Tetapkan Darurat Sipil, Pemerintah Siapkan Aturan Hukum

0
80

Jakarta, Lapan6online.com : Pemerintah tetapkan status darurat sipil terhadap penyebaran virus corona (Covid-19). Hal itu akan meningkatkan disiplin dalam penjagaan jarak fisik atau physical distancing.

Physical distancing memang didorong pemerintah dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19.

“Aturan ini sedang dibahas kemudian untuk bisa menyusun sebuah konsep yang tak hanya kita bisa mengurangi risiko yang besar, tapi juga kita juga bisa meningkatkan kesadaran kolektif di masyarakat,” ujar Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Doni Monardo usai rapat terbatas, Senin (30/3/2020).

Salah satu opsinya adalah dengan upaya penegakan hukum untuk meningkatkan disiplin physical distancing. Hal itu untuk mendorong disiplin masyarakat.

“Peningkatan disiplin ini penting. Mungkin bisa diimbangi dengan penegakan hukum bagi mereka yang tak disiplin,” terang Doni yang juga Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.

Sejalan dengan itu, Juru Bicara Presiden Fadjroel Rachman saat ini pemerintah mendorong Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Hal itu akan digabung dengan aturan pendisiplinan yang dikeluarkan oleh Polri. “Tahapan sekarang adalah PSBB sesuai UU No.6/2018 dilengkapi Pendisiplinan Hukum sesuai Maklumat Kapolri pada 19 Maret 2020,” jelas Fadjroel.

Sumber : Kontan.co.id

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini