Wong Edan! Oknum Guru SMP di Wonogiri Ini Jadi Pengedar Sabu dan Obat Terlarang

0
63
Konferensi pers kasus sabu dan obat terlarang di Mapolres Wonogiri. Dok. Polres Wonogiri. Foto : joglosemarnews.com
“Petugas Satresnarkoba Polres Wonogiri juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya rokok berisi dua pipet kaca yang masih terdapat sisa sabu, 2904 butir obat daftar G wrna putih bersimbul huruf LL, serta sejumlah peralatan untuk menghisap sabu,”

Wonogiri/Jawa Tengah, Lapan6Online : Dunia pendidikan Kota Sukses tercoreng oleh ulah seorang oknum guru SMP swasta di Kecamatan Tirtomoyo, Wonogiri, Provinsi Jawa Tengah. Pasalnya oknum guru tersebut menjadi tersangka pengedar sabu dan obat terlarang.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya guru berinisial AN (30) itu kini mendekam di jeruji tahanan Mapolres Wonogiri.

“Saat ini tersangka sudah kami tahan,” ungkap Kabag Ops Polres Wonogiri, Kompol Agus Pamungkas dalam konferensi pers di Mapolres Wonogiri, paada Selasa (24/9/2019).

Tersangka ditangkap tanpa perlawanan di rumahnya di Kecamatan Tirtomoyo. Penangkapan dilakukan pada Rabu (18/9/2019) pekan lalu.

Selain menangkap tersangka, menurut dia, petugas Satresnarkoba Polres Wonogiri juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya rokok berisi dua pipet kaca yang masih terdapat sisa sabu, 2904 butir obat daftar G wrna putih bersimbul huruf LL, serta sejumlah peralatan untuk menghisap sabu.

Menurut dia, tersangka ditangkap ketika dilakukan penggeledahan seorang warga. Dari tangan warga itu ditemukan barang haram narkoba. Lantas warga itu mengaku mendapatkan batang itu dari AN.

“Tersangka mendapatkan barang-barang itu dengan cara membeli dari tersangka AA, 34 tahun warga Kecamatan Gudo, Jombang, Jatim,” tegas dia.

Akibat perbuatannya itu pelaku dikenakan pasal 132 juncto pasal 114 (2) juncto pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan pasal 196 subsider 197 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar. JS/Lpn6

*Sumber : joglosemarnews.com

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini