“Ancaman pidana yang diterapkan berdasarkan undang-undang atau peraturan yang berlaku. Meski begitu jerat pidana bagi mereka yang masih berkumpul di luar rumah belum dipastikan kapan akan mulai diberlakukan. Sebab, pihaknya masih mematangkan rencana ini bersama unsur aparat keamanan,”
Bekasi | Lapan6Online : Guna mengantisipasi penyebaran wabah virus Corona (Covid-19) di wilayahnya, Kota Bekasi sudah mengeluarkan sejumlah kebijakan seperti memperpanjang masa tutup tempat hiburan.
Tak hanya itu, Bekasi juga sudah memperketat akses keluar masuk warga baik dari ataupun ke kota Bekasi, terutama di titik-titik perbatasan Kota Bekasi dengan daerah lain. Di titik-titik yang sudah ditentukan, Pemkot Bekasi akan melakukan pemeriksaan, terutama pengecekan suhu orang per orang.
Untuk mempertegas kebijakan selama masa darurat wabah virus Corona, Wakil Wali Kota Bekasi, Tri Ardhianto mengaku tengah mempertimbangkan untuk menjerat pidana. Pihaknya sudah berkomunikasi dengan TNI dan Polri terkait kemungkinan itu.
“Sedang diupayakan bersama 3 pilar, Kapolres, Dandim, dan pemkot bila dimungkinkan bisa ada unsur pidana,” ujarnya melalui pesan singkat, pada Kamis (02/04/2020) kemarin.
Pemkot Bekasi sendiri sudah meminta setiap ketua RT dan RW untuk memonitor arus keluar masuk warganya.
“Saat ini setiap malam warga yang masih nongkrong dan sebagainya, kita foto dan dibuatkan berita acara,” tutur Tri.
Tri mengatakan ancaman pidana yang diterapkan berdasarkan undang-undang atau peraturan yang berlaku. Meski begitu jerat pidana bagi mereka yang masih berkumpul di luar rumah belum dipastikan kapan akan mulai diberlakukan. Sebab, pihaknya masih mematangkan rencana ini bersama unsur aparat keamanan.
“Dengan undang-undang terkait berkembangnya wabah penyakit menular atau mengganggu ketertiban umum,” jelas Tri.
Diketahui Polda Metro Jaya sebelumnya juga telah menyatakan bakal Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan untuk pelanggar aturan situasi saat ini.
Dalam aturan itu ada konsekuensi pidana terhadap masyarakat yang tidak mematuhi pemerintah selaku penyelenggara kebijakan PSBB, yakni pidana satu tahun penjara atau denda paling banyak Rp100 juta. Otn/kop/Mas Te