“Warga tidak pernah protes dan menerima keputusan pemerintah atas penetapan Uang Ganti Rugi (UGR) bahkan, warga pun sangat mendukung pembangunan tol tersebut serta mengakui lahan ini adalah milik Negara,”
Depok/Jawa Barat, Lapan6Online : Sengketa tanah proyek pembangunan Tol Depok – Antasari (Desari,red) dengan pihak penggugat Eingendom Verponding, Josef Abraham Zulkarnaen Latif kembali berlanjut.
Proses hukum yang sudah berlangsung sejak tanggal 5 September 2017 dengan perkara perdata No. 187/PDT.G/2017/PN Depok saat ini memasuki tahap kasasi.
Tergugat, Warga Krukut eks Setu Rawajati sebanyak 152 Kepala Rumah Tangga ( KK ) bersama Tim Akar Rumput Kota Depok mengajukan permohonan keringanan biaya perkara kasasi kepada Kepala Pengadilan Negeri ( PN ) Depok.
Wawan, salah seorang warga, usai sidang mengatakan, biaya kasasi sebesar Rp 80 jutaan tersebut sangat memberatkan.
“Kami memohon kepada Kepala PN Depok agar membebaskan kewajiban membayar biaya kasasi tersebut”, ujarnya, (17/2/2020).
Di tempat yang sama, Marpaung, salah seorang Tim Akar Rumput Kota Depok menjelaskan, bahwasannya warga tidak pernah protes dan menerima keputusan pemerintah atas penetapan Uang Ganti Rugi (UGR) bahkan, warga pun sangat mendukung pembangunan tol tersebut serta mengakui lahan ini adalah milik Negara, hanya saja karena keterbatasan ekonomi lah warga akhirnya mendiami tanah/lahan tersebut.
Lebih lanjut Marpaung mengatakan, jika warga tidak mengikuti proses hukum ini, warga khawatir akan kehilangan hak untuk memperoleh UGR atas tanah tersebut. Sementara UGR itulah satu satunya harapan bagi warga untuk memperoleh tempat tinggal di lokasi lainnya, jelasnya.
Menjawab pertanyaan, apakah dalam hal ini pihak Badan Pertanahan Nasional ( BPN ) Kota Depok sengaja untuk mengalah di dalam persidangan sebelumnya, Marpaung mengatakan, tidak mengerti. Namun, seandainya waktu persidangan itu dihadirkan saksi/tim ahli yang benar benar tau persis permasalahan tanah tersebut tentunya tidak akan seperti ini.
“Kami mengharapkan dan memohon bantuan, petunjuk maupun arahan kepada Bapak Presiden Republik Indonesia Ir. Joko Widodo, Bapak Ketua Mahkamah Agung RI, Bapak Menteri Kemenkumham RI, Bapak Kemnpolhukum RI, Bapak Menteri PUPR RI, Ketua komisi II DPR RI, Kepala BPN RI, Kepala Kantor Staf Presiden, Sekretaris Kabinet Jokowi Ma’ruf Amin, Bapak Kapolri, Bapak Kapolda metro jaya, Bapak Kapolda Jawa Barat, Wali kota Depok dan Balai Harta Negara agar berkenan memberikan solusi atas permasalahan yang kami hadapi ini,” ujar Marpaung kepada Radar Indonesia News, kemarin. Mur Dimas/GF/RIN/Lapan6 Group