Ketika Pajak Ditanggung Negara, Ekonomi Umat Justru Menanggung Beban

0
118
Ilustrasi

OPINI | EKONOMI | POLITIK

“Bila ditarik ke akar masalah, sistem ekonomi kapitalistiklah yang menjerat umat. Pajak tinggi, harga melambung, sementara distribusi kekayaan tetap timpang,”

Oleh : Amrullah Andi Faisal

PEMERINTAH kembali menanggung pajak penghasilan (PPh 21 DTP) bagi pekerja sektor pariwisata dan horeka. Dalihnya, menjaga daya beli dan memulihkan lapangan kerja. Namun, kebijakan ini bukan solusi hakiki, melainkan sekadar “napas buatan” untuk ekonomi kapitalistik yang sudah megap-megap.

Insentif fiskal seperti ini berulang setiap kali ekonomi melemah, seolah negara menjadi dermawan yang menalangi pajak para pelaku usaha. Padahal hakikatnya, uang negara itu dari rakyat juga. Bila ditarik ke akar masalah, sistem ekonomi kapitalistiklah yang menjerat umat. Pajak tinggi, harga melambung, sementara distribusi kekayaan tetap timpang.

Amrullah Andi Faisal/Foto : Ist.

Di sektor horeka, pekerja sering menjadi korban pertama kala permintaan menurun. Pemerintah menanggung pajak agar pengusaha tidak menanggung beban. Tapi bukankah ini justru mempertahankan ketimpangan? Pengusaha lega, fiskus defisit, sementara rakyat tetap bergantung pada subsidi. Negara menambal kebocoran dengan utang baru.

Data Badan Pusat Statistik menunjukkan ekonomi Indonesia tumbuh 5,12 persen pada triwulan II-2025 (y-on-y). Namun pertumbuhan ini rapuh karena ditopang konsumsi dan belanja pemerintah, bukan sektor produktif. Inflasi pangan masih di atas 3 persen, sementara harga komoditas global menekan biaya impor. Struktur ekonomi yang bertumpu pada pajak dan utang, jelas tidak akan membawa kemandirian.

Inilah wajah sistem sekuler yang gagal menyejahterakan. Ia mengandalkan insentif jangka pendek, tapi tak menyentuh akar masalah. Kepemilikan dan distribusi harta. Islam memandang ekonomi bukan sekadar angka pertumbuhan, melainkan sistem ibadah yang menegakkan keadilan.

Solusi Sistemik Islami
Pertama, bangun zakat fiskal terintegrasi. Negara wajib mengelola zakat secara institusional sebagai mekanisme redistribusi permanen, bukan sekadar filantropi sukarela. Dana zakat dapat menopang upah pekerja rentan, menekan ketimpangan tanpa perlu subsidi pajak.

Kedua, hidupkan Baitul Maal dan BMT Syariah. Lembaga ini menyalurkan pembiayaan tanpa riba bagi UMKM horeka, bersumber dari wakaf produktif dan dana sosial Islam. Dengan model bagi hasil, pelaku usaha tak lagi tercekik bunga pinjaman.

Ketiga, bangun asuransi sosial berbasis solidaritas (takaful). Skema ini melindungi pekerja saat krisis, dibiayai dari kontribusi komunitas dan zakat. Prinsipnya bukan komersial, tapi tolong-menolong dalam kebaikan.

Keempat, arahkan insentif fiskal bukan untuk menanggung pajak, tapi meningkatkan kapasitas produktif: pelatihan digital, sertifikasi higienis, dan akses pasar halal. Ini sejalan dengan maqashid syariah: menjaga jiwa, harta, dan keberlanjutan kerja.

Kelima, perkuat ketahanan pangan melalui wakaf pertanian. Lahan wakaf produktif bisa menjadi sumber bahan baku murah bagi usaha kuliner, menekan inflasi dan menumbuhkan ekonomi lokal tanpa spekulasi harga.

Langkah-langkah tersebut hanya mungkin berjalan bila sistem ekonomi Islam ditegakkan menyeluruh. Islam menolak riba, menata kepemilikan umum, dan mengarahkan peran negara sebagai pengatur, bukan pedagang. Negara bertugas menjamin kebutuhan pokok tiap warga, bukan sekadar menjaga “iklim usaha”.

Karena itu, solusi sejati bukan sekadar memperbaiki pajak, melainkan mengganti fondasi system. Dari kapitalisme berbasis utang ke sistem Islam berasas keadilan dan keberkahan. Saat negara menanggung pajak, sejatinya rakyat menanggung dosa sistem yang salah arah.

Umat harus sadar, subsidi fiskal hanyalah penunda krisis. Yang menyelamatkan bukan stimulus, tapi syariah yang menata ekonomi atas dasar ketaatan kepada Allah Subhanahu Wa Taala. Tanpa itu, negara akan terus menjadi “mesin tambal sulam” bagi kebijakan yang bocor di setiap sisi.

Rujukan
Badan Pusat Statistik (BPS), Berita Resmi Statistik No. 54/08/Th. XXVIII, 5 Agustus 2025 — Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Triwulan II 2025.
Kementerian Keuangan RI, Statistik APBN 2025: Realisasi defisit dan pembiayaan utang per Triwulan III.
CNBC Indonesia, “Pemerintah Perpanjang Insentif PPh 21 DTP untuk Sektor Pariwisata dan Horeka,” 27 Oktober 2025. (**)

*Penulis Adalah Kolumnis Publik di Sinjai