PERISTIWA
“Koperasi tidak mengundang Kepala Desa sebagai pimpinan tertinggi di desa, padahal kegiatan RAT sangat penting dan berdampak pada masyarakat desa,”
Landak l KALBAR l Lapan6Online : Berdasarkan UU 25 Tahun 1992 tentang Koperasi dan peraturan Menteri Koperasi dan UKM RI Nomor 19 Tahun 2015 tentang penyelenggara rapat Anggota serta surat edaran bidang kelembagaan Kementerian Koperasi dan UKM RI nomor 68/Dep.l/Vll/2018 tanggal 18 Agustus 2018 perihal penerbitan data laporan Rapat Anggota Tahunan(RAT) dan Administrasi badan hukum Koperasi, pada Kamis (1/5/2025).
Dengan demikian, Kades Berinang Mayun, Kecamatan Banyuke, Kabupaten Landak, Raju memberi surat teguran dengan nomor 474/53.l/PEM/2025 kepada Koperasi Usaha Tandan Hidup(UTH).

“Kami menilai ada dugaan RAT tidak sesuai dengan kaidah yang tertuang di dalam UU Koperasi,” tegas Raju.
Raju juga mengatakan bahwa, “Semestinya Ketua Koperasi UTH dapat melaksanakan RAT dengan mengikuti aturan yang ada,” ujarnya.
“RAT adalah pertemuan tahunan yang wajib diadakan oleh setiap koperasi sebagai bentuk pertanggungjawaban pengurus kepada anggotanya,” jelas Raju.
Sangat mirisnya, kelihatannya ada beberapa masalah serius yang terkait dengan koperasi Usaha Tandan Hidup dan perusahaan PT. Sampurna Agro di Desa Berinang Mayun.
Raju menjelaskan ada beberapa poin,yang bisa saya tangkap masalah dengan Koperasi Usaha Tandan Hidup
1.Koperasi tidak mengundang Kepala Desa sebagai pimpinan tertinggi di desa, padahal kegiatan RAT sangat penting dan berdampak pada masyarakat desa.
2.Koperasi menggunakan aula/gedung desa tanpa memberitahu atau meminta izin kepada pemerintah desa, yang bisa dianggap sebagai pelanggaran terhadap prosedur dan etika.
3.Ada dugaan bahwa koperasi menggunakan dana koperasi untuk kepentingan pribadi, seperti membeli mobil SC dan menggunakan rekening pribadi untuk transaksi koperasi.
4.Koperasi tidak melibatkan orang setempatan dalam proses kerja, seperti angkutan, dan lebih memprioritaskan asistennya untuk mengambil SPK daripada anggota petani.
Dugaan Masalah dengan PT. Sampurna Agro :
1.Pembagian Hasil yang Tidak Adil.Petani hanya mendapatkan 30% dari hasil, sedangkan perusahaan mendapatkan 70%, yang bisa menyebabkan petani merasa tidak adil dan tidak mendapatkan keuntungan yang layak dari hasil kerja mereka.
2.Petani masih terikat dengan perusahaan dan harus menjual hasil panen mereka kepada perusahaan, yang bisa menyebabkan petani merasa tidak memiliki kontrol atas harga dan keuntungan mereka.
Saat berita ini di publikasikan belum dapat menghubungi pihak Koperasi. (*YULIZAR)


















