“Kasus dugaan pencemaran nama baik ini diduga saat Andre melakukan siaran langsung di salah satu televisi swasta dengan menghadirkan bintang tamu Rina Nose. Saat itu, Andre memplesetkan nama Prilly Latuconsina menjadi Prilly Latukondangan,”
Jakarta | Lapan6Online : Artis Anre Taulany dan Rina Nose dilaporkan ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya terkait dugaan pencemaran nama baik marga Latuconsina.
Kedua komedian tersebut dilaporkan ke Polda Metro Jaya dengan nomor laporan polisi LP/2880/V/YAN.2.5/2020/SPKT/PMJ. Tanggal 18 Mei 2020.
“Benar, laporannya sudah masuk,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus saat dihubungi, pada Selasa (19/05/2020).
Pelapor diketahui seorang pengacara bernama Ruswan Latuconsina. Untuk korban dalam kasus ini, pelapor mengaku adalah seluruh keluarga besar Latuconsina. Keduanya dilaporkan dengan dugaan melanggar Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (3) Undang-unang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 310 KUHP.
Sayangnya, Yusri belum bisa menjelaskan secara rinci atas laporan terhadap kedua komedian tersebut. “Nanti saja ya,” ujarnya.
Kasus dugaan pencemaran nama baik ini diduga saat Andre melakukan siaran langsung di salah satu televisi swasta dengan menghadirkan bintang tamu Rina Nose. Saat itu, Andre memplesetkan nama Prilly Latuconsina menjadi Prilly Latukondangan. Begitu juga dengan Rina, ia memplesetkan nama Prilly Latuconsina dengan Prilly Latukonstraksi. (mdk/gil/red)
*Sumber : merdeka.com