26/2)
“Konsensi Lahan Milik Negara yang dikelola oleh Warga Negara Indonesia yang luasnya melebihi 5 Hektar sesuai UU dan Peraturan harus dalam bentuk Badan Hukum dan tidak dikuasai oleh perorangan,” Jelasnya menyampaikan
Hal Konsensi Lahan yang berstatus HGU yang diberikan negara pada sebuah Badan Hukum juga ada batas waktunya penguasaannya sesuai UU dan Peraturan yaitu hingga 35 tahun. Dan boleh diperpanjang 2 Kali .
“Dan bisa dicabut Hak Konsensi Lahan ( HGU ) oleh negara jika tidak aktif digunakan dan menyalahi UU, mapun Peraturan,” Paparnya.
“Tidak Ada lahan negara yang dibagikan oleh Joko Widodo pada masyarakat. Yang ada cuma pembagian Sertifikat gratis ,jauh berbeda dengan pembagian lahan transmigrasi kepada masyarakat yang ikut program tramigrasi diera Orde lama dan Orde Baru ,dimana diberikan Sertifikat Dan lahan 2 hektar, modal untuk hidup sehari Hari,” Utaranya.
Sementara itu, Sambung Poyuono menyampaikan terkait Joko Widodo dan keluarga yang tidak memiliki usaha yang mengunakan Konsensi lahan Milik negara.
“Serta katanya anaknya hanya bisnis martabak dan katering dan usaha Mebel bukan sebuah kebanggaan, jika dikaitkan dengan usaha usaha Prabowo yang jauh lebih besar,” Timpalnya.
“Ini negara demokrasi siapa saja Warga Negara Indonesia berhak berusaha atau berniaga sesuai dengan UU dan Peraturan yang berlaku,” Kemukanya.
“Terkait Pembagian Sertifikat tanah oleh Joko Widodo bukan sama sekali bentuk dari penerapan Pasal 33 UUD 1945 ,karena kenyaatan nya sampai sekarang tidak ada kebijakan Joko Widodo yang bisa menahan hasil usaha Milik Badan Usaha Asing Dan Lokal yang didapat dari Bumi ,Air dan Udara dan Kekayaan yang terkandung di dalam dari Indonesia yang bisa di tahan di Indonesia atau dinikmati oleh Masyarakat Indonesia,” Ungkapnya
“Jadi maaf ya ini cuma bentuk pencerahan bagi TKN dan Kangmas Joko Widodo Dan Mang Maruf . Ya biar paham bentuk tentang Konsensi Lahan dalam bentuk HGU,” Pungkasnya. Red/Tim