Wow! Diduga Mantan Kades Menjual Lahan Konservasi Hutan Manggrove Kepada Pengusaha

0
135
Ilustrasi
“Setahu saya, hingga saat ini Surat Pernyataan Keterangan Pemilikan Tanah lokasi ratusan hektar lahan konservasi hutan mangrove masih dipegang oleh pihak pengusaha,”

Sambas l Kalbar l Lapan6Online : Pemerintah Pusat dan Pemerintah Kalimantan Barat selama ini sangat konsen terhadap Konservasi Hutan Mangrove di Kalimantan Barat.

Namun hal ini bertolak belakang terhadap Hutan Mangrove yang sudah ditanam malah diduga dijadikan lahan bisnis dengan kata lain,diduga lahan Konservasi Hutan Mangrove dijual belikan.

Dengan demikian, banyak lahan kosong dimanfaatkan oleh jaringan Mafia Tanah demi kepentingan pribadi, salah satunya ratusan hektar lahan konservasi hutan mangrove berlokasi di Kecamatan Paloh, Kabupaten Sambas Provinsi Kalimantan Barat.

Mantan Kepala Desa (Kades) diduga melawan hukum terjadi pada tahun 2014.

Dugaan ini jelas Kades tersebut berkolaborasi dengan pihak pengusaha untuk menguasai ratusan hektar lahan Konservasi hutan magrove dimasa Ia menjabat kades.

Berdasarkan informasi yang didapat dari narasumber yang terpercaya menerangkan bahwa,pada saat pengusaha ingin melakukan kegiatan pekerjaan, masyarakat setempat melakukan aksi protes/demo menentang pihak pengusaha beraktifitas di lokasi tersebut, namun semua itu sia-sia.

“Setahu saya, hingga saat ini Surat Pernyataan Keterangan Pemilikan Tanah lokasi ratusan hektar lahan konservasi hutan mangrove masih dipegang oleh pihak pengusaha,” Kata Sumber yang tidak ingin namanya dipublikasikan, pada Selasa (27/06/23).

Sebagaimana diatur dalam Undang Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, mereka yang melanggar diancam dengan Pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun, denda paling sedikit Rp 3 Miliar dan paling banyak Rp 10 Miliar.

Sampai pemberitaan ini terbit, awak media bersama Tim Investigasi masih menghimpun berbagai informasi kepada pihak-pihak yang terkait.

Script Analisis Hukum Lembaga TINDAK Indonesia

Yayat Darmawi, SE, SH, MH Koordinator Lembaga TINDAK menjelaskan melalui Statment Yuridisnya saat dimintai Pendapatnya via WhatsApp menyebutkan bahwa adanya dugaan pelanggaran hukum terhadap ekploitasi lahan kawasan hutan yang dilindungi negara dilakukan oleh Mantan Kades tersebut perlu ditindakan tegas oleh Aparat Penagkan Hukun (APH)

“Perbuatan ini sudah jelas melawan hukum yang dilakukan mantan kades tersebut harus diminta pertanggungjawaban nya, secara Hukum dan masalahnya mesti di Selesaikant di meja hijau,” katanya. (* YULIZAR)

*Sumber : Yopi