Warga Entikong : Pemerintah Jangan ngumbar janji, Kapan ganti rugi dibayar?

0
836
100 Warga Entikong, Korban Dampak Jalan Nasional Tagih Janji Pemerintah Soal Ganti Rugi Lahan mereka, Senin (10/08/2020) Foto2 : Ipul/Lapan6OnlineKalbar

Seratus Warga Entikong Terdampak Pembangunan Jalan Nasional Terkatung-katung

”Semua ini adalah inisiatif kami, dari biaya-biaya hingga makanan kami sepakat membawa dari rumah masing-masing, tidak ada sponsor ya. Tolong dicatat, kami tidak ada sponsor untuk musyawarah ini,”

Entikong | Sanggau | KalBar | Lapan6Online : Sekitar +100 orang warga masyarakat Entikong yang bangunannya kena dampak pelebaran jalan nasional dan pembangunan pemerintah pusat hingga kini belum lunas dibayar oleh pemerintah, sehingga pada Senin (10/08/2020) mereka sepakat menggelar musyawarah di Gedung Pega Entikong, Sanggau, Kalimantan Barat.

Mereka datang atas inisiatif masing- masing, secara gotong royong mereka pun menyiapkan segala sesuatunya, dari biaya hingga konsumsi mereka persiapkan secara bersama-sama,”Semua ini adalah inisiatif kami, dari biaya-biaya hingga makanan kami sepakat membawa dari rumah masing-masing, tidak ada sponsor ya. Tolong dicatat, kami tidak ada sponsor untuk musyawarah ini,” terang warga kepada awak media kemarin, Senin (10/08/2020).

Dalam acara musyawarah tersebut sebagai pembicara Raden Nurdin tokoh masyarakat, Edi Emilianus Kusnadi Anggota Dewan DPRD Dapil 4 Kabupaten Sanggau, Muslimin, Joko Witono.

Aparat dari Polsek Entikong juga hadir sekitar 5 personel untuk memantau jalannya acara musyawarah tersebut, warga pun sehari sebelum acara digelar terlebih dahulu mengirimkan surat pemberitahuan keramaian dengan agenda acara musyawarah digedung Pega ditujukan kepada Kapolsek Entikong.

“Acara musyawarah ini resmi, surat pemberitahuan keramaian sudah kita sampaikan ke Kapolsek,” singkat Joko Witono.

Edi Emilianus Kinandi memberikan keterangan kepada Lapan6online.com terkait musyarawah tersebut bahwa,”Pada hari ini (Senin, 10/08/2020) pertemuan acara murni, masyarakat semua tidak ada yang menggerakkan tidak ada yang dalangnya apa-apa ,masalah pembiayaannya bersama karena ini tujuannya kami menuntut hak secara perundang-undangan,” tegas Edi.

Lebih lanjut Edi mengatakan,”Dan pada hari ini kami sepakat, masyarakat yang ada didaerah perbatasan khususnya yang kena dampak kami secara administrasi saja dulu menyurati pemerintah provinsi atau Pemerintah Pusat, karena ini memang jalan Nasional kewenangannya ke Penerintah Pusat artinya nanti kami menyurati atau bisa saja kami audensi dan kami mencari data-data untuk pendukung baru kami bisa menyampaikan hal-hal terkait dengan pelebaran jalan ini karena memang sampai ke pemerintah Kabupaten, Pemerintah Kabupaten, Bupati, DPRD, karena Pemerintah Kabupaten punya wilayah, tapi kewenangan untuk pembangunan tidak,” jelasnya.

Sementara itu, Aris, Baneson tokoh masyarakat Dayak Perbatasan Entikong, dalam acara tersebut mengatakan, “Pertemuan ini membicarakan langkah-langkah dan data-data yang perlu dipersiapkan untuk nanti dibawa menghadap Pak Gubernur sekaligus menanyakan kapan pemerintah pusat mau membayar full bangunan warga yang separuh belum dibayar lunas dan bahkan ada yang belum dibayar sama sekali dikarenakan tempo hari kata sepakat diantara kedua belah pihak dalam hal ini antara pemerintah dengan warga yang bangunannya kena dampak, “ jelas Aris.

Hal senada disampaikan oleh Baneson tokoh Dayak Perbatasan Entikong bahwa,”Memang pada prinsipnya kami masyarakat perbatasan mendukung adanya program pemerintah, adanya pembangunan untuk daerah perbatasan, tetapi kami masyarakat perbatasan menuntut hak kami memang tujuan pelebaran jalan ini untuk pembangunan tapi untuk masyarakat nuntut hak yang selama ini masih ada yang belum dibayar, setengah udah dibayar dan ada yang belum dibayar, mungkin itu saja yang kami minta pada pemerintah. Sekali lagi saya tegaskan ya, acara ini atas inisiatif masing-masing masyarakat yang terdampak oleh pelebaran jalan dan bangunan yang ada diperbatasan, “ ujar Baneson saat ditemui di Kantor Desa Entikong.

Edi Emilianus Kinandi kembali menambahkan,”Baik terima kasih pada prinsipnya musyawarah mufakat pada hari ini di fasilitasi oleh Front Pembela Perbatasan terkait dengan dampak pelebaran jalan dari Entikong sampai Kembayan, dimana dalam hal ini kami masyarakat yang kena dampak dari pelebaran jalan menuntut hak kami, karena masih ada sisa yang belum dibayar oleh pemerintah, “ tambah Edi.

Baneson menambahkan bahwa,”Apa yang dituntut oleh Masyarakat perbatasan ini masalah tanah, masalah bangunan yang belum di bayar habis saya sebagai tokoh masyarakat Entikong sangat mendukung dan kami akan menuntut hak kami hak masyarakat sampai tuntas mungkin hanya itu yang dapat saya sampaikan terima kasih,” tambahnya.

Adapun struktur tugas di Tim 9 adalah sebagai berikut : Raden Nurdin Ketua, Muslimin Sekretaris, Daswir Bendahara, Edi emilianus Kusnadi, Aris,Muhamnad Kasyim, Jokowitono, Baneson, Kiki Anggota.

Melalui chat whasApp Raden Nurdin yang diterima redaksi Lapan6online.com, pada Senin (10/08/2020) malam mengatakan,”Kemudian bentuk Tim 9 yang diketuai oleh saya sendiri dan langkah dalam waktu dekat ini akan berkirim surat ke Gubernur Kalimantan Barat supaya segera melakukan penuntasan tentang terlambatnya pembayaran sisa bangunan terdampak, jadi kita berharap kepada pemerintah hususnya Gubernur segera memanggil pihak terkait dan menyelesaikan urusan yang berkaitan dengan nasalah penuntasan pembayaran sekian dan terima kasih wassalam,” jelas Raden Nurdin.

Perlu disampaikan beberapa hal dengan musyawarah pemilih hak bangunan terdampak pelebaran jalan Entikong ,hasil musyawarah pertama bahwa masyarakat yang terdampak pelebaran jalan sepakat untuk jadi kendaraan perjuangan membentuk nama pemilik hak bangunan atau lahan kena dampak pelebaran jalan.

Diakhir musyawarah tercapai kata sepakat untuk membentuk Tim 9, bahwa nantinya Tim 9 tersebut mewakili warga masyarakat yang terkena dampak untuk menyampaikan permintaan dari semua warga masyarakat Entikong yang bangunannya kena dampak pelebaran jalan dan pembangunan.

Usai acara musyawarah di Gedung Pega Entikong, warga bersama dengan Tim 9 beranjak ke Kantor Desa Entikong untuk berdiskusi. Ipul/Lapan6OnlineKalbar.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini