“Kami memandang penganiayaan yang dilakukan terhadap dua pegawai KPK dan perampasan barang-barang yang ada pada pegawai tersebut merupakan tindakan serangan terhadap penegak hukum yang sedang menjalankan tugas,”
Lapan6Online : Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Febri Diansyah menegeskan, penganiayaan yang dialami oleh dua pegawai KPK merupakan salah satu serangan kepada penegak hukum. Sehingga, kata Febri, penyerangan terhadap pegawai KPK ini tidak bisa dibenarkan. Terlebih, kedua pegawai KPK tersebut sedang menjalankan tugas penegakan hukum.
“Kami memandang penganiayaan yang dilakukan terhadap dua pegawai KPK dan perampasan barang-barang yang ada pada pegawai tersebut merupakan tindakan serangan terhadap penegak hukum yang sedang menjalankan tugas,” kata Febri kepada wartawan, Minggu (3/2).
Febri tak mau menyebut siapa pelaku yang melakukan penyerangan terhadap dua pegawai KPK ini. KPK, katanya, sudah melaporkan kasus penganiayaan kedua pegawai KPK ini ke Polda Metro Jaya.
Menurut dia, penganiayaan terhadap dua penyidik ini terjadi ketika keduanya menjalankan tugas di Hotel Borobudur, Jakarta. Keduanya mengalami luka-luka.
“Dua pegawai KPK yang bertugas mendapatkan tindakan yang tidak pantas dan dianiaya hingga menyebabkan kerusakan pada bagian tubuh,” katanya. [wis/rmol]