Jakarta, Lapan6online.com : Dewan Rakyat Dayak (DRD) DPW Kalimantan Timur (Kaltim), geram dengan sejumlah kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) di Kalimantan, utamanya di Kabupaten Berau yang diduga tak jelas pengusutannya alias mangkrak. Kasus-kasus ini kembali menjadi sorotan.
Ketua DRD DPW Kaltim, Siswansyah bergerak dengan menyurati setidaknya dua instansi penegak hukum, yakni Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Redeb dan Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, mempertanyakan tindak lanjut dari kasus-kasus tipikor tersebut. Sedikitnya ada dua kasus yang kembali dibongