Israel Sahkan Eksekusi Palestina, Kapan Dunia Akan Berhenti Mengecam Saja?

0
19
Asap mengepul dari menara setelah terkena serangan udara Israel di tengah maraknya kekerasan Israel-Palestina, di Kota Gaza 12 Mei 2021. (Reuters)

OPINI | MANCANEGARA

“Hal ini juga menunjukkan betapa kejam dan tidak adanya sedikitpun empati dari Israel dan mereka secara terang-terangan melakukan diskriminasi dan praktik apartheid terhadap warga Palestina karena mereka tahu bahwa negara lain,”

Oleh : Latifah Hanum

Dilansir dari SindoNews, pada akhir Maret lalu tepatnya pada tanggal 30 Maret 2026, telah disahkan undang-undang yang mengizinkan hukuman mati untuk tahanan Palestina oleh Parlemen Israel (Knesset) yang mana telah didukung oleh 62 suara anggota Knesset termasuk Benjamin Netanyahu, 48 suara yang menolak dan 1 suara tidak memberi tanggapan apapun.

Saat ini sebanyak lebih dari 9.300 warga Palestina telah ditahan di penjara Israel. Banyak organisasi HAM telah melaporkan adanya praktik penyiksaan, kelaparan sistematis, dan pengabaian medis kepada para tahanan.

Sebelumnya Knesset meloloskan RUU ini dengan alasan bahwa warga Palestina yang terbukti membunuh warga Israel, dikategorikan sebagai “terror”. Ironisnya, hukum ini tidak berlaku bagi warga Yahudi Israel yang melakukan tindakan serupa terhadap warga Palestina.

Melihat hal ini, Israel banyak menuai kecaman dari berbagai pihak dan negara dengan menilai bahwa peraturan ini memperkuat praktik diskriminasi sistematis dan sistem apartheid.

Dari bagian negara Timur Tengah, menyatakan bahwa pengesahan undang-undang ini telah menunjukkan kegagalan sistem internasional untuk menghentikan praktik “kriminal yang dilegalkan” yang dilakukan Israel dan mendesak organisasi HAM untuk segera mengambil tindakan konkrit dengan menekan Israel untuk menghentikan kebijakan yang dapat mengancam eksistensi warga Palestina.

Sedangkan Uni Eropa diketahui akan memberikan sanksi kepada Israel apabila mereka masih tetap akan menjalankan aturan ini dengan cara memutus kerjasama baik aspek perdagangan maupun teknologi. Sama halnya dengan Indonesia yang juga memberi kecaman keras kepada Israel atas kebijakan ini.

“Indonesia juga menyerukan kepada komunitas internasional, khususnya Perserikatan Bangsa-Bangsa, untuk mengambil langkah tegas guna memastikan akuntabilitas dan perlindungan bagi rakyat Palestina,” ungkap Kemenlu dalam akun X resminya.

Namun lain hal nya dengan sekutu Israel, Amerika Serikat justru tidak mempermasalahkan kebijakan tersebut dan justru menghormati dengan menyebutkan bahwa aturan tersebut merupakan hak kedaulatan Israel dalam menentukan undang-undang dan sistem hukum mereka sendiri.

Sementara itu, juru bicara Departemen Luar Negeri AS mempercayai bahwa aturan tersebut akan diterapkan tetap secara adil yang mana ini pernyataan ini jelas telah menuai sorotan dari komunitas yang berlandaskan HAM.

Berdasarkan permasalahan ini, dapat dilihat bahwa munculnya undang-undang ini merupakan simbol kegagalan Israel dalam mengintimidasi Masyarakat Palestina untuk menghentikan perlawanan mereka sehingga Israel merasa harus adanya peningkatan pemidanaan hingga muncul lah aturan yang mengharuskan tahanan Palestina harus dihukum mati.

Hal ini juga menunjukkan betapa kejam dan tidak adanya sedikitpun empati dari Israel dan mereka secara terang-terangan melakukan diskriminasi dan praktik apartheid terhadap warga Palestina karena mereka tahu bahwa negara lain, bahkan negara dengan mayoritas umat Muslim tidak berdaya untuk melakukan tindakan nyata, mereka hanya bisa mengecam dan bahkan ada yang diam.

Tentu saja hal ini tidak memberikan rasa takut sedikitpun kepada Israel, ditambah lagi dengan adanya sekutu mereka, yaitu Amerika Serika yang selalu berpihak pada mereka termasuk pengesahan undang-undang ini.

Fenomena ini tentu disebabkan oleh tidak adanya negara yang memiliki pemimpin yang cukup berani untuk bersatu dengan negara lain agar dapat menyerang Israel.

Mereka pada dasarnya telah terikat kerjasama, baik dengan Israel maupun Amerika Serikat yang dapat menguntungkan kedua belah pihak akibat sistem kapitalisme yang hanya berorientasi pada keuntungan dan kekuasaan. Meskipun beberapa negara mengancam akan memutus kerjasama, namun faktanya hal tersebut masih belum terjadi dan selalu menjadi omongan belaka.

Maka, solusi tuntas dari permasalahan ini adalah dengan adanya sistem Islam yang dapat melahirkan seorang pemimpin yang berani bertindak langsung, bukan yang hanya memberikan kecaman semata lalu lupa begitu saja.

Seorang pemimpin ini harus bisa melakukan langkah-langkah politik yang dapat membungkam Israel maupun Amerika Serikat yang menaunginya. Bahkan melihat keadaan Palestina yang sudah sangat kritis seperti saat ini, seharusnya bantuan tidak lagi berupa makanan atau pakaian, melainkan berupa kiriman tentara dan senjata bantuan yang dapat menyerang dan meluluhlantakkan Israel yang merupakan akar permasalahan ini.

Namun, solusi ini hanya dapat dilakukan apabila kepemimpinan tersebut tegak atas dasar sistem Islam yang aturannya berdasarkan pada Al-Qur’an dan Sunnah Nabi dimana Islam akan mengatur politik secara adil dan memberi hukuman yang setimpal terhadap kekejaman Israel dan Amerika, bukan sekedar kecaman semata dan omongan belaka.

Maka, jelaslah bahwa hanya kepemimpinan dibawah naungan sistem Islam yang dapat menjadi solusi konkret. (**)

*Penulis Adalah Mahasiswi Prodi Manajemen USU