Wow…. Perppu Cipta Kerja, Ada Aturan Baru Pesangon Dapat 9X Gaji?

0
14
Ilustrasi

NEWS | EKONOMI | PERISTIWA

“Hasil kajian itu keluar malam nanti atau besok. Prinsipnya dunia usaha akan mengikuti asas aturan yang berlaku karena aturan dari pemerintah mau tidak mau harus diikuti, termasuk dalam aturan pesangon yang hanya 19x upah (termasuk uang penghargaan), “

Lapan6Online : Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Cipta Kerja pada 30 Desember 2022 lalu.

Kalangan buruh menilai Perpu ini merugikan lewat beberapa poin mulai dari tenaga alih daya (outsourcing), hingga nasib karyawan kontrak.

Meski demikian, kalangan pengusaha pun belum bisa berkomentar banyak mengenai Perpu yang baru keluar ini.

Sementara itu, Wakil Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) DKI Jakarta Nurjaman mengungkapkan bahwa pihaknya masih mengkaji kebijakan pemerintah itu.

“Ini kan Perpu nya baru, kita lagi telaah dan pelajari dengan tim. Lagi membandingkan, lagi melihat. Kita lagi mengkaji dulu, kita belum berkomentar banyak karena kami nggak terlibat dengan Perpunya, beda dengan UUCK, kami diminta pendapat dan lain sebagainya, ini kan enggak,” katanya seperti yang dikutip dilaman redaksi CNBC Indonesia, pada Senin (2/1/2023).

Ia memperkirakan bahwa hasil kajian itu keluar malam nanti atau besok. Prinsipnya dunia usaha akan mengikuti asas aturan yang berlaku karena aturan dari pemerintah mau tidak mau harus diikuti, termasuk dalam aturan pesangon yang hanya 19x upah (termasuk uang penghargaan), jauh menurun dari sebelumnya yang hanya 25x upah.

“Terkait memuaskan atau nggak, siapa sih yang bisa memuaskan orang. kan gitu. Diberikan sebesar apapun nggak akan puas, tapi saya melihatnya Apakah Perpu ini membawa sentimen positif ke dunia usaha atau sebaliknya, Pelaku usaha happy nggak, kalau iya ada sentimen positif,” kata Nurjaman.

“Tentunya kalau puas nggak ada yang bisa puas, siapa sih yang bisa puas? Misal pesangon diubah jadi sekian, teman buruh bisa bilang ngga puas kurang gede, tetap aja sebesar apapun nggak akan bisa merasa puas,” lanjutnya.

Di Perpu 2/2022, Pekerja yang terkena PHK paling sedikit mendapatkan 1 bulan upah, yaitu berupa pesangon untuk mereka yang masa kerjanya kurang dari 1 tahun.

Hak paling besar bisa didapatkan oleh pekerja yang sudah 24 tahun bekerja yaitu berupa pesangon 9 bulan gaji bagi mereka dengan masa kerja 8 tahun atau lebih dan penghargaan 10 bulan gaji untuk mereka dengan masa kerja 24 tahun atau lebih.

Untuk besaran uang pesangon, masih sama dengan yang tertera dalam UU Cipta Kerja, yaitu:
Masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun, 1 (satu) bulan upah;
Masa kerja 1 (satu) tahun atau lebih tetapi kurang dari 2 (dua) tahun, 2 (dua) bulan upah;
Masa kerja 2 (dua) tahun atau lebih tetapi kurang dari 3 (tiga) tahun, 3 (tiga) bulan upah;
Masa kerja 3 (tiga) tahun atau lebih tetapi kurang dari 4 (empat) tahun, 4 (empat) bulan upah;
Masa kerja 4 (empat) tahun atau lebih tetapi kurang dari 5 (lima) tahun, 5 (lima) bulan upah;
Masa kerja 5 (lima) tahun atau lebih, tetapi kurang dari 6 (enam) tahun, 6 (enam) bulan upah;
Masa kerja 6 (enam) tahun atau lebih tetapi kurang dari 7 (tujuh) tahun, 7 (tujuh) bulan upah;
Masa kerja 7 (tujuh) tahun atau lebih tetapi kurang dari 8 (delapan) tahun, 8 (delapan) bulan upah;
Masa kerja 8 (delapan) tahun atau lebih, 9 (sembilan) bulan upah.

Sedangkan uang penghargaan masa kerja ditetapkan sebagai berikut:
Masa kerja 3 (tiga) tahun atau lebih tetapi kurang dari 6 (enam) tahun, 2 (dua) bulan upah;
Masa kerja 6 (enam) tahun atau lebih tetapi kurang dari 9 (sembilan) tahun, 3 (tiga) bulan upah;
Masa kerja 9 (sembilan) tahun atau lebih tetapi kurang dari 12 (dua belas) tahun, 4 (empat) bulan upah;
Masa kerja 12 (duabelas) tahun atau lebih tetapi kurang dari 15 (lima belas) tahun, 5 (lima) bulan upah;
Masa kerja 15 (lima belas) tahun atau lebih tetapi kurang dari 18 (delapan belas) tahun, 6 (enam) bulan upah;
Masa kerja 18 (delapan belas) tahun atau lebih tetapi kurang dari 21 (dua puluh satu) tahun, 7 (tujuh) bulan upah;
Masa kerja 21 (dua puluh satu) tahun atau lebih tetapi kurang dari 24 (dua puluh empat) tahun, 8 (delapan) bulan upah;
Masa kerja 24 (dua puluh empat) tahun atau lebih, 10 (sepuluh) bulan upah. (*cnbcIndonesia/red)

*Sumber : cnbcindonesia.com