EKONOMI
“Ketika pemerintah membiarkan infrastruktur vital berada di ambang kehancuran, itu sama saja dengan pembiaran sistematis terhadap risiko kecelakaan dan hilangnya nyawa warga,”
Bengkayang l KALBAR l Lapan6Online : Kondisi Jembatan Sungai Subah di Desa Godang Damar, Kecamatan Lembah Bawang, Kabupaten Bengkayang, Kalimantan Barat kian memprihatinkan.
Infrastruktur vital yang menjadi satu-satunya akses penghubung antara Kecamatan Lembah Bawang dan Samalantan itu mengalami kerusakan parah dan tak kunjung diperbaiki.
Kerusakan yang telah berlangsung lama memicu kekecewaan mendalam di kalangan masyarakat. Warga menilai kondisi jembatan tersebut sebagai simbol ketertinggalan yang terus mereka rasakan.
Keluhan warga pun ramai mencuat di media sosial. Mereka mengingatkan para pengguna jalan agar berhati-hati saat melintasi jembatan, mengingat kondisi fisiknya yang sudah tidak layak dan berpotensi menimbulkan kecelakaan.
Salah satu warga, Fendy, mengaku pernah mengalami kecelakaan saat melintasi jembatan tersebut.
“Dulu saya pernah jatuh saat pulang mengajar. Saya hanya bisa berharap jembatan ini segera dibangun,” ujarnya kepada Lapan6online, Selasa (28/4/2026).
Tak hanya jembatan, akses jalan menuju lokasi juga dinilai masih jauh dari memadai. Kondisi ini semakin menyulitkan mobilitas warga, terutama dalam mendukung aktivitas ekonomi dan pendidikan.
Masyarakat berharap adanya perhatian serius dari pemerintah daerah hingga pemerintah pusat, termasuk melalui Kementerian PUPR, untuk segera melakukan perbaikan menyeluruh. Jembatan kayu yang semakin lapuk dinilai sangat rawan dan berpotensi roboh.
“Kami khawatir jembatan ini bisa memakan korban jiwa jika tidak segera ditangani,”tambah Fendy.
Sorotan juga datang dari kalangan akademisi. Pengamat hukum, Herman Hofi, menilai pemerintah daerah bersama DPRD Kabupaten Bengkayang belum menunjukkan kepekaan terhadap situasi darurat yang dihadapi masyarakat.
“Berdasarkan informasi yang saya terima, kondisi jembatan tersebut sangat memprihatinkan. Padahal ini merupakan infrastruktur vital. Sepertinya pemerintah daerah dan DPRD tidak memiliki sense of crisis maupun empati,”ujarnya melalui pesan WhatsApp.
Menurut Herman, para pemangku kebijakan seharusnya telah mengambil langkah cepat sebelum kondisi jembatan semakin memburuk dan menimbulkan korban jiwa. Ia bahkan menyebut kondisi tersebut sebagai indikator kegagalan pemerintah daerah dalam menjalankan mandat konstitusional.
“Ketika pemerintah membiarkan infrastruktur vital berada di ambang kehancuran, itu sama saja dengan pembiaran sistematis terhadap risiko kecelakaan dan hilangnya nyawa warga,” tegasnya.
Ia menambahkan, pembiaran terhadap infrastruktur yang membahayakan keselamatan masyarakat dapat dikategorikan sebagai tindakan melawan hukum oleh pemerintah.
Hal ini merujuk pada Undang – Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Jalan, khususnya Pasal 24 ayat (1), yang mewajibkan penyelenggara jalan segera memperbaiki kerusakan yang mengganggu fungsi jalan.
Selain itu, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah juga menegaskan bahwa urusan pekerjaan umum dan penataan ruang merupakan pelayanan dasar yang wajib dipenuhi pemerintah.
Masyarakat berharap keluhan yang telah lama disampaikan dapat segera ditindaklanjuti sebelum Jembatan Sungai Subah benar-benar roboh dan menimbulkan korban jiwa.
*Yulizar Lapan6Online












