HUKUM | POLITIK
“Bayangkan berapa juta kubik kayu yang ditebang dan berapa juta ton batubara yang digali tanpa izin. Ini jelas bentuk penjarahan sumber daya alam dan pelanggaran serius terhadap hukum lingkungan,”
Lapan6Online : Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) baru-baru ini menemukan adanya aktivitas tambang ilegal yang beroperasi di wilayah IKN. Luas area tambang ilegal tersebut diperkirakan mencapai 4.000 hektare, dengan kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp5,7 triliun.
Kepala Otorita IKN, Basuki Hadimuljono, menegaskan bahwa pihaknya akan bertindak tegas terhadap pelaku tambang ilegal. “Seluruh aktivitas ilegal akan ditindak dan para pengusaha tambang wajib melakukan reforestasi di bekas area tambang mereka,” kata Basuki.
Sehingga DPR RI menyoroti maraknya tambang ilegal di kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN) yang diduga mencapai 4.000 hektare dan menimbulkan kerugian negara hingga Rp5,7 triliun.
Anggota Komisi XII DPR RI, Yulian Gunhar, mendesak aparat penegak hukum untuk bertindak tegas dan menindak para pelaku tambang ilegal yang terlibat.

Ia menegaskan bahwa aktivitas tambang tanpa izin di kawasan strategis nasional ini bukan sekadar pelanggaran kecil, melainkan kejahatan terorganisir yang merusak lingkungan dan merugikan negara.
“Empat ribu hektare itu bukan wilayah kecil. Aktivitas seperti itu jelas menggunakan alat berat, bukan cangkul. Artinya, ini bukan operasi sembunyi-sembunyi. Maka pertanyaannya, selama ini ke mana aparat penegak hukum?” tegas Gunhar di Jakarta.
Menurutnya, praktik tambang ilegal di wilayah IKN tidak hanya menyebabkan kerusakan lingkungan parah, tetapi juga merugikan masyarakat secara sosial dan ekonomi.
Ia menyoroti potensi besar penjarahan sumber daya alam, baik dari hasil kayu maupun batu bara, yang diambil tanpa kontribusi apa pun kepada kas negara. “Bayangkan berapa juta kubik kayu yang ditebang dan berapa juta ton batubara yang digali tanpa izin. Ini jelas bentuk penjarahan sumber daya alam dan pelanggaran serius terhadap hukum lingkungan,” tambahnya.
Politisi PDI Perjuangan tersebut menegaskan bahwa pemerintah dan Satgas Penanggulangan Aktivitas Ilegal tidak boleh berhenti pada tindakan penutupan tambang saja.
Ia meminta agar penyelidikan dilakukan hingga ke akar masalah untuk menemukan siapa dalang di balik kegiatan ilegal itu.
“Luas lahan sebesar itu pasti punya jejak administratif dan finansial yang bisa dilacak. Jadi bukan hanya menutup tambang, tapi juga usut tuntas pelakunya dan kembalikan kerugian negara,” tegasnya.
Gunhar menilai, keberadaan tambang ilegal di kawasan IKN menjadi bukti lemahnya pengawasan dan kurangnya koordinasi antarinstansi pemerintah. Ia mendorong agar aparat hukum, kementerian terkait, dan otoritas IKN memperkuat sinergi pengawasan agar tidak ada lagi pihak yang memanfaatkan proyek pembangunan nasional untuk kepentingan pribadi.
“Pembangunan IKN adalah simbol masa depan Indonesia. Jika dibiarkan dirusak oleh aktivitas ilegal seperti ini, maka cita-cita mewujudkan kota hijau dan berkelanjutan hanya akan jadi slogan,” tegasnya.
Sementara itu, Nuruddin Ketua DPD LP3K-RI (Lembaga Pendidikan Pemantauan&Pencegahan Korupsi Republik Indonesia,red) Kalimantan Timur angkat bicara terkait hal tersebut, ia mengatakan,”Ini tugas berat Otorita IKN, harus bekerja sama dengan instansi lain, seperti Kementerian ESDM, Polda Kalimantan Timur, dan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur, untuk memberantas aktivitas tambang ilegal di wilayah IKN. Jika hal ini dibiarkan dan tidak ada sanksi, maka akan berlarut-larut sehingga dampaknya adalah masyarakat, kami minta kepada Bapak Presiden Prabowo Subianto untuk segera mengambil sikap tegas!,” jelas Nuruddin, pada Senin (20/10/2025).
Nuruddin menambahkan,”Kami akan mengawal terkait persoalan ini. Dan meminta masyarakat untuk mengurus legalitas usaha tambang agar dapat memanfaatkan kekayaan alam dengan baik,” imbuhnya.
Satgas Penanggulangan Aktivitas Ilegal telah dibentuk untuk menindak kegiatan yang melanggar hukum di wilayah IKN. Satgas juga telah menemukan beberapa lokasi tambang ilegal dan telah menyerahkan kasusnya ke Polda Kaltim untuk proses hukum lebih lanjut.
Dengan adanya temuan ini, Otorita IKN berharap dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya menjaga kekayaan alam dan lingkungan hidup. (*BBS/Lpn6)


















