Belum Kelar Kasus Jambi, Kini Dugaan 2 Kg Sabu Bengkayang Mencuat, Pengamat Nilai Ini Bukti Komitmen Polri Bersih-Bersih Internal

0
123
Heman Hofi Law

HUKUM | POLITIK

“Semua anggota polisi yang terlibat dalam kejahatan narkotika harus diberhentikan secara tidak hormat sebagai bentuk penegakan hukum yang tidak memihak dan sebagai efek jera bagi anggota lainnya,”

Bengkayang l KALBAR l Lapan6Online : Beberapa hari terakhir Publik Kabupaten Bengkayang digemparkan dengan kabar penangkapan seorang oknum anggota kepolisian berinisial Brigadir DN yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika jenis sabu.

Brigadir DN diketahui bertugas sebagai Bhabinkamtibmas Desa Seluas di Polsek Seluas, Kabupaten Bengkayang.

Ia diamankan dalam operasi penindakan yang dilakukan oleh tim Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Barat pada Rabu (8/4/2026) sekitar pukul 21.00 WIB.

Berdasarkan informasi yang dihimpun dari sejumlah sumber serta pemberitaan media online, penangkapan terhadap Brigadir DN berlangsung dalam operasi yang dipimpin oleh tim Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Barat yang dikomandoi seorang berinisial AKP S.

Dalam proses penangkapan tersebut, Brigadir DN dilaporkan sempat ditembak oleh petugas saat operasi berlangsung. Namun hingga saat ini belum ada keterangan resmi mengenai kronologi lengkap insiden tersebut, termasuk alasan tindakan penembakan dilakukan.

Dugaan Dari tangan Brigadir DN, petugas disebut-sebut mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat sekitar 2 kilogram. Barang haram tersebut diduga akan diedarkan di sejumlah wilayah di Kalimantan Barat.

Kasus ini langsung menjadi perhatian publik, mengingat Brigadir DN merupakan aparat penegak hukum yang seharusnya berada di garis terdepan dalam upaya pemberantasan peredaran narkotika.

Menanggapi hal tersebut, pengamat kebijakan publik Heman Hofi Law menilai tindakan tegas yang dilakukan Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Barat patut diapresiasi karena menunjukkan komitmen institusi Polri dalam melakukan pembenahan internal.

“Publik patut mengapresiasi tindakan tegas ini. Hal tersebut menunjukkan komitmen institusi Polri untuk melakukan bersih-bersih dari dalam,”ujar Heman, Senin (13/4/2026).

Ia menegaskan bahwa dalam prinsip hukum tidak ada seorang pun yang kebal hukum atau equality before the law. Bahkan, menurutnya, oknum aparat yang terlibat tindak pidana semestinya dijatuhi sanksi lebih berat karena telah mengkhianati sumpah jabatannya.

“Oknum aparat yang melakukan tindak pidana harus dijatuhi sanksi yang lebih berat karena telah mengkhianati sumpah jabatan,” tegasnya.

Heman juga menilai kasus dugaan keterlibatan Brigadir DN dalam jaringan peredaran sabu seberat kurang lebih 2 kilogram di Kabupaten Bengkayang setidaknya memiliki tiga dimensi hukum yang perlu dianalisis secara terpisah namun saling berkaitan.

Pertama, pertanggungjawaban pidana atas dugaan tindak pidana narkotika. Kedua, legalitas tindakan penembakan dalam proses operasi penangkapan. Ketiga, kewajiban hukum kepolisian untuk memberikan informasi kepada publik.

“Ketiga dimensi tersebut harus disikapi secara serius oleh pihak yang berwenang,”ujarnya.

Ia menjelaskan, jika terbukti terlibat dalam pengedaran narkotika, Brigadir DN dapat dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pasal tersebut mengatur ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana mati bagi pelaku pengedaran narkotika golongan I dalam jumlah besar.

“Dengan barang bukti sekitar dua kilogram, ancaman pidana yang dihadapi sangat berat,” jelasnya.

Selain proses pidana, yang bersangkutan juga berpotensi dikenai sanksi disiplin dan pelanggaran kode etik kepolisian.

Hal ini diatur dalam PP Nomor 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Kepolisian serta Perkapolri Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Kepolisian.

Menurut Heman, keterlibatan anggota Polri dalam tindak pidana narkotika merupakan pelanggaran serius karena setiap anggota kepolisian wajib menjaga tegaknya hukum serta menjaga kehormatan dan martabat institusi.

Ia menambahkan bahwa penjatuhan sanksi disiplin maupun sanksi kode etik tidak menghapus tuntutan pidana terhadap anggota yang bersangkutan. Artinya, Brigadir DN dapat menghadapi dua proses hukum secara bersamaan, yakni proses peradilan umum dan sidang kode etik internal.

Hal tersebut juga sejalan dengan Pasal 29 ayat (1) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia yang menyatakan bahwa anggota kepolisian tunduk pada kekuasaan peradilan umum.

Dengan demikian, Brigadir DN diperlakukan sama seperti warga sipil lainnya di hadapan hukum pidana dan berpotensi dikenai sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

“Semua anggota polisi yang terlibat dalam kejahatan narkotika harus diberhentikan secara tidak hormat sebagai bentuk penegakan hukum yang tidak memihak dan sebagai efek jera bagi anggota lainnya,” tegas Heman.

Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, pihak Polda Kalimantan Barat belum memberikan keterangan resmi terkait kronologi lengkap penangkapan, kondisi tersangka, maupun status hukum Brigadir DN.

Belum ada informasi resmi apakah yang bersangkutan saat ini tengah menjalani perawatan medis akibat luka tembak yang dialaminya saat proses penangkapan.

Kasus ini diperkirakan masih akan terus berkembang dan menjadi perhatian masyarakat, khususnya terkait dugaan keterlibatan aparat penegak hukum dalam jaringan peredaran narkotika di wilayah Kalimantan Barat.

*Yulizar Lapan6Online