Warga Bekasi Diamankan di Polres Semarang, Diduga Gelapkan Uang Rp 3,6 M

0
11
SW, tersangka penipuan dan penggelapan uang mencapai Rp 3,6 miliar dan bukti transfer. (Foto Humas Polres Smg)

HUKUM | KRIMINAL | NUSANTARA

“Penangkapan SW ini, setelah petugas Polres Semarang menerima laporan dari Yusnaniar warga Bawen, Kabupaten Semarang terkait dengan tindak pidana dan penggelapan,”

Lapan6OnlineJaTeng | Ungaran : Jajaran Satuan Reskrim Polres Semarang berbahaya dengan Polres Metro Jakarta Pusat berhasil meringkus SW (49) warga Kota Bekasi terkait dengan kasus penipuan dan penggelapan bisnis kain rol, dengan korban Yusnaniar (41) warga Bawen, Kabupaten Semarang.

Kapolres Semarang, AKBP Yovan Fatika HA mengatakan, bahwa pada Jumat (25/03/2022) malam kemarin telah berhasil diringkus SW warga Kota Bekasi di Jakarta. Penangkapan SW ini, setelah petugas Polres Semarang menerima laporan dari Yusnaniar warga Bawen, Kabupaten Semarang terkait dengan tindak pidana dan penggelapan.

Dalam laporannya, korban Yunaniar menceritakan kasus ini berawal pada bulan Juni 2020 lalu, dimana saat itu Muslimin ditawari oleh GR jika ada 17 kontainer berisi kain rol berada di gudang penimbunan barang di Tanjung Priok Jakarta. Kain rol tersebut dikatakan milik Fu Shian Fang alias Fang Fang yang juga pemilik PT Hyup Seung Garment Semarang.

“Dari penjelasan itu dan tertarik adanya tawaran tersebut, Muslimin lalu dipertemukan oleh Almarhum GR dengan SW dan Fu Shian Fang alias Fang Fang di Semarang. Dalam pertemuan itu, Fu Shian Fang alias Fang mengakui jika 17 kontainer berisi kain rol itu benar-benar miliknya. Kemudian, Muslimin mantab dan merasa yakin, selanjutnya SW meminta uang kepada Muslimin untuk dikirimkan ke rekening SW,” jelas AKBP Yovan Fatika HA Bersama Kasat Reskrim AKP Tegar Satrio W, pada Minggu (27/03/2022) kemarin.

Ditambahkan, selanjutnya Muslimin yang sudah yakin dan mantab akan keberadaan 17 kontainer kain rol itu, kemudian meminta Yusnaniar untuk mengirimkan uang melalui salah satu bank swasta di Ungaran, Kabupaten Semarang. Uang yang ditransferkan sebesar Rp 3,6 Miliar dalam jangka waktu 7 Agustus 2020 hingga 1 September 2020.

Setelah mengirimkan uangnya dan menunggu selama kurang lebih dua tahun, ternyata barang-barang seperti itu tidak juga diterimanya. Akhirnya, Muslimin dan Yusnaniar melaporkan kasus yang menimpanya ke Polres Semarang pada Sabtu (19/03/2022). Dari laporan tersebut, selanjutnya petugas dari jajaran Satreskrim Polres Semarang melakukan penyelidikan dan akhirnya berhasil meringkus tersangka SW di Jakarta.

“Pada Sabtu (26/03/22) malam, tersangka tiba di Polres Semarang yang langsung menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Akibat perbuatan itu, tersangka dijerat Pasal 378 KUHP dan Pasal 372 KUHP tentang tindak pidana Penipuan dan Penggelapan. Kini, tersangka meringkuk di tahanan Mapolres Semarang,” tandasnya. (*Heru Santoso/Kop/Mas Te/Lpn6)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini