Ya Allah… Kenapa Menag Bandingkan Toa Masjid dan Anjing Menggonggong?

0
35
Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas/Foto : Screenshot Video

NEWS | PERISTIWA | NUSANTARA

“Suara apapun, termasuk azan yang keluar dari pengeras suara dianggap mengganggu maka harus diatur. Hal itu dilakukan agar tidak menjadi gangguan bagi orang lain. Kebijakan itu juga agar masyarakat agama lain tidak terganggu toa masjid,”

Lapan6Online | Jakarta : Ketua Komisi Dakwah Majelis Ulama Indonesia (MUI), KH Cholil Nafis merasa sedih dengan pernyataan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas yang membandingkan pembatasan suara toa di masjid maupun mushola terkait azan dengan gonggongan anjing. Cholil merasa ilustrasi yang disampaikan tidak dalam konteks yang pas.

“Ya Allah.., ya Allah.., ya Allah. Kadang malas berkomentar soal membandingkan sesuatu yang suci dan baik dengan suara hewan najis mughallazhah,” ucap Cholil berusaha menahan diri seperti yang dikutip dilaman redaksi Republika.co.id di Jakarta, pada Kamis (24/2/2022).

Menurut dia, hendaknya seorang pejabat bisa menyampaikan sesuatu kepada publik dengan bahasa santun. Cholil pun berdoa kepada Sang Pencipta agar semua masyarakat mendapat perlindungan dari masalah yang sedan dihadapi.

“Karena itu bukan soal kinerja, tapi soal kepantasan di ruang publik oleh pejabat publik. Mudah-mudahan Allah mengampuni dan melindungi kita semua,” ucap Cholil.

Pada Rabu (23/2/2022), Menad Yaqut Cholil Qoumas membuat geger jagat dunia maya. Hal itu setelah video wawancara Yaqut terkait surat edaran (SE) penggunaan pengeras suara di masjid dan mushala, viral di media sosial. Karena alasan itulah, Kementerian Agama (Kemenag) mengatur suara toa masjid agar jangan sampai mengganggu masyarakat sekitar.

“Misal depan belakang pelihara anjing semua, menggonggong dalam waktu bersamaan. Kita ini terganggu gak?” ucap Yaqut dalam video wawancara di Balai Serindit, Komplek Gubernuran, Kota Pekanbaru, Provinsi Riau, yang diunggah akun Twitter, @Boesthami, dikutip di Jakarta, Kamis.

Ketua umum GP Ansor itu menyebut, suara apapun, termasuk azan yang keluar dari pengeras suara dianggap mengganggu maka harus diatur. Hal itu dilakukan agar tidak menjadi gangguan bagi orang lain. Kebijakan itu juga agar masyarakat agama lain tidak terganggu toa masjid.

“Speaker di mushola, masjid monggo dipakai, silakan dipakai. Tapi tolong diatur agar tidak ada yang merasa terganggu agar niat menggunakan toa, menggunakan speaker sebagai sarana sebagai wasilah untuk syiar melakukan syiar tetap bisa dilaksanakan tanpa harus mengganggu mereka yang mungkin tidak sama dengan keyakinan kita, berbeda keyakinan kita harus tetap hargai,” ucap Yaqut. (*rpblk/red)

*Sumber : republika.co.id

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini