Yusuf Mansur Digugat Rp 5 Miliar, Kuasa Hukum: Buktikan Dipersidangan

0
79
Ustadz Yusuf Mansur. (foto net)

Jakarta, Lapan6online.com : Ustadz Yusuf Mansur kembali dirundung masalah. Kali ini dia digugat oleh 5 orang sekaligus terkait dengan investasi bisnis penginapan. Yusuf Mansur dituduh telah menggelapkan dana mereka.

Yusuf Mansur dituntut ganti rugi sebesar Rp 5 Miliar setelah diduga tak memenuhi janjinya pada investor untuk memberiksn uang kerahiman dan laporan keuangan dalam investasi pembangungan Condotel Moya Vidi (Yogyakarta) dan hotel Siti (Tangerang, Banten) dalam kurun waktu 2013-2014.

Para penggugat adalah Fajar Haidar Rafly, Sumiyati, Sri Hartati, Sri Wahyuni, dan Isnarijah Purnami. Gugatan perdata diajukan di Pengadilan Negeri Tangerang.

Kuasa hukum Yusuf Mansur, Ariel Muchtar kliennya digugat dengan tuntutan ganti rugi sebesar Rp 5 miliar.

“Penggugat menginginkan ganti rugi imaterial sebesar Rp5 miliar,” ujar Ariel Muchtar kepada wartawan, lansir situs nasional beberapa waktu lalu.

Menurut Ariel, kerugiannya tak sebesar Rp 5 Miliar. “Kalau kerugian mereka itu lima orang nggak sampe 100 juta, yang Rp 5 Miliar itu kerugian imaterial,” bebernya.

Ariel Muchtar mengatakan pihak Ustaz Yusuf Mansur memberikan kesempatan untuk penggugat memberikan bukti kerugian sebesar 5 miliar itu dalam persidangan nantinya. “Nanti kalau sudah masuk persidangan pembuktiaan, silahkan,” tandasnya.

Dikatakan Ariel Muchtar, kliennya itu sudah memberikan itikad baik kepada penggugat untuk membuktikan bila Ustaz Yusuf Mansur bersalah sesuai gugatan mereka.

(*/RedHuge/Lapan6online)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini