Meledak, Dugaan Perampasan Hak Diseret Tanpa Kompromi ke PTUN

0
54

HUKUM

“Ini bukan sengketa biasa. Batas wilayah sudah final. Yang kami hadapi sekarang adalah dugaan perampasan hak yang dibungkus prosedur administratif,”

Singkawang l KALBAR l Lapan6Online : Jangan ada lagi ruang abu-abu. Sengketa lahan di kawasan Jalan Bandara, perbatasan Kota Singkawang dan Kabupaten Bengkayang, kini benar-benar meledak di titik paling panas.

Perkara ini sudah lebih dari 10 kali persidangan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Pontianak tak meredakan konflik dan justru membuka babak baru dan gugatan frontal terhadap legalitas sejumlah sertifikat tanah yang diduga bermasalah serius.

Dalam konferensi pers di Singkawang Tengah, Minggu (19/4/2026), tim hukum dari LBH Haluan Publik menegaskan perkara ini telah melampaui sekadar sengketa administratif. Mereka menyebut ada dugaan kuat pelanggaran hak keperdataan yang tidak bisa lagi ditoleransi dan harus dibongkar terang-benderang.

Ketua tim hukum, Jefry D. Tanamal, SH, menegaskan pihaknya mewakili ahli waris Sebastianus Darwis, anak almarhum Jacobus Luna, bersama pemilik lahan lain, termasuk Libertus Hansen. Ia menekankan, objek sengketa memiliki dasar kepemilikan sah berupa Surat Pernyataan Tanah (SPT) dari berbagai tahun yang kini seolah “ditabrak”oleh terbitnya sertifikat-
sertifikat baru.

“Ini bukan sengketa biasa. Batas wilayah sudah final. Yang kami hadapi sekarang adalah dugaan perampasan hak yang dibungkus prosedur administratif,” tegas Jefry keras.

Ia menyebut, persoalan ini mengarah pada kegagalan serius dalam tata kelola pertanahan. Mengacu pada Permendagri Nomor 141 Tahun 2017, ia menegaskan negara tidak boleh menutup mata terhadap hak warga yang telah ada dan sah.

Arry Sakurianto, SH, mempertegas bahwa gugatan ini adalah upaya membongkar dugaan cacat serius.Bahkan cacat sistemik dalam penerbitan sertifikat tanah. Ia menilai ada indikasi kuat ketidaksesuaian antara data fisik dan yuridis yang tidak bisa dianggap sepele.

“Kalau ini terbukti, ini bukan lagi soal administrasi. Ini bisa masuk ke ranah pelanggaran hukum serius. Harus diusut, siapa pun yang terlibat,” tegasnya tanpa kompromi.

Arry juga menyoroti dugaan penguasaan lahan yang melampaui batas ketentuan oleh pihak tertentu. Ia menegaskan praktik semacam itu tidak boleh dibiarkan hidup dalam sistem.

Tidak ada yang kebal hukum. Siapa pun yang bermain di balik ini harus diungkap dan diproses,” katanya lugas.

Sementara itu, Agustini Rotikan, SH, menegaskan tim hukum tengah membedah seluruh aspek regulasi, termasuk Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah. Ia memastikan tidak akan ada celah yang dibiarkan tertutup.

“Kalau ada cacat, buka. Kalau ada pelanggaran, proses. Tidak ada ruang kompromi untuk urusan hak masyarakat,” tegasnya.

Persidangan di PTUN Pontianak masih berjalan dan akan memasuki tahap krusial, termasuk penyampaian eksepsi dari pihak tergugat.

Tim hukum memastikan tidak akan berhenti di jalur administrasi semata, dan siap membawa perkara ini ke ranah hukum lain jika ditemukan indikasi pelanggaran yang lebih luas.

Kasus ini kini menjadi sorotan tajam karena berpotensi membongkar praktik bermasalah dalam tata kelola pertanahan di wilayah perbatasan.

Sengketa ini telah berubah menjadi pertaruhan besar: antara tegaknya hukum atau runtuhnya kepercayaan publik.

Jika dugaan ini terbukti, perkara ini bisa menyeret pihak-pihak yang selama ini berlindung di balik legalitas formal. Pesannya tegas dan tak bisa ditawar tidak boleh ada lagi ruang abu-abu. Hukum harus berdiri lurustanpa kompromi, tanpa tebang pilih.

*Yulizar Lapan6Online