Pendidik Cabul : Silih Berganti Muncul

0
34
Ilustrasi : Net

OPINI | HUKUM | POLITIK

“Pasalnya kasus demi kasus berulang kali terjadi tak hanya di lingkungan sekitar namun juga menyentuh tempat berlangsungnya kegiatan belajar dan mengajar bahkan tak sedikit terjadi di angkutan umum,”

Oleh : Suci Ramadani

BEBERAPA waktu lalu, pelecehan verbal menimpa Seorang mahasiswi Universitas Sumatera Utara (USU) bernama NN mengalami pelecehan verbal oleh pria tak dikenal di Perpustakaan Pusat USU pada Kamis (10/4) sekitar pukul 10. 00 WIB.

Pelaku mengajukan pertanyaan tentang fakultas dan memberikan komentar vulgar. Kini NN merasa cemas dan tidak nyaman beraktivitas sendirian. Ia membagikan pengalamannya di akun X @usumfs, dan banyak mahasiswa merespons dengan pengalaman serupa.

Terkait hal ini, diperlukan perhatian dari universitas untuk meningkatkan penanganan dan sosialisasi mengenai keberadaan Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) di kampus. (Suara USU, 13/04).

Dikutip dari TribunMedan.com (29/04) Kepolisian Daerah Sumatera Utara menerima laporan dari NA, mahasiswi 18 tahun dari UINSU yang mengaku telah menjadi korban pelecehan oleh ustaz Abu Hasan Al-Asyari. Laporan dilakukan pada 29 April 2025, dan penyelidikan sedang berlangsung.

Menurut ayah korban, IL, pelecehan terjadi pada 9 April saat NA dijemput dan dipaksa meminum minuman menuju hotel. NA mengaku bahwa ia dan terduga pelaku telah saling mengenal sebelumnya, dan pertemuan diatur di bawah alasan memperkenalkan kitab tentang agama Islam.

Setelah melapor, IL berharap pelaku dapat ditangkap dan diadili. Ketua Tim Kerjasama Kelembagaan dan Humas UINSU Subhan Dawawi menyatakan bahwa Abu Hasan Al-Asyari bukan dosen tetap di universitas tersebut, namun ia tidak menjelaskan status terduga pelaku tersebut sebagai asisten dosen atau bukan.

“Sudah di konfirmasi ke kepegawaian gak ada dosen tetap uinsu atas nama itu,”ungkapnya.
Kasus pelecehan di atas merupakan rentetan kasus yang kerap mewarnai kota dengan julukan Gotham City ini. Pasalnya kasus demi kasus berulang kali terjadi tak hanya di lingkungan sekitar namun juga menyentuh tempat berlangsungnya kegiatan belajar dan mengajar bahkan tak sedikit terjadi di angkutan umum.

Kondisi semacam ini menunjukkan semakin berkurang ruang yang aman bagi kita selaku perempuan. Telah kita ketahui bersama bahwa pemerintah sudah membentuk lembaga yang mengurusi perempuan yakni termasuk komnas Perlindungan Perempuan.

Tak cukup disitu bahkan undang-undang Nomor 12 tahun 2022 terkait tindak pidana kekerasan seksual (UU TPKS) juga sudah disahkan sejak 3 tahun silam. Bukankah kita negeri dengan penduduk mayoritas muslim? Namun apakah kiranya yang membuat tindakan tersebut kian marak terjadi?

Penduduk Negeri Ini memanglah mayoritas muslim, bahkan Indonesia bergelar Negara dengan jumlah penduduk Muslim terbesar di dunia. Akan tetapi apakah dengan gelar tersebut Indonesia menerapkan aturan islam dalam urusan pemerintahan dan berbagai aspek lainnya?

Jawabannya tentu tidak, bahkan aturan Negeri ini amat jauh dari Islam. Pada kenyataannya negeri ini menganut sistem dan budaya kapitalisme-sekulerisme, bagaimana tidak? Sekuler dalam artian memisahkan agama dari ranah kehidupan sehari-hari sangatlah tampak dari berbagai kebijakan dan aturan yang diterapkan.

Aktivitas campur baur (ikhtilath) antara lelaki dan perempuan dibebaskan di dalam sistem ini tanpa terkecuali. Ditambah dengan tayangan pornografi yang beredar di televisi, media sosial maupun berbagai aplikasi yang sengaja dipertontonkan dengan berbagai kemudahan akses serta amat minimnya pengawasan pemerintah terkait hal ini.

Padahal tayangan semacam ini jelas dapat memicu perilaku seks bebas dan tindakan kekerasan seksual yang merebak di se-antero negeri ini. Hal ini semakin diperparah dengan pelaku kekerasan seksual yang cenderung mendapat sanksi ringan. Berujung dengan korban kekerasan seksual yang mendapati penyelesaian kasus ini berlarut-larut bahkan tak jarang kasus semacam ini tak diselesaikan secara hukum melainkan dengan jalan damai.

Berbeda halnya dengan Sitem Islam yang amat sempurna dalam menyelesaikan problematika semacam ini. Islam adalah agama yang sangat melindungi kaum perempuan temasuk dengan adanya syari’at berpakaian yang bertujuan untuk menutup aurat.

Tak hanya perempuan bahkan lelaki pun terikat dengan perintah menutup aurat juga. Beralih dari aturan berpakaian, Islam juga mengharamkan berdua-duannya perempuan dan lelaki yang bukan mahram yang dikenal dengan istilah “khalwat”, lebih dari itu aktivitas campur baur antara lelaki dan perempuan (ikhtilath) pun tanpa ada batasan.

Di dalam pendidikan Islam, guru dapat mengajar siswa perempuan di dalam ruangan selagi bersamaan dengan banyak siswa perempuan lainnya. Tetapi jika hanya berdua-duaan saja, hal itu justru dilarang sekalipun untuk tujuan belajar-mengajar.

Negara dengan aturan Islam yakni khilafah akan memberlakukan sanksi yang tegas bagi para pelaku kekerasan seksual dan orang yang melakukan perzinahan.

Aturannya tentu bersumber dari Al-Qur’an dan As-Sunnah, dalam surah An-Nur [24] ayat 2 yang artinya:
“Pezina perempuan dan pezina laki-laki, deralah masing-masing dari keduanya seratus kali dan janganlah rasa belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk (melaksanakan) agama (hukum) Allah jika kamu beriman kepada Allah dan hari Kemudian. Hendaklah (pelaksanaan) hukuman atas mereka disaksikan oleh sebagian orang-orang mukmin.”

Islam sudah sangat jelas mengatur segala perbuatan manusia, maka tak ada alasan bagi kita untuk tidak menerapkan aturan Islam secara menyeluruh, aturan yang sudah terbukti selama 12 abad mampu menyelesaikan berbagai problematika kehidupan manusia dari masa Rasulullah hingga kekhilafahan Turki Utsmani.

Maka kita sebagai seorang muslim harus mengetahui batasan-batasan yang boleh atau tidak dilakukan dalam ajaran agama kita, termasuk syari’at terkait interaksi terhadap lawan jenis dan tentu masih banyak lagi serta kewajiban untuk melanjutkan kehidupan islam dalam bingkai Daulah Khilafah. (**)

*Penulis Adalah Mahasiswa Prodi Sastra Arab USU