Warga Desa Batung Gugat Soal Pembebasan Lahan Bendungan Tapin, SPFBT Dubling? Siapa Saja yang Terlibat…

0
202
Jinting saat di PN Tapin, saat mengikuti sidang ke-7 gugatan PMH terhadap oknum Panitia Pembebasan lahan warga Desa seputar Bendungan Tapin Kec Piani Kalimantan Selatan/Foto2 : dok.Koord.LP3K-RI KalSel-KalTeng
“Bahwa area tanah hak miliknya merupakan tanah warisan yang sudah digarap lebih dari 25 tahun lalu, yang seharusnya tidak bisa dipindah tangankan tanpa hak oleh pihak manapun kecuali atas kata sepakat pemiliknya,”

Tapin | Kalsel | Lapan6Online : Meski tampak lambat warga Desa Batung, Kecamatan Piani, Kabupaten Tapin, Provinsi Kalimantan Selatan terpaksa mengajukan gugatan PMH terhadap oknum Panitia Pembebasan lahan areal Bendungan Tapin Kalimantan Selatan.

Sidang ke-7 dengan agenda pemeriksaan alat bukti pihak tergugat SF yang juga mantan pejabat penting di Kabupaten Tapin beberapa waktu lalu.

Berdasarkan keterangan Jinting, bahwa area tanah hak miliknya merupakan tanah warisan yang sudah digarap lebih dari 25 tahun lalu, yang seharusnya tidak bisa dipindah tangankan tanpa hak oleh pihak manapun kecuali atas kata sepakat pemiliknya.

Adapun luas area lahan penggugat sekitar 5.092,5M2 dengan batas batas yang jelas, Utara dengan tanah milik Ajun, batas Timur dengan Sungai Kinawi, batas Selatan dengan Tanah Sumah, dan batas Selatan dengan Sungai Tapin.

Kemudian, dasar kepemilikanya juga jelas berupa SPPF-BT Reg 593/002/SPPF-BT/GTG/III/2014 tgl 25 Maret 2014 dengan Panjang 97M dan lebar 52,5 M luasnya 5.092.5 M2.

Sementara Tergugat I Kurdi, tergugat II H Sufian Noor, yang juga termasuk kedalam panitia pembebasan lahan untuk Bendungan Tapin Kalimantan Selatan sejak dari awal perencanaan pembangunan Bendungan Tapin.

Tanah milik a quo hasil warisan dari orang tuanya Sabran hasil bukaan lahan hutan sejak tahun 1950 yang merupakan warga lokal pembuka lahan tanah darat.

Dan selama lebih dari 50 area tersebut tidak pernah bermasalah, tata batas juga jelas, warga Desa juga tahu bahwa area tersebut hak milik Jinting warga Desa Batung, sedang lokasi tanah berada di Desa Harakit tetangga Desa Batung, Kecamatan Piani.

Kemudian, pada Maret 2020 Jinting baru tahu bahwa lahan tanah darat miliknya sejak tahun 1990 warisan ayah kandungnya Sabran sudah dibebaskan pihak panitia dan atau pihak ke-3 untuk areal terkena genangan Bendungan Tapin.

Telisik punya telisik sebagian areal a quo pindah tangan kepada pihak lain, yakni Terugat I seluas 1.998 M2 dan kepada pihak Tergugat II seluas 1.420M2, tanpa ada transaksi dari pihak penggugat dalam hal ini Jinting selaku pemilik asal.

Dan upaya damai antara pihak a quo Jinting oleh pihak Polsek Piani pada 11 Juni 2020 menemui jalan buntu, baik Kurdi mapun H Sf Noor tidak hadir memenuhi undangan Kapolsek Piani dalam upaya perdamaian.

Atas dasar itulah a quo Jinting mengajukan gugatan PMH ke PN Tapin didampingi Kuasa Pendamping dari LP3K-RI (Lembaga Pendidikan Pemantauan&Pencegahan Korupsi Republik Indonesia,red) yang dikomandoi langsung oleh Koordinator Kalsel-Teng, Hardianus,S.I.P,SH,MAP.

Sementara itu, saat Lapan6online.com mengkonfirmasi Subarjo selaku Kades Harakit pada Jumat (21/08/2020) terkait dimana lokasi a quo berada, Kades Harakit menjelaskan bahwa,”Baik Pak Kurdi maupun Pak H Sf Noor area tanah keduanya hasil beli dari Pak Herman, tapi lokasinya berada di bawah lahan Pak Jinting bukan tumpang tindih dengan lahan a quo Pak Jinting,” jelas Subarjo.

Lebih lanjut Subarjo menambahkan,”Dan bila areal tergugat I dan tergugat II yang kemudian merambah lahan a quo Jinting pihak Desa Harakit tidak pernah merasa membuatkan Suratnya apalagi menanda tanganinya,” tegas Subarjo saat ditemui di rumahnya bersama dengan Tim LP3K-RI Kalsel-Kalteng. Bams/Toto/Red/Lapan6online.com

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini