OPINI | POLITIK
“MDCP merupakan kemitraan strategis antar AS dan Indonesia dalam mendorong stabilitas kawasan serta menegaskan kekuatan dan potensi hubungan pertahanan bilateral kedua negara,”
Oleh : Ria Nurvika Ginting, S.H.,M.H.
INDONESIA sebelumnya menjadi anggota BoP yang diprakarsai oleh Amerika Serikat (AS). Sekarang, Indonesia semakin mempererat hubungan bilateral dengan AS setelah secara resmi menyepakati pembentukan Major Defense Cooperation Partnership (MDCP) pada tanggal 13 April 2026 lalu.
Kesepakatan strategis ini ditandatangani oleh U.S. Secretary War dan Menteri Pertahanan Indonesia dan menjadi sinyal kuat atas peran krusial Indonesia dalam menjaga stabilitas regional, sekaligus mempertegas potensi kemitraan pertahanan bilateral kedua negara. (Kontan.co.id, 14/4/26)
MDCP merupakan kemitraan strategis antar AS dan Indonesia dalam mendorong stabilitas kawasan serta menegaskan kekuatan dan potensi hubungan pertahanan bilateral kedua negara. MDCP menjadi kerangka panduan untuk memajukan kerja sama pertahanan bilateral antara Indonesia dan AS.
Kesepakatan ini juga dijadikan sebagai komitmen bersama menjaga perdamaian dan stabilitas di kawasan Indo-Pasifik antara kedua belah pihak. Pihak Pentagon juga menegaskan bahwa MDCP memiliki tiga pilar utama yang akan dijalankan berdasarkan prinsip saling menghormati dan kedaulatan nasional. Tiga pilar utama itu ialah, modernisasi militer dan pembangunan kapasitas, pelatihan serta pendidikan militer profesional dan latihan bersama serta kerja sama operasional. (suara.com, 14/4/26)
Perjanjian Militer dalam Pandangan Islam
Perjanjian kerja sama militer merupakan kesepakatan formal antarnegara untuk kerja sama keamanan, pertahanan, atau aliansi defensif. Istilah perjanjian ini diperkenalkan pada tahun 2000 ke dalam kehidupan publik Inggris untuk merujuk kepada kewajiban timbal balik antara Inggris Raya dan Angkatan Bersenjata Inggris. Istilah ini pada tahun 2006 dipromosikan oleh Jenderal Sir Richard Dannatt, yang menjabat sebagai Kepala Staff Umum.
Perjanjian militer ini tentu saja akan menyesuaikan dengan sistem yang diterapkan saat ini. Sistem kapitalis-sekuler yang berdiri atas dasar manfaat maka akan menjadikan perjanjian tersebut disepakati dan dijalankan atas dasar manfaat/kepentingan dari masing-masing negara yang terlibat dalam penandatanganan perjanjian tersebut. Ketika kepentingan tersebut hilang maka negara yang turut di dalam perjanjian juga tidak akan menjalankan apa yang telah disepakati.
Dalam Islam, perjanjian semacam ini tentu bertentangan dengan ketentuan syariat Islam. Jika perjanjian dengan negara lain (negara kufur) menyebabkan kaum muslim berada di bawah komando mereka maka perjanjian tersebut tidak mengikat. Dengan adanya perjanjian militer ini maka kaum muslim akan berperang untuk melanggengkan eksistensi negara kufur maka ini juga merupakan hal yang tidak diperboehkan (haram). Imam Ahmad dan Nasai telah menuturkan sebuah hadist dari Anas, bahwa dia berkata: Rasulullah Saw. bersabda, “Janganlah kalian meminta penerangan dari api kaum Musyrik.”
Kebijakan Kepala Negara dalam Sistem Islam
Kepala negara dalam Sistem Islam akan menetapkan kebijakan berdasarkan syariat termasuk dalam hal perjanjian kerja sama militer. Hukum asal kerja sama militer dengan negara kufur sebagai dua instansi negara adalah haram. Namun, perjanjian ini dapat saja terjadi jika kepemimpinan dan benderanya ada di bawah komando negara Islam. Selain itu, dipastikan posisi negara Islam lebih kuat dibandingkan negara kufur tersebut.
Syarat lain yang harus dipenuhi adalah kerja sama militer tersebut tidak boleh membahayakan dan menimbulkan bahaya pada negara Islam. Negara Islam yakni Khilafah tidak boleh meminta bantuan militer kepada negara kafir, sebagai sebuah negara. Jika meminta bantuan dari individu negara kafir bukan sebagai negara maka ini suatu hal yang dibolehkan.
Sejarah telah mencatat dengan tinta emas bagaimana pasukan militer Islam merupakan pasukan yang disegani. Pasukan militer dalam Islam menjalankan tugas untuk menegakkan tujuan utama dari jihad yaitu menyebarkan dakwah Islam. Membebaskan manusia dari kegelapan menuju cahaya, bukan untuk menjajah sebagaimana sistem kapitalis-sekuler saat ini yang menggunakan pasukan hanya untuk menjajah negara lain. Ini lah wujud dari Islam Rahmatan Lil Alamin. (**)
*Penulis Adalah Dosen-FH


















