PERISTIWA | NUSANTARA
“Kelompok Debt Collector yang tak senang aksinya direkam kamera wartawan, mengancam dengan meminta rekaman dihapus sambil mengeluarkan kata-kata ancaman,”
Lapan6Online | Bekasi : Sejumlah wartawan di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, diintimidasi sejumlah penagih utang alias Debt Collector saat terjadi percobaan penarikan satu unit kendaraan roda empat, pada Selasa (6/12/2022).
Heru Irawan, salah seorang jurnalis yang meliput aksi Debt Collector memberhentikan kendaraan roda empat, mengaku diancam kelompok penagih utang tersebut.
“Mereka mendorong dan merampas kamera saya, HP saya sampai jatuh, mereka juga mengancam sambil membawa sajam (senjata tajam) dan teriak-teriak gua bunuh elu, gua bunuh,” kata seorang jurnalis setempat Heru Irawan, Selasa (6/12/2022).
Tindakan intimidasi berujung ancaman pembunuhan itu, terjadi di area perempatan lampu lalu lintas arah Mapolres Bekasi. Kelompok Debt Collector yang tak senang aksinya direkam kamera wartawan, mengancam dengan meminta rekaman dihapus sambil mengeluarkan kata-kata ancaman.
Heru bersama enam rekan media lain kemudian melaporkan kejadian itu ke Mapolres Metro Bekasi yang berjarak tidak jauh dari lokasi kejadian. Laporan itu teregister dengan nomor LP/B/3170/XII/2022/SPKT/Polres Metro Bekasi/Polda Metro Jaya atas nama Heru Irawan dan Eka Jaya Saputra.
Korban Eka Jaya Saputra mengatakan kelompok penagih utang itu dilaporkan atas dugaan tindak pidana intimidasi dan menghalangi liputan sebuah peristiwa yang bermula saat dirinya bersama rekan jurnalis lain sedang meliput sebuah kejadian.
“Awalnya gerombolan debt collector memberhentikan mobil, sehingga memancing kerumunan warga sekitar. Saya dan teman-teman kebetulan sedang di perjalanan mau ke Polres Bekasi, berhenti di lokasi itu dengan maksud melakukan peliputan namun dihalang-halangi,” katanya.
Eka mengaku kelompok penagih utang itu berusaha merampas peralatan liputan, bahkan sempat memukul lehernya menggunakan telepon genggam dan mengancam saksi menggunakan senjata tajam.
“Pelaku berjumlah kurang lebih 20 orang, lalu beberapa saat kemudian datang petugas kepolisian yang membubarkan keributan, sedangkan pelaku langsung membubarkan diri,” katanya pula.
Kapolres Metro Bekasi Komisaris Besar Polisi Gidion Arif Setyawan mengatakan akan bergerak dan menindak aksi intimidasi yang dilakukan gerombolan Debt Collector terhadap jurnalis di wilayahnya.
“Prinsipnya perdata, tapi memaksa orang lain untuk menyerahkan barang dan benda di tangan pihak ketiga itu tidak boleh. Ini baru saja saya tahu ada laporannya, nanti kami tindak. Jika itu ada video barang bukti (ancaman senjata tajam), laporkan saja,” tegasnya. (*Red)