Terkait Penolakan Laporan Kekerasan Jurnalis, Alasan Polisi Dinilai Berbelit-belit

0
66
Ketua Divisi Bidang Advokasi AJI Jakarta Erick Tanjung saat datang ke Bareskrim Polri, Rabu (9/10/2019). Foto2 : dok.Kompas
“Biasanya, kalau laporan kekerasan jurnalis, kami sertakan pasal 170 KUHP. Tapi, kami ingin coba pakai pasal ini dulu, apakah UU Pers ini masih ampuh melindungi kebebasan pers? Sejauh ini, fakta yang kami temui, tidak,”

Jakarta, Lapan6Online : Polisi kembali menolak laporan dua jurnalis yang mengalami tindak kekerasan oleh diduga oknum kepolisian ketika meliput demonstrasi di sekitar Gedung DPR/MPR, 25 hingga 30 September 2019 lalu.

Jurnalis Tirto.id Haris Prabowo dan jurnalis Narasi TV Vany Fitria awalnya melaporkan kekerasan yang dialaminya ke Direktorat Kriminal Umum dan Direktorat Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.

Pelaporan keduanya didampingi Ketua Divisi Bidang Advokasi AJI Jakarta Erick Tanjung dan Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bidang Pers Ade Wahyudin.

“Tapi, karena pasal yang kami adukan ini adalah Pasal 18 ayat (1) UU Pers, penyidik di Krimum dan Krimsus menyarankan kami melaporkan ke Mabes Polri.

Akhirnya, hari ini kami datanglah ke SPKT Bareskrim Polri,” ujar Erick, setelah keluar dari ruangan laporan, pada Rabu (9/10/2019).

Rupanya, petugas SPKT Bareskrim Polri kembali menolak laporan itu.

“Alasannya berbelit-belit. Salah satunya, dibilang bahwa alat buktinya belum cukup,” ujar Erick.

Padahal, Haris dan Vani datang membawa sejumlah dokumen yang dapat menunjukkan bahwa mereka jadi korban tindak kekerasan. Menurut Erick, semestinya tidak ada alasan laporan mereka tidak diterima.

“Lagipula, sebenarnya tidak usah bawa alat bukti enggak apa-apa. Itu adalah salah satu tugasnya penyidik kan,” ujar Erick.

Petugas SPKT Bareskrim Polri menyarankan Haris dan Vani melayangkan laporan ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri. Alasannya, pihak terlapor adalah anggota kepolisian.

Kini, keduanya didampingi kuasa hukum sedang membuat laporan ke Propam Polri yang masih terletak di dalam kompleks Mabes Polri, Kebayoran, Jakarta Selatan.

Erick menambahkan, pihaknya sengaja mencantumkan pasal pada UU Pers di dalam laporannya. Pihaknya sekaligus ingin menguji apakah UU Pers masih ampuh untuk memperjuangkan kebebasan pers di hadapan hukum atau tidak.

“Biasanya, kalau laporan kekerasan jurnalis, kami sertakan pasal 170 KUHP. Tapi, kami ingin coba pakai pasal ini dulu, apakah UU Pers ini masih ampuh melindungi kebebasan pers? Sejauh ini, fakta yang kami temui, tidak,” ujar Erick.

Rencananya, selain mengadu ke polisi, dua jurnalis tersebut juga akan mengadu ke Komnas HAM serta Ombudsman RI. Kmps/Red

*Sumber : kompas.com

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini