Wartawan Kembali Dianiaya, Gegara Viral Diberitakan Pelaksanan Proyek Rumah Dinas Pakai Material Bekas

0
9

HUKUM | PERISTIWA

”Perilaku tindakan kekerasan yang dilakukan oleh oknum pelaksana terhadap saudara Teguh tidak akan di biarkan begitu saja oleh semua kantor redaksi media grup dan kuasa hukum serta pengamat kita akan tempuh jalur hukum, sebab sudah jelas siapa pun orang nya yang melakukan kekerasan terhadap orang lain harus ditindak tegas,”

Ketapang | KALBAR | Lapan6Online : Setelah viral diberitakan pekerjaan tiga rumah Dinas gunakan material bekas, Sang Kontraktor pelaksana diduga melakukan penganiayaan terhadap Teguh Wartawan Alasannews.

Atas tindakan penganiayaan yang dilakukan oleh pihak pelaksana tersebut, jelas sudah perbuatan melanggar hukum dan wajib ditindak tegas oleh APH. Penegak hukum dan pihak-pihak terkait agar segera melakukan investigasi di proyek pembangunan tiga rumah dinas tersebut sebab patut diduga ada unsur korupsi berjemaah antar pelaksana dan dinas terkait di Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat.

Berdasarkan informasi yang disampaikan Teguh kepada awak media bahwa,”Tindakan kekerasan yang saya alami dilakukan pihak oknum pelaksana pekerjaan kontraktor pada Jum’at (23/08/2024) kemarin siang,” terang Teguh kepada kantor redaksi media grup yang didampingi kuasa hukum media serta pengamat kebijakan publik.

Sementara itu Dr.Herman Hofi, pengamat hukum menanggapi kasus tersebut menegaskan bahwa,”Perilaku tindakan kekerasan yang dilakukan oleh oknum pelaksana terhadap saudara Teguh tidak akan di biarkan begitu saja oleh semua kantor redaksi media grup dan kuasa hukum serta pengamat kita akan tempuh jalur hukum, sebab sudah jelas siapa pun orang nya yang melakukan kekerasan terhadap orang lain harus ditindak tegas sesuai UU yang berlaku di negara kita apa lagi oknum pengusaha Jagan mereka semua perut mereka degan kekuasan uang mereka kepada siapapun itu,” tegas Herman Hofi Munawar.

Ia menambahkan,”Pelaku penganiayaan sudah jelas melakukan perbuatan melawan hukum degan melakukan tindakan kekerasan seusai UU yang berbunyi sebagi berikut : Pasal 358 KUHP mengatur bahwa pelaku pengeroyokan yang dengan sengaja ikut serta dalam perkelahian atau penyerangan yang melibatkan beberapa orang, selain bertanggung jawab atas perbuatannya sendiri, juga dapat dihukum. Pelaku dapat dijatuhi hukuman penjara maksimal 2 tahun 8 bulan jika perkelahian atau penyerangan tersebut mengakibatkan luka berat, dan maksimal 4 tahun jika terjadi korban jiwa,” tambahnya.

Selain itu, didalam Pasal 262 UU 1/2023 juga mengatur bahwa barang siapa yang dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan.

Hal senada juga disampaikan oleh Jono, Pimpinan Umum Nasional Media Grup Indonesia Maju, ia mengatakan,”Kami minta Tim kuasa hukum kantor redaksi Media Grup minta dengan tegas segera oknum tersebut bertanggung jawab dan meminta maaf secara tertulis di publik melalui pablis media kalau tidak akan kita ambil langkah hukum degan bukti-bukti data di lapangan yang di publikasikan media, berdasarkan UUD 45 media sebagai pilar kempat dan PP /40 Tahun 1999 jadi Jagan semena mena pihak kontraktor CV Hafidz Hanief Perkasa /CV.Arachmi Baitul kepada wartawan atau pun masyarakat sebagai kontrol sosial sebab jelas aturan UU keterbukaan public,” tegas Jono. (*Rls/Saepul)