Warga Pertanyakan Pemasok Galian C Untuk Proyek Jalan Pemda Jihi Desa M Plantau Siapa Pemiliknya?

0
77

PERISTWA

“Surat kdterangan Kepala Desa tentang tata batas areal galian C, Desa Bambulung maupun Muara Plantau tidak merasa memberikan Surat Keterangan tersebut,”

Bartim | KALTENG | Lapan6Online : Produk galian C yang dipergunakan proyek Jln Pemda Jihi sampai Desa Muara Plantau, Kec.Pematang Karau dari fakta lapangan terlihat ada jenis galian C
1.Batu granit
2.Sirtu

Doc foto lapan6online lokasi Jln Pemda Kec.Pematang Karau Kab.Barito Timur tampak jenis galian C batuan apalagi awak lapan6online belum faham jenis batuannya dan darimana asal usulnya.Mungkin sirtu atau tanah granitterus dari galian C mana asalnya ?

Sedangkan yang sumber galian C nya hingga berita ini ditayangkan belum diketahui dari mana asal usulnya.

Ada galian C Kalahien di Barito Selatan lokasinya jauh dan jenis Tanah Granit.Ada galian C di area Riwut Jawu, Kec.Dusun Selatan, Kab.Barito Selatan, statusnya belum jelas, legal atau illegal setelah tim Lapan6online konfirmasi ke Kantor Kecamatan Dusun Tengah Barito Selatan, belum terdaftar di register Kecamatan, dan belum diketahui termasuk jenis galian C batuan apa.

Kemudian ada galian C resmi di Desa Rodok Kec.Dusun Tengah Ampah Kab.Barito Timur jenis galian C Tanah merah.Jadi hingga berita ini dikorankan sumber galian C untuk Jln Pemda dari Jihi hingga Desa Muara Plantau belum diketahui dari galian C area mana.

Sedangkan, inti sorotan dan yang dipertanyakan Lapan6online adalah asal usul galian C nya resmi tidak dan lokasi mana ?

Sirtu darimana sumber galian C nya,resmi tidak galian C yang diambil Sirtu nya ini ?

Lalu penggunaan batu granit untuk Jln Pemda tersebut sudahkah Sesuai RAB dan atau Space yang ada ?.

Ini abad keterbukaan Informasi sebagaimana diatur dalam
UU No 14/2008
PP No 61/2010
Perda No 3/2013
Perkip No 1/2010
Perkip No 2/2020
UU No 25/2008
PP 96/2013
Perda No 57/2013

Batu granit atau batu kereta api juga belum jelas diambil dari galian C mana,resmikah ?

Pengguna uang negara sebagian atau seluruhnya wajib terbuka umtuk umum.
Syarat Mendirikan galian C terbaru.

Cukup berat syarat mendirikan galian C terbaru sesuai perundangan yang berlaku, diantaranya adalah sbb;

Doc foto lapan6online lokasi Jln Pemda Kec.Pematang Karau Kab.Barito Timur tampak jenis galian C batuan apalagi awak lapan6online belum faham jenis batuannya dan darimana asal usulnya.Mungkin sirtu atau tanah granitterus dari galian C mana asalnya ?

Pertama
Surat kdterangan Kepala Desa tentang tata batas areal galian C, Desa Bambulung maupun Muara Plantau tidak merasa memberikan Surat Keterangan tersebut.

Kedua
Bukti rekomendasi BPJS kesehatan dan Tenaga Kerja hal ini masih dalam penelusuran Tim media dan LSM

Ketiga
Denah lokadi dan akses jalan

Keempat
Keterangan pemilik tanah dan luas area yang digali

Kelima
Keterangan tidak keberatan dari pemilik tanah

Keenam
Keterangan tidak keberatan dari sekitar lokadi galian C dibuat oleh Pemerintahan Provinsi

Catatan
Penambangan illgal dapat terkena sanksi penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak 100M.

Bahan galian golongan C hanya bisa didirikan dengan terlebih dahulu mendapatksn izin Surat Izin Penambangan Daerah (SIPD), atau Durat Izin Pertambangan Rakyat (SIPR), dari kepala Daerah atau Kepala Dinas Pertambangan dan Lingkungan Hidup.

Sanksi Illegal Galian C Dalam UU Pertambangan
Sementara itu, sanksi Pidana untuk galian C illegal adalah pidana penjara maksimal 10 th,denda maksimal 10 M baca pasal 158 UU No 3/2020 tentang perubahan UU No 4/2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Selanjutnya tim lp3k RI lsm anti korupsi akan meminta kip terkait galian C ini kepada pihak terkait.Setelah didapat dokumen galian C yang pasti secara hukum baru bertindak sesuai data temuan,demi kepastian dan tegaknya hukum bidang pertambangan di NKRI. (*12/11/24.Tim/Redaksi).