OPINI | POLITIK
“Kebijakan ini tidak berdiri sendiri, karena juga disertai dengan pertimbangan penerapan sistem kerja fleksibel seperti work from anywhere (WFA) bagi aparatur sipil negara (ASN),”
Oleh : Winda Raya, S.Pd.,Gr
APAKAH wacana penerapan pembelajaran daring benar-benar menjadi solusi efektif untuk menghemat energi, atau justru berpotensi mengancam kualitas dan pemerataan pendidikan di Indonesia?
Di tengah upaya efisiensi nasional, kebijakan ini memunculkan dilema antara kepentingan penghematan energi dan pemenuhan hak belajar siswa secara optimal.
Wacana penerapan pembelajaran daring setelah libur Lebaran 2026 mulai mencuat ke publik. Pemerintah saat ini sedang mempertimbangkan kemungkinan diberlakukannya sistem sekolah online mulai April 2026 sebagai bagian dari upaya nasional dalam mengurangi konsumsi energi, khususnya bahan bakar minyak (BBM).
Kebijakan ini tidak berdiri sendiri, karena juga disertai dengan pertimbangan penerapan sistem kerja fleksibel seperti work from anywhere (WFA) bagi aparatur sipil negara (ASN). Tujuannya adalah untuk menekan mobilitas masyarakat sehari-hari yang menjadi salah satu penyumbang utama penggunaan BBM.
Rencana tersebut muncul di tengah kondisi global yang menekan pasokan energi, terutama akibat konflik geopolitik yang berdampak pada kenaikan harga minyak dunia.
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Pratikno, menyampaikan bahwa kebijakan efisiensi energi harus dirancang secara responsif dan berbasis data, tanpa mengganggu proses pendidikan maupun pelayanan publik.
Ia menegaskan bahwa langkah penghematan perlu disusun secara terukur dengan mempertimbangkan data konsumsi energi serta tingkat mobilitas di setiap sektor, agar tidak menimbulkan dampak negatif yang signifikan bagi masyarakat.
Salah satu strategi yang dipertimbangkan adalah penyesuaian antara pembelajaran daring dan luring sesuai dengan karakteristik mata pelajaran. Namun, kegiatan yang memerlukan praktik langsung tetap akan dilaksanakan secara tatap muka demi menjaga kualitas pembelajaran.
Metode daring hanya akan diterapkan pada materi yang dinilai efektif disampaikan secara jarak jauh. Selain itu, pemerintah juga mengkaji alternatif pembiayaan untuk mendukung akses internet siswa agar tidak terjadi hambatan teknis dalam proses belajar.
Isu lain yang turut diperhatikan adalah penyesuaian distribusi Program Makan Bergizi Gratis (MBG) jika terjadi perubahan jadwal kehadiran siswa di sekolah.
Selain di sektor pendidikan, upaya penghematan energi juga mencakup penerapan sistem kerja fleksibel bagi ASN, optimalisasi penggunaan platform digital, pembatasan perjalanan dinas, serta penerapan efisiensi energi pada operasional gedung perkantoran. Seluruh kebijakan lintas sektor ini direncanakan mulai diberlakukan pada April 2026. (detikedu, 21/3/2026).
Pemberlakuan kebijakan pembelajaran daring sebagai langkah penghematan energi berpotensi dipandang sebagai keputusan yang kurang matang apabila tidak melalui pertimbangan yang komprehensif.
Pendidikan seharusnya menjadi sektor prioritas yang dijaga keberlangsungannya, bahkan di tengah berbagai tantangan, termasuk persoalan energi.
Negara semestinya mengoptimalkan potensi sumber daya alam yang dimiliki untuk menjamin keberlanjutan aktivitas pendidikan secara maksimal, tanpa harus mengorbankan kualitas proses belajar mengajar.
Di sisi lain, kebijakan ini menjadi semakin kontradiktif apabila diterapkan bersamaan dengan pelaksanaan program-program besar yang dinilai belum memberikan dampak nyata bagi masyarakat luas, seperti program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Kondisi ini menimbulkan pertanyaan terkait konsistensi prioritas kebijakan pemerintah dalam memenuhi kebutuhan dasar rakyat.
Permasalahan tersebut juga kerap dipandang sebagai cerminan dari pola kebijakan dalam sistem ekonomi kapitalistik, di mana pertimbangan efisiensi sering kali lebih diutamakan dibandingkan pemenuhan hak-hak fundamental masyarakat, termasuk pendidikan.
Dalam hal ini, kebijakan publik berisiko lebih berorientasi pada penghematan anggaran atau stabilitas ekonomi semata, tanpa mempertimbangkan dampak jangka panjang terhadap kualitas sumber daya manusia.
Dalam sistem Islam, pendidikan dipandang sebagai kebutuhan mendasar yang harus dijamin pemenuhannya oleh negara secara optimal. Negara memiliki tanggung jawab penuh untuk menyediakan sistem pendidikan yang berkualitas, merata, dan mudah diakses oleh seluruh lapisan masyarakat.
Berkaitan dengan hal tersebut, negara dalam sistem Islam tidak akan mengambil kebijakan secara tergesa-gesa, termasuk dalam hal penerapan pembelajaran daring. Hal ini disebabkan karena metode pembelajaran jarak jauh dalam praktiknya sering kali menimbulkan berbagai kendala, seperti keterbatasan akses, penurunan efektivitas pembelajaran, serta berkurangnya interaksi langsung antara pendidik dan peserta didik.
Pada masa Rasulullah saw, perhatian terhadap pendidikan terlihat jelas sejak awal berdirinya masyarakat Islam di Madinah. Para sahabat mendapatkan pengajaran langsung dari Rasulullah saw, baik dalam hal Al-Qur’an, akidah, maupun berbagai aspek kehidupan. Hal ini menunjukkan bahwa pendidikan tidak hanya disediakan, tetapi juga didukung secara penuh oleh negara.
Pada masa Khalifah Umar bin Khattab, negara secara aktif mengirim para sahabat ke berbagai wilayah untuk menjadi guru dan menyebarkan ilmu agama. Negara juga memberikan gaji kepada para pengajar dari Baitul Mal, sehingga mereka dapat menjalankan tugasnya secara profesional.
Selanjutnya pada masa Abbasiyah, khususnya di era Khalifah Al-Ma’mun, didirikan Baitul Hikmah (House of Wisdom) di Baghdad yang menjadi pusat pendidikan, penelitian, dan penerjemahan karya-karya ilmiah dari berbagai peradaban.
Negara tidak hanya menyediakan fasilitas, tetapi juga memberikan dukungan finansial kepada para ilmuwan dan pelajar. Hal ini menciptakan ekosistem pendidikan yang maju dan berkualitas, yang dapat diakses oleh masyarakat luas.
Terlihat bahwa dalam sejarah Islam, negara memiliki peran besar dalam menjamin terselenggaranya pendidikan yang berkualitas, merata, dan didukung secara penuh baik dari sisi fasilitas maupun pembiayaan.
Oleh karena itu, diperlukan pendekatan kebijakan yang lebih berimbang, yang tidak hanya menitikberatkan pada efisiensi, tetapi juga menjamin akses pendidikan yang layak, merata, dan berkualitas bagi seluruh lapisan masyarakat. Wallahua’lam bisshoaf. (**)
*Penulis Adalah Praktisi Pendidikan

















