Jakarta, Lapan6online.com : Yudi Syamhudi Suyuti secara resmi ditahan hari ini, Kamis (30/1/2020). Penahanan Yudi dikonfirmasi langsung sang Istri, Nelly Siringo Ringo dan Kuasa Hukumnya.
Dalam keterangan resminya kepada redaksi Lapan6online.com, beredarnya video Negara Rakyat Nusantara yang pertama kali diunggah oleh Yudi Syamhudi Suyuti pada tahun 2015 lalu di media sosial berdurasi 11.59 menit menjadi kasus hukum.
Yudi sebagai tokoh dalam video tersebut dilaporkan oleh seorang warga bernama Hengky Saputra ke Bareskrim Mabes Polri pada 22 Januari 2020.
Pemimpin aktivis kemanusiaan JAKI yang dikenal publik dengan pemikiran ‘out of the box’ ini akhirnya menerima surat panggilan dari Bareskrim untuk memberikan keterangannya.
Sementara itu, Pengacara Yudi, Nandang Wira Kusumah SH mengabarkan bahwa kliennya sebagai warga negara yang baik semula datang memenuhi panggilan Bareskrim Mabes Polri untuk dimintai keterangan sebagai saksi.
“Klien kami awalnya diperiksa sebagai saksi sekitar jam 11.00 WIB selama kurang lebih 7 jam, tapi tiba-tiba sekitar jam 20.00 WIB, saya kaget pak Yudi dijadikan tersangka. Saya tidak tahu kenapa itu terjadi sangat cepat”, kata Wira.
“Kemudian sekitar jam 22.30 WIB pak Yudi kembali diperiksa tanpa boleh didampingi pengacara sekitar 3 jam”, lanjut dia.
Selain Wira, Irfan Rinaldi SH yang juga kuasa hukum dari Yudi Syamhudi sempat berdebat dengan penyidik karena tidak boleh mendampingi kliennya.
Wira mengatakan kliennya disangkakan pada pasal Makar dengan niat menggulingkan pemerintahan yang sah, sesuai dengan 110 KUHP Jo Pasal 107 KUHP Jo pasal 87 KUHP dan atau Pasal 207 KUHP dan atau Pasal 14 dan atau Pasal 15 Undang – Undang No 1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum Pidana.
Ditempat yang sama, pendiri National Campaign Secretariat of United Nations Citizen’s Initiative Hartsa Mashirul mengatakan bahwa persoalan Yudi menjadi perhatian bersama. Sebagai negara demokrasi, seharusnya melihat terlebih dahulu dengan seksama.
“Kita sebagai negara yang menganut demokrasi, kebebasan berpendapat tentu harus dihormati dalam ranah untuk kebaikan bangsa dan negara. Mas Yudi ini setahu saya adalah aktivis yang berlatar belakang seorang dosen, jadi saya yakin beliau tahu apa yang disampaikan dan apa yang sedang dilakukan”, kata Hartsa.
Dia menambahkan bahwasannya pengakuan Yudi kepadanya jika saat 2015 itu dia melakukan sebuah penelitian untuk menghasilkan sebuah cara atau resolusi atas sodara-sodara kita yang selama ini tidak puas dengan pemerintah Indonesia sehingga ingin memerdekakan diri.
“Mas Yudi mengatakan pada saya, saat 2015 sedang melakukan penelitian sehingga dia membuat acara konferensi pers untuk menarik hati saudara-saudara kita yang sedang tidak puas dengan pemerintah, dan mas Yudi khawatir bila mereka terus memaksakan untuk minta merdeka. Justru ini dilakukan untuk menjaga keutuhan NKRI. Saya rasa ya,” katanya.
“Saya tanya sama penasehat hukumnya, mereka juga membenarkan hal tersebut,” tandasnya.
Hartsa sendiri saat ini bersama-sama dengan Yudi Syamhudi Suyuti dan Chaerudin Affan sedang fokus mengkampanyekan UNWCI untuk dijadikan badan tetap di PBB pada Sidang Majelis Umum PBB bertepatan ulang tahun ke 75 .
Ditempat terpisah, Edysa Girsang aktivis Prodem sekaligus Ketua Umum Badan Relawan Nusantara mengatakan, bahwa di era reformasi ini dirasa makin jauh untuk dijamin kemerdekaan berpikir dan berpendapat sebagaimana dijamin dalam pasal 28 UUD 1945.
“Penangkapan atas buah pikir dan pandangan Yudi Syamhudi sebagai warga negara untuk kebaikan bangsa dan negara justru membuktikan tidak dijalankannya amanat konstitusi negara, ini kan berbahaya untuk jalannya demokrasi kita,” kata pria yang akrab disapa Eki ini.
“Untuk itu pola pola tirani macam ini harus kita lawan, karena ini bisa membunuh proses penegakkan kedaulatan rakyat dimana proses panjang selalu kami perjuangkan (seperti) jatuhnya rezim Orde Baru yang totalitarian sebagai wujud upaya kedaulatan rakyat,” tandasnya.
Sebelumnya, Argo mengatakan di kantor Kompolnas pada Jumat (24/1/20), bahwa pada prinsipnya penyidik sudah menyelidiki video yang viral tersebut.
“Tentunya penyidik akan mempersiapkan atau melihat video itu adalah editan ataukah asli, semuanya tetap kita kedepankan asa praduga tak bersalah”, terang Argo.
(Hugeng Widodo/Lapan6online.com)