Wakil Rakyat Terpilih yang Terlibat Penyuapan Jangan Dilantik! Ini Kata Neta S. Pane

0
50
“Berdasarkan pengakuan yang bersangkutan di Pengadilan Tipikor Tanjungkarang telah memberikan sejumlah Rp. 9,6 miliar kepada terdakwa Agus Bhakti Nugroho, yang oleh terdakwa ini diakui uang tersebut untuk Bupati Lampung Selatan non-aktif, Zainudin Hasan,”

Jakarta, Lapan6Online : Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW) Neta S. Pane meminta agar oknum wakil rakyat terpilih pada Pemilu 17 April 2019 lalu yang terindikasi terlibat Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) tidak dilantik. Hal tersebut disampaikan Neta kepada media menanggapi adanya oknum anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) terpilih dari daerah pemilihan Provinsi Lampung yang terindikasi terlibat kasus penyuapan.

Terkait Anggota DPD RI terpilih yang terindikasi terlibat kasus suap dapat dibaca di sini: http://www.radarnusantara.com/2019/08/lampung-bakal-punya-senator-terlibat.html

“Jika seorang wakil rakyat (terpilih) sudah terlibat penyuapan, sebaiknya jangan dilantik,” ujar aktivis yang sangat getol mengkritisi kinerja Kepolisian RI itu, Senin, 26 Agustus 2019.

Sebagaimana ramai diberitakan bahwa anggota DPD RI terpilih dari Lampung, Ahmad Bastian, diduga kuat telah melakukan tindak pidana penyuapan terhadap Bupati Lampung Selatan non-aktif, Zainudin Hasan. Hal itu berdasarkan pengakuan yang bersangkutan di Pengadilan Tipikor Tanjungkarang telah memberikan sejumlah Rp. 9,6 miliar kepada terdakwa Agus Bhakti Nugroho, yang oleh terdakwa ini diakui uang tersebut untuk Bupati Lampung Selatan non-aktif, Zainudin Hasan. Juga, dalam berkas dakwaan dan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Tipikor, nama Ahmad Bastian berulang kali disebut sebagai penyuap Zainudin Hasan melalui Agus Bhakti Nugroho.

Terkait kasus suap Agus Bhakti Nugroho dapat baca di sini: https://news.detik.com/berita/d-4522557/kpk-eksekusi-2-terpidana-suap-bupati-lampung-selatan-ke-lapas-sukamiskin

Terkait hal tersebut, Neta merasa heran dan mempertanyakan penanganan kasus Ahmad Bastian itu. “Jika yang bersangkutan terlibat kasus penyuapan, kenapa tidak diproses secara hukum? Ini aneh. Apa alasannya tidak diproses. Jika kasusnya sudah diproses tentunya yang bersangkutan tidak bisa masuk ke Senayan sebagai anggota legislative,” imbuh Neta S. Pane penuh tanda tanya.

Apalagi JPU, sambung Neta, sudah menyebutkan yang bersangkutan terlibat menyuap Bupati Lampung Selatan. “Seharusnya majelis hakim segera memerintahkan Polri atau Kejaksaan segera mengusut, bahkan menangkap yang bersangkutan. Pertanyaannya kenapa majelis hakim tidak mengeluarkan perintah agar pemeriksaan terhadap yang bersangkutan segera dilakukan? Ada apa?” tanya Neta.

Terkait kasus Bupati Lampung Selatan non-aktif dapat baca di sini: https://news.detik.com/berita/d-4525053/bupati-lampung-selatan-zainudin-hasan-divonis-12-tahun-penjara

Menurutnya, Majelis Hakim Tipikor tidak boleh tinggal diam. Semua pihak yang diduga terlibat dalam sebuah jaringan kejahatan atau tindak pidana harus diusut tuntas. “Tapi, Majelis Hakim juga tak boleh tinggal diam dan harus action melanjutkan perkara suap yang melibatkan yang bersangkutan,” tegas Neta lagi.

Ketika dikonfirmasi terkait apa yang dapat dilakukan dan siapa yang harus bertanggung jawab untuk menghambat para oknum wakil rakyat yang terindikasi terlibat suap seperti Ahmad Bastian itu, Neta mengatakan bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) perlu turun tangan. “KPU perlu menanyakan hasil persidangan itu kepada majeslis hakim, terutama menyangkut tuduhan jaksa tentang keterlibatan yang bersangkutan dalam kasus suap. Jika bukti-buktinya kuat dan majelis hakim akan memerintahkan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan, KPU bisa menunda sementara pelantikannya,” pungkas Neta mengakhiri pernyataan persnya. (JNI/Red)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini