HUKUM | POLITIK | EDUKASI
“Kami ingin mahasiswa dan alumni STIH-PGL tidak hanya paham teks undang-undang, tapi juga mampu membaca tantangan keadilan substantif dan isu hukum yang dihadapi pelaku industri kreatif di era digital,”
Jakarta | Lapan6Online : Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Prof. Gayus Lumbuun (STIH-PGL) Jakarta, menggelar Webinar Nasional yang diikuti segenap civitas akademika, mahasiswa, dan alumni.
Kegiatan yang berlangsung secara daring pada Rabu (22/04/2026) malam tersebut mengusung tema “Menjawab Tantangan Hukum Masa Kini: dari Keadilan Substantif hingga Dinamika Industri Kreatif”.

Ketua Panitia Webinar, Febriadi Dalka, dalam sambutannya menyampaikan bahwa webinar ini digelar sebagai respons akademik atas dinamika hukum pasca diundangkannya UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
“Kami ingin mahasiswa dan alumni STIH-PGL tidak hanya paham teks undang-undang, tapi juga mampu membaca tantangan keadilan substantif dan isu hukum yang dihadapi pelaku industri kreatif di era digital,” ujarnya.
Webinar menghadirkan dua Keynote Speaker, yaitu Assoc. Prof. DR. Ir. Ayub Muktiono, S.H., M.Si., CIQAR dan Zaenal Arifin, S.H., M.H., M.Si. Keduanya menekankan pentingnya penegakan hukum yang tidak hanya prosedural, tetapi juga memenuhi rasa keadilan masyarakat.
Tampil sebagai pemateri pertama, Djoko Priambodo, S.Ud., S.H., M.Pd membedah tema “Keadilan Substantif dan Keadilan Prosedural: Relevansi dalam Implementasi KUHP Baru”. Ia menyoroti Pasal 51 KUHP baru yang membuka ruang penerapan restorative justice sebagai wujud keadilan substantif.
Dalam pemaparannya, Djojo menyampaikan bahwa terdapat perbedaan mendasar antara keadilan substansi dan keadilan prosedural dimana keadilan substansi menekankan pada tercapainya keadilan yang nyata dan dirasakan Masyarakat. Sedangkan keadilan prosedural lebih berfokus pada kepatuhan terhadap prosedur dan aturan formal yang berlaku.
Pemateri kedua, Wahyu Hidayat A.Md.Graf, mengangkat isu “Jerat Hukum di Industri Kreatif: Perlindungan Hak Cipta dan Risiko Hukum bagi Konten Kreator dan Pekerja Seni di Era Digital”. Menurutnya, kreator wajib memahami UU Hak Cipta dan UU ITE agar karya tidak berujung pidana.
Dalam hal ini pesatnya perkembangan teknologi digital telah mendorong pertumbuhan industri kreatif secara signifikan, namun disaat yang sama juga menghadirkan berbagai potensi resiko hukum. Hhal ini menuntut para pelaku industri kreatif untuk tidak hanya kreatif, tetapi juga melek hukum.
Selanjutnya, DR. Dikdik Nur Zatna, S.T., M.M., M.B.A memaparkan “Kepastian Hukum dan Risiko Overcriminalization Pajak Industri Kreatif di Era KUHP Baru”. Ia mengingatkan agar pengaturan pidana pajak tidak mematikan pertumbuhan ekonomi kreatif.

Dikdik menyampaikan pentingnya kepastian hukum dalam sistem perpajakan, khususnya bagi pelaku industri kreatif yang seringkali berada pada wilayah abu-abu antara aktivitas ekonomi konvensional dan digital dan adanya potensi overcriminalization atau kecenderungan penggunaan sanksi pidana secara berlebihan dalam ranah perpajakan.
Pemateri terakhir, Deky Ahmad Maulana, S.E., S.H., M.H mengulas “Peran Legislatif dalam Mengawal Pelaksanaan Hukum Pidana”. Deky Ahmad, salah satu dosen di STIH-PGL, juga membahas terkait chek and balance merupakan pilar utama dalam negara hukum yang demokratis, dimana kekuasaan tidak terpusat pada satu lembaga, melainkan saling mengawasi dan mengimbangi satu sama lain. Maka dalam konteks hukum pidana, peran legislatif tidak hanya sebatas membentuk undang undang tetapi juga melakukan fungsi pengawasan terhadap implementasi hukum oleh lembaga eksekutif dan yudukatif.
Ia menegaskan fungsi DPR untuk memastikan peraturan pelaksana KUHP tidak menyimpang dari asas ultimum remedium.
Webinar dipandu oleh Ina Wuryani selaku moderator dan Sri Wulan Yustikasari sebagai host. Diskusi berlangsung interaktif dengan beberapa pertanyaan dari peserta terkait implementasi KUHP baru, restorative justice, hingga perlindungan hukum konten kreator.
Melalui webinar ini, BEM STIH-PGL berharap mahasiswa hukum semakin kritis menyikapi pembaruan hukum pidana dan mampu menjadi garda terdepan dalam mengawal keadilan substantif di tengah masyarakat.
Akhirnya dari kesemua pemaparan materi dari pembicara webinar hari ini, Moderator Ina Wuryani meresume sebagai penutup acara dan menyimpulkan bahwa dari keseluruhan pemaparan keempat speaker hebat kita pada malam hari ini, kita dapat melihat satu benang merah yang kuat yaitu bahwa hukum di era modern dituntut untuk terus bertransformasi agar tetap relevan, adil dan adaptif terhadap dinamika masyarakat. (*BM/Lpn6)












