HUKUM | NUSANTARA
“Berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa adanya oknum masyarakat yang membawa diduga pengedar Narkotika jenis Shabu yang di bawa dari Pontianak menuju Balai Karangan, Kecamatan Sekayam,”
Sanggau | KALBAR | Lapan6Online : Tim Tindak Polsek Sekayam, Polres Sanggau, Kalimantan Barat, pada Rabu (07/8/2024) kembali mengamankan pelaku pengedar Narkotika jenis Shabu di kawasan komplek Griya Sekayam Indah, Desa Kenaman, Kecamatan Sekayam, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat.
Penggrebekan sekaligus penangkapan terhadap 2 orang pelaku pengedar Narkotika jenis Shabu tersebut di pimpin langsung Kapolsek Sekayam, Polres Sanggau, IPTU. Junaifi, S.H dan Waka Polsek Sekayam IPTU. Supar.
Penggebrekan dan penangkapan terhadap pelaku yang diduga sebagai pengedar Narkotika jenis Shabu tersebut berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa adanya oknum masyarakat yang membawa diduga pengedar Narkotika jenis Shabu yang di bawa dari Pontianak menuju Balai Karangan, Kecamatan Sekayam.
Sekitar pukul 13.00 Wib Tim Tindak Polsek Sekayam melihat 1 (Satu) Unit motor Merk Honda berwarna Hitam Putih melintas dari arah Gerbang batas antara Kecamatan Beduai dan Sekayam, melihat hal tersebut, Tim Tindak Polsek Sekayam langsung melakukan pengejaran hingga ke komplek Griya Sekayam Indah Desa Kenaman Kecamatan Sekayam di rumah milik Djorghy Andrian.
Selanjutnya, Tim Tindak Polsek Sekayam Polres Sanggau yang dipimpin oleh Kapolsek Sekayam IPTU Junaifi dan IPTU. Supar langsung melakukan Penggeledahan di rumah “DS”.
Dalam aksi Penggebrekan oleh Tim Tindak Polsek Sekayam, ditemukan 1.(Satu) Bungkus kecil warna hitam untuk menyimpan 3.(Tiga) Buah paket yang diduga berisikan Narkotika jenis Shabu yang di lempar pelaku “AS” dari lobang Ventilasi WC ke halaman samping rumah milik Djorghy Andrian.
1.(Satu) buah Tas slempang warna hitam yang di gunakan untuk menyimpan 3.(Tiga) Buah paket yang diduga berisikan Narkotika jenis Shabu, 2.(Unit) Handphone merk Redmi warna hitam dan 1.(Satu) Unit Motor merk Honda ADV 150 Warna Hitam Putih dengan No. Pol KB 4231 NC (Plat Palsu) yang digunakan “AS” untuk membawa barang haram tersebut dari Pontianak.
Kedua Terduga pelaku masing-masing “AR” dan “AS” serta semua barang bukti dari hasil kegiatan Penggebrekan dan penangkapan yang di pimpin langsung oleh Kapolsek Sekayam, Polres Sanggau IPTU Junaifi, S.H dan Waka Polsek Sekayam IPTU. Supar beserta Tim Tindak Polsek Sekayam langsung membawa para pelaku serta seluruh barang bukti ke Mapolsek Sekayam. (*Lepinus Lumban Toruan/SPL/Red)