Aktivis Desak Pemerintahan Cabut IUP Tambang Nikel “Milik Gub Sherly” di Pulau Gebe

0
4

HUKUM I POLITIK

“Hilirisasi jangan sampai menabrak hukum dan merusak pulau kecil. Ini momentum Prabowo-Gibran menunjukkan keberpihakan pada lingkungan,”

Jakarta I Lapan6Online Sejumlah aktivis mendesak pemerintahan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka segera mencabut Izin Usaha Pertambangan (IUP) nikel milik PT Karya Wijaya dan PT Mineral Trobos yang beroperasi di Pulau Gebe, Kabupaten Halmahera Tengah, Maluku Utara.

PT.Karya Wijaya sendiri disebut-sebut milik Sherly Tjoanda, salah perusahan warisan dari mendiang suaminya Benny Laos.Sherly disebut memiliki saham mayoritas di perusahan tambang itu.

sementara PT.Minerp Trobos disebut-sebut milik pengusaha adal Ambon David Glen, Bos Malut United

Desakan itu disampaikan karena Pulau Gebe termasuk kategori pulau kecil dengan luas kurang lebih 2.00 km2 yang dilarang untuk kegiatan pertambangan mineral, sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.

Pulau Gebe di Bawah Ambang Batas
Berdasarkan data resmi, Pulau Gebe memiliki luas sekitar 200 km2 .Aktivis menilai aktivitas tambang nikel di pulau tersebut jelas melanggar Pasal 35 huruf k UU No. 1/2014 jo. UU No. 27/2007 yang melarang penambangan mineral di pulau kecil yang luasnya kurang dari 22.000 ha.

“Pulau Gebe itu kategori pulau kecil. Luasnya tidak sampai 200 hektare. Undang-undang sudah tegas melarang tambang di pulau kecil. Maka IUP PT Karya Wijaya dan Mineral Trobos harus segera dicabut,” kata Pengamat Politik Muslim Arbi kepada wartawan, pada Selasa (6/5/2026).

Putusan MK Perkuat Larangan
Larangan tambang di pulau kecil diperkuat Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 3/PUU-VIII/2010. Dalam putusan itu, MK menyatakan penambangan di pulau kecil bertentangan dengan prinsip pembangunan berkelanjutan dan mengancam ekosistem pesisir.

Aturan turunan juga mempertegas larangan tersebut. Pasal 23 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Sedimen Laut melarang pemanfaatan pasir laut dan mineral di pulau kecil. Sementara Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 31 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Kawasan Konservasi juga membatasi aktivitas ekstraktif di pulau-pulau kecil.

Tidak Ada Alasan Mempertahankan IUP
Ketua DPW Partai UMAT Maluku Utara Abdurahim Fabanyo menilai pemerintah tak punya alasan mempertahankan IUP di Pulau Gebe. “Aturannya sudah jelas. Putusan MK sudah final dan mengikat. Kalau pemerintah Prabowo-Gibran konsisten dengan penegakan hukum dan perlindungan lingkungan, cabut IUP itu sekarang juga,” tegas Abdurahim.

Menurut Abdurahim, pembiaran tambang di Pulau Gebe berpotensi merusak ekosistem, mengancam ruang hidup masyarakat pesisir, dan menimbulkan konflik agraria. “Pulau kecil itu rentan. Sekali rusak, tidak bisa dipulihkan. Jangan korbankan Gebe demi nikel,” ujarnya.

Muslim Arbi menambahkan, pencabutan IUP menjadi ujian komitmen pemerintahan baru terhadap agenda hilirisasi yang berkeadilan ekologis.

“Hilirisasi jangan sampai menabrak hukum dan merusak pulau kecil. Ini momentum Prabowo-Gibran menunjukkan keberpihakan pada lingkungan,” kata dia.

Diminta Tindak Tegas
Kedua narasumber mendesak Kementerian ESDM dan Kementerian Kelautan dan Perikanan segera melakukan audit dan mencabut IUP PT Karya Wijaya dan PT Mineral Trobos. Mereka juga meminta aparat penegak hukum menelusuri proses penerbitan izin yang diduga melanggar UU.

Hingga berita ini diturunkan, Kementerian ESDM dan manajemen PT Karya Wijaya maupun PT Mineral Trobos belum memberikan tanggapan resmi terkait desakan pencabutan IUP tersebut. (*BM/ Lpn6)