Perjanjian ART Melanggar Konstitusi, Gugatan Melayang Ke PTUN

0
40
Ria Nurvika Ginting SH MH/Foto : Ist..

OPINI | POLITIK

“Penjajahan melalui tekanan politik dan ekonomi. secara teoritis politik luar negeri Indonesia dilakukan dengan prinsip bebas dan aktif serta turut serta menciptakan perdamaian dunia tapi ketika perjanjian ART disepakati menunjukkan Indonesia senantiasa tunduk kepada kepentingan Amerika Serikat,”

Oleh : Ria Nurvika Ginting,SH,MH

PERJANJIAN Perdagangan Resiprokal Indonesia-Amerika Serikat (Agreement on Reciprocal Trade/ART) yang ditandatangani pada 19 Februari 2026 disepakati tanpa persetujuan DPR serta tidak melibatkan partisipasi publik, digugat oleh Koalisi masyarakat sipil ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Perjanjian tersebut dianggap Perbuatan Melanggar Hukum oleh Pemerintah (Onrechtmatige Overheidsdaad). Koalisi ini terdiri dari Center of Economic and Law Studies (CELIOS), Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Indonesia for Global Justice (IGJ), Perserikatan Solidaritas Perempuan, WALHI Nasional, dan Trend Asia. (HukumOnline.com, 11/03/26)

Gugatan tersebut juga menyebutkan bahwa koalisi turut mengajukan permohonan provisi agar PTUN Jakarta menunda pelaksanaan ART selama proses persidangan berlangsung hingga terdapat putusan berkekuatan hukum tetap. Gugatan didampingi oleh tim advokat dari CELIOS, yakni Muhamad Saleh, Mazdan Maftukha Assyayuti, dan Yuniar Riza Hakiki. Direktur Eksekutif CELIOS, Bhima Yudhistira Adhinegara, menilai perjanjian ART tidak mempertimbangkan kepentingan nasional Indonesia. Perjanjian tersebut berpotensi mengubah arah kebijakan ekonomi Indonesia dari kedaulatan nasional menuju ketergantungan struktural pada kepentingan ekonomi dan politik Amerika Serikat. (CNNIndonesia.com, 11/03/26)

ART Melanggar Konstitusi
Perjanjian ART Indonesia-Amerika Serikat dinilai melanggar ketentuan konstitusi, khususnya Pasal 11 UUD 1945, serta Pasal 2 dan Pasal 10 UU No.24 Tahun 2000 tetang Perjanjian Internasional. Selain itu, perjanjian tersebut dinilai melanggar Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AAUPB) sebagaimana diatur dalam Pasal 10 UU No.30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintah. Direktur Eksekutif CELIOS Bhima Yudhistira menyampaikan bahwa ada pelanggaran prosedural dari penandatanganan perjanjian ini karena pemerintah membuat komitmen semacam tanpa konsultasi DPR dan masyarakat. (HukumOnline.com, 11/03/26)

Ia juga menyampaikan bahwa sejumlah ketentuan dalam kerja sama dagang tersebut dinilai berpotensi merugikan berbagai sektor di Indonesia. Apalagi setelah pengumuman dari Mahkamah Agung di Amerika Serikat bahwa tarif berubah dan ini adalah kebijakan yang sangat-sangat merugikan. Baik dari sisi petani, dari sisi masyarakat, dari sisi pelaku usaha termasuk UMKM, badan sertifikasi halal. Indonesia seharusnya memposisikan sebagai negara berdaulat dan bebas aktif dalam menentukan mitra investasi maupun perdagangan. Namun dalam perjanjian dagang dengan Amerika Serikat ini Indonesia seakan-akan ‘menelan pil racun’ dimana dipaksa tidak boleh melakukan kerja sama tanpa seizin ataupun consent dari Amerika Serikat. (Kompas.com, 11/03/26)

Hal ini sesuatu yang wajar dikarenakan perjanjian ini merupakan perjanjian yang lahir di tengah kebijakan resiprokal yang diberlakukan AS sebelumnya. Kebijakan ini berdampak pada produk ekspor Indonesia. Pada 2 April 2025 ditetapkan tarif resiprokal sebesar 32 persen kepada negara-negara yang menyebabkan defisit perdagangan AS, termasuk Indonesia. Menghadapi tekanan AS ini pemerintah lebih memilih jalur negoisasi ketimbang retaliasi. Tentu saja langkah ini yang bisa diambil oleh Indonesia dikarenakan saat ini Indonesia tidak memiliki bergaining position dihadapan AS dan dunia internasional. Sehingga, jalur yang paling tepat yang diambil adalah negoisasi. Tetapi negoisasi tersebut memberatkan Indonesia. Kesepakatan diantara Indonesia-AS tidak seimbang.

