“Supaya menghidar dari pungutan liar, maka seyogyanya pihak ASDP cabang ternate agar memberikan tarif khusus pada truk yang melakukan pemuatan melebihi kapasitas, “
Sidangoli/HalBar/Maluku Utara, Lapan6Online : Wakil ketua Lembaga Pemerhati Pembangunan Halmahera Barat (LPP-Halbar,red), Yudianto Samiun, meminta kepada pihak ASDP agar melakukan penghitungan tarif khusus untuk truk barang maupun truk trailer yang panjangnya maupun beratnya melebihi ketentuan yang ditetapkan.
“Berapa besar tarifnya untuk truk barang maupun truk trailer yang panjang maupun beratnya melebihi ketentuan, dan berapa besarnya untuk tarif alat berat,” ucapnya singkat, pada Selasa (3/3/2020) kemarin.
Dipaparkan Yanto, “Truk-truk barang, truk trailer maupun alat berat yang melakukan penyeberangan pada lintasan Sidangoli-Bastiong rata-rata setiap harinya ada sekitar 120 kendaraan. Dari jumlah tersebut sekitar 120 truk atau 90 persen bebannya maupun panjangnya melebihi ketentuan,’’ katanya.
Truk-truk yang panjangnya melebihi ketentuan ini tentunya mengakibatkan kerugian bagi perusahaan penyeberangan. Misalnya, untuk satu kapal penyeberangan rata-rata bisa mengangkut sekitar 20 kendaraan penumpang atau sekitar 15 kendaraan truk, dengan masuknya truk-truk yang dimensinya lebih panjang, tentunya mengakibatkan jumlah kendaraan yang masuk ke dalam kapal juga berkurang.
Adapun terhadap truk-truk yang bobotnya melebihi batas ketentuan, juga merugikan perusahaan penyeberangan. Selain membuat gerak kapal menjadi lambat dan pada akhirnya membutuhkan bahan bakar minyak yang lebih banyak, juga membahayakan kondisi kapal bila over load.
Truk yang mengangkut peralatan berat dan tiang-tiang pancang yang panjangnya melebihi badan truk. Akibatnya ruangan yang bisa dipakai untuk dua atau tiga kendaraan, hanya di pakai oleh satu kendaraan. Sedangkan tarif yang dikenakan adalah tarif kendaraan yang masuk ke dalam kapal.
“Untuk itulah terhadap truk barang atau truk trailer yang bobot dan panjangnya melebihi batas yang ditentukan, harus diberikan tarif khusus,” jelas Yanto.
Yanto menambahkan, “Supaya menghindar dari pungutan liar, maka seyogyanya pihak ASDP Cabang Ternate agar memberikan tarif khusus pada truk yang melakukan pemuatan melebihi kapasitas, “ tambahnya.
Lanjut Yanto, “Bahwa selama ini, ada mobil yang melebihi standar pemuatan, tetapi mobil tersebut juga tetap di izinkan untuk naik kedalam kapal Ferry. Semestinya, truck yang memiliki standar pemuatan adalah Truck dengan lebar 2 M batas maksimum tinggi muatan 3,4 meter dari tanah. Truck dengan lebar 2,5 meter batas maksimum tinggi muatan 3,4 s/d 3,8 meter dari tanah,” ujarnya.
“Dan ironisnya lagi, alat berat tidak termasuk dalam tiket, tetapi pihak ASDP tetap juga memberangkatkan alat berat tersebut, “ pungkasnya. (Ota)