Waspada ! Jurnalis Perempuan Jadi Korban Begal “Payudara” Pelaku Kendarai Sepeda Motor

0
7
Ilustrasi - Korban begal Payudara. Ist.

HUKUM | MEGAPOLITAN

“Tindak pidana kekerasan seksual yang dialami RR merupakan bentuk pelecehan seksual fisik yang ditujukan terhadap tubuh, keinginan seksual, dan atau organ reproduksi yang telah merendahkan harkat dan martabat korban,”

Lapan6Online | Jakarta : Jurnalis perempuan berinisial RR menjadi korban aksi begal “Payudara” yang dilakukan laki-laki tak dikenal berkendara sepeda motor di Jalan Prapanca I Kebayoran Baru Jakarta Selatan, pada Selasa (21/02/2022) antara pukul 18.50 – 19.00 WIB. Atas peristiwa itu, korban melapor ke Polres Jakarta Selatan.

Peristiwa pelecehan seksual yang menimpa RR, selain dilaporkan ke pihak kepolisian juga diadukan ke LBH Pers dan AJI Jakarta pada Kamis (23/02/2023). Peristiwa serupa juga pernah terjadi di Kota Depok dan beberapa kota lain, diantaranya pelaku berhasil ditangkap.

Lembaga Bantuan Hukum Pers (LBH Pers) dan AJI Jakarta mendesak Kepala Kepolisian Resor Metropolitan (Kapolresta) Jakarta Selatan, Komisaris Besar Ade Ary Syam Indradi segera mengungkap dan menangkap pelaku kekerasan seksual terhadap jurnalis perempuan berinisial RR.

Gerak cepat dalam mengungkap dan menangkap pelaku kekerasan seksual, salah satunya pelaku kekerasan seksual terhadap jurnalis perempuan inisial RR sangat diharapkan oleh masyarakat, agar tidak ada lagi korban kekerasan seksual.

Selain itu, LBH Pers dan AJI Jakarta mengecam segala bentuk tindak kekerasan seksual yang telah merendahkan derajat harkat dan martabat manusia yang telah dilindungi oleh UUD 1945, dan UU Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

“Tindak pidana kekerasan seksual yang dialami RR merupakan bentuk pelecehan seksual fisik yang ditujukan terhadap tubuh, keinginan seksual, dan atau organ reproduksi yang telah merendahkan harkat dan martabat korban. Sebagaimana diatur di dalam Pasal 6 UU 12/2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual,” tulis LBH Pers dan AJI Jakarta dalam siaran pers diunggah, pada Sabtu (25/02/2023).

Disamping itu dalam rilis AJI, LBH Pers dan AJI Jakarta pun meminta perusahaan media agar aktif melindungi dan memberikan pendampingan kepada jurnalis korban kasus kekerasan seksual. Dukungan perusahaan untuk pemulihan korban dan penuntasan kasus menjadi syarat utama dalam penyelesaian kasus ini.

LBH Pers dan AJI Jakarta menghimbau kepada jurnalis atau pekerja media yang menjadi korban kekerasan seksual untuk tidak ragu melaporkan tindakan tersebut kepada pihak Kepolisian.

“Hal ini merupakan salah satu upaya kita untuk menjaga ruang publik yang aman dan bebas dari kekerasan seksual. Pendampingan kasus kekerasan seksual yang terjadi saat melaksanakan kerja jurnalistik, silahkan hubungi LBH Pers di www.lapor.lbhpers.org,” tulisnya.

Pelaku Berkendara Sepeda Motor
Pelecehan sekssual yang menimpa jurnalis perempuan inisial RR di Jalan Prapanca I Kebayoran Baru Jakarta Selatan, terjadi pada Selasa 21 Februari 2023 antara pukul 18:50 – 19:00 WIB. Korban kemudian mengadukan peristiwa itu ke LBH Pers dan AJI Jakarta pada Kamis 23 Februari.

Menurut LBH Pers dan AJI, tindakan pelecehan seksual fisik itu terjadi saat RR hendak pulang dengan mengendarai sepeda dari arah Jalan Kemang ke Jalan Prapanca I. Korban dipepet oleh pelaku yang tidak diketahui identitasnya, menggunakan sepeda motor.

Korban tidak curiga karena menduga bahwa orang misterius itu adalah rekan kantor yang biasa ditemuinya di jalan. Namun, tepat saat korban melintasi bangunan The American Club (Jl. Prapanca I) pelaku semakin mendekatkan motornya lalu melakukan pelecehan seksual secara fisik pada bagian payudara korban dengan tangan kirinya.

Korban RR yang naik sepeda ini tersentak dan terkaget-kaget karena tak menyangka kalau bagian sensitifnya bakal dijamah si premotor. Korban pun sempat syok dan berusaha mengejar dan meneriaki pelaku. Namun, karena Jl. Prapanca I dalam kondisi yang sangat gelap dan sepi serta masih dalam keadaan trauma, korban mengurungkan niatnya untuk mengejar. Kemudian RR melapor kepada Satpam The American Club yang sempat melihat korban berlari dan berteriak.

Atas peristiwa itu, korban telah melakukan pelaporan polisi pada Polres Metro Jakarta Selatan dengan Surat Tanda Lapor Polisi No: /STTLP/B599/II/2023/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA. (*Ist/Kop/MasTe/Lpn6)