Perjanjian Resiprokal seharusnya perjanjian yang menguntungkan kedua belah pihak tetapi kenyataannya perjanjian antara Indonesia-AS terdapat ketimpangan dan berat sebelah. Amerika Serikat sebagai negara adidaya yang berkuasa saat ini dengan mengemban ideologi kapitalisnya terus menjajah negara-negara di dunia tidak dengan fisik tetapi dengan “penjajahan gaya baru”. Penjajahan melalui tekanan politik dan ekonomi. secara teoritis politik luar negeri Indonesia dilakukan dengan prinsip bebas dan aktif serta turut serta menciptakan perdamaian dunia tapi ketika perjanjian ART disepakati menunjukkan Indonesia senantiasa tunduk kepada kepentingan Amerika Serikat. Hal ini dilakukan dengan mmengorbankan kepentingan rakyat khususnya umat Islam. Padahal yang digunakan oleh pemerintah untuk melayani AS adalah sumberdaya milik rakyat.

Politik Luar Negeri Islam
Dalam sistem Islam tidak akan ada politik luar negeri yang penuh dengan kelemahan dan ketundukan. Politik luar negeri dalam sistem Islam tentu berdiri atas dasar Syariat (Islam). Dengan berdasarkan syariat ini negara Islam akan menjalin hubungan dengan negara lain dalam bidang politik, ekonomi, budaya atau pendidikan. Politik luar negeri ini memiliki tujuan untuk memastikan dakwah Islam tersampaikan dengan baik kepada seluruh umat manusia. Hubungan negara Islam dengan negara-negara di luar negara Islam (negara-negara kafir) adalah jika negara-negara tersebut secara nyata menduduki dan memerangi umat Islam seperti yang dilakukan AS dan Israel ditetapkan kebijakan hubungan dengan harbi fi’lan (perang riil). Sehingga, tidak boleh ada hubungan dengan negara-negara tersebut.

Warga yang berasal dari negara-negara tersebut tidak akan diizinkan memasuki wilayah Daulah Khilafah. Meski tengah gencatan senjata yang bersifat temporal, negara-negara tersebut tetap diperlakukan sebagai harbi fi’lan. Dari sini jelas bahwa negara seperti AS-Israel merupakan contoh negara yang secara nyata meyerang kaum muslim sehingga haram hukumnya untuk melakukan hubungan ataupun perjanjian-perjanjian internasional. terlebih lagi jika perjanjian tersebut merugikan umat Islam. Allah mengharamkan ketundukan umat Islam dalam perjanjian seperti ini. “Dan Allah sekali-kali tidak akan memberi jalan kepada orang-orang kafir untuk memusnahkan orang-orang yang beriman”. (QS. An-Nisaa’:141)

Saat ini urusan masyarakat internasional didominasi oleh negara-negara kapitalis yang menciptkan konflik di berbagai belahan dunia. Negara-negara ini memicu peperangan demi kepentingan eksploitasi sumber daya dunia dan memperbudak bangsa-bangsa di dunia. Adapun kebijakan luar negeri Daulah Khilafah (negara Islam) tidak berorientasi pada materi tapi memiliki visi untuk mengemban dakwah yakni mengeluarkan seluruh umat manusia dari gelapnya kekufuran menuju terangnya cahaya Islam. Allah Swt. berfirman: “Dan tidaklah Kami mengutus kamu (Muhammad), melainkan untuk (menjadi) rahmat bagi semesta alam.”(Qs. al-Anbiya[21]: 107) Hegemoni negara kapitalis hanya akan seimbang dengan kekuatan suatu negara yang juga mengemban ideologi yakni Islam yang diterapkan dalam sebuah institusi Daulah Khilafah Islamiah. (**)

*Penulis Adalah Dosen-FH