Jakarta, Lapan6online.com – Mahkamah Konstitusi (MK) telah menjadwalkan pemeriksaan Jokowi dalam sidang lanjutan gugatan Perppu nomor 1 tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan Untuk Penanganan pandemi Covid-19 atau yang dikenal sebagai Perppu Corona alias Perppu Covid-19. Namun sayangnya Jokowi tidak hadir dalam sidang tersebut.
Merespon hal itu, Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman mengaku kecewa dengan ketidakhadiran Jokowi.
Jokowi hanya diwakili oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, Menteri Keuangan Sri Mulyani dan Jaksa Agung ST Burhanuddin.
“Padahal kami berharap Presiden Jokowi yang hadir langsung, karena dalam surat panggilan MK disebut agendanya mendengar keterangan Presiden. Beliau juga yang meneken perppu Covid-19 ini,” ujar Boyamin lewat keterangan tertulis, Rabu, 20 Mei 2020.
Kendati demikian, sepenuhnya menjadi kewenangan Majelis Hakim MK untuk menerima atau menolak kehadiran para pembantu presiden tersebut dalam sidang.
“Terlepas siapa pun yang hadir, kami ingin mendengarkan urgensi kekebalan absolut pejabat sebagaimana rumusan pasal 27 perpu Corona dan,” ujar Boyamin.
Melansir Tempo.co disebutkan MAKI merupakan salah satu dari tiga penggugat perpu Covid-19. Dua penggugat lainnya adalah Amien Rais dkk dan aktivis Damai Hari Lubis.
Para pemohon uji materi menilai Covid-19 tidak termasuk dalam kegentingan memaksa dan APBN hanya boleh direvisi melalui APBN perubahan, bukan melalui perpu.
Selain itu, pemohon juga menggugat Pasal 27 ayat (1) yang mengatur imunitas hukum pemerintah dan/atau anggota Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) karena dianggap mengistimewakan pejabat tertentu yang berpotensi pada terjadinya tindak pidana korupsi.
Penjelasan Menkumham
Menkumham Yasonna Laoly mengklaim, pasal 27 dalam perpu tersebut hanya memberikan jaminan bagi pelaksana Perpu agar tidak khawatir dalam mengambil keputusan secara cepat.
“Tidak ada yang namanya kebal hukum bila terjadi korupsi. Bila ditemui bukti adanya keputusan yang dibuat sengaja menguntungkan diri atau kelompoknya, tetap akan diproses di pengadilan dan ditindak secara hukum,” ujar Yasonna lewat keterangan tertulis, Selasa, 19 Mei 2020.
Sebelumnya, DPR telah mengesahkan perpu ini menjadi Undang-Undang dalam rapat pada Selasa, 12 Mei 2020. Pada Pasal 2 perpu Covid-19, pemerintah menentukan batas defisit anggaran di atas 3 persen terhadap UU APBN sampai tahun 2022, tanpa mengatur batas maksimal.
(RedHuge/Lapan6online)