LP3K-RI SULBAR Warning Perusahaan Tambang “NAKAL” : Patuhi Hak Karyawan Atau Izin Terancam Evaluasi!

0
0

HUKUM | EKONOMI

“Ini adalah warning keras. Segera perbaiki manajemen Perusahaan Anda sebelum langkah hukum dan rekomendasi pencabutan izin kami tindak lanjuti ke kementerian terkait,”

Mamuju | SULBAR | Lapan6Online : Lembaga Pendidikan Pemantauan&Pencegahan Korupsi Republik Indonesia (LP3K-RI) Provinsi Sulawesi Barat mengeluarkan peringatan keras bagi seluruh perusahaan yang beroperasi di wilayah Sulawesi Barat.

Berdasarkan hasil investigasi lapangan terbaru, LP3K-RI menemukan indikasi adanya sejumlah perusahaan yang masih mengabaikan hak-hak dasar pekerja dan melanggar regulasi operasional.

Hasri Gandeng DP, Ketua LP3K-RI Sulawesi Barat menegaskan bahwa sektor pertambangan memiliki risiko tinggi, sehingga kepatuhan terhadap undang-undang bukan lagi pilihan, melainkan kewajiban mutlak.

“Kami menemukan fakta di lapangan bahwa manajemen beberapa perusahaan belum maksimal dalam memenuhi hak karyawan. Ini adalah warning keras. Segera perbaiki manajemen Perusahaan Anda sebelum langkah hukum dan rekomendasi pencabutan izin kami tindak lanjuti ke kementerian terkait,” tegas Ketua LP3KRI Sulbar, pada Ahad (19/04/2026).

Poin Utama Penegasan LP3K-RI Sulbar bagi Perusahaan Tambang :
1. Kewajiban Kontrak Kerja Tertulis (Harga Mati)
Perusahaan dilarang keras mempekerjakan karyawan tanpa kontrak kerja yang jelas. Sesuai UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, kontrak tertulis adalah bukti legalitas hubungan kerja. LP3KRI mengingatkan bahwa tanpa kontrak tertulis, status pekerja secara hukum dapat dianggap sebagai PKWTT (Karyawan Tetap).
2. Standar K3 dan Keselamatan Pekerja
Perusahaan wajib menyediakan Alat Pelindung Diri (APD) secara gratis dan melakukan pemeriksaan kesehatan berkala. Pekerja berhak menolak bekerja jika standar keselamatan tidak dipenuhi tanpa rasa takut akan sanksi.
3. Transparansi Upah dan Jaminan Sosial (BPJS)
Pembayaran upah harus sesuai UMP/UMK dengan struktur skala upah yang transparan. Perusahaan wajib mendaftarkan seluruh karyawan pada program BPJS Ketenagakerjaan (JKK, JKm, JHT) dan BPJS Kesehatan.
4. Kewajiban Domisili dan Pemberdayaan Lokal
Sesuai PP No. 96 Tahun 2021 jo PP No. 25 Tahun 2024, pemegang IUP/IUPK wajib memiliki kantor operasional di provinsi tempat izin diterbitkan. Selain itu, perusahaan wajib memaksimalkan penggunaan jasa dan tenaga kerja lokal demi kesejahteraan masyarakat Sulawesi Barat.
5. Pengaturan Roster dan Cuti
Sistem kerja (roster) harus mengacu pada Kepmen ESDM No. 1827 K/2018 dan Permenaker No. 15/2005. Hak cuti tahunan dan hak berserikat karyawan tidak boleh dikebiri oleh manajemen.

Himbauan Bagi Pekerja
LP3K-RI Sulawesi Barat menghimbau seluruh karyawan untuk :
Cermat Membaca : Teliti setiap pasal kontrak sebelum menandatangani.
Pantau BPJS : Pastikan iuran dibayarkan perusahaan melalui aplikasi Mobile JKN/JMO.
Lapor : Jangan ragu melaporkan segala bentuk eksploitasi atau pelanggaran SOP K3 kepada LP3K-RI Sulbar. (*BM/Lpn6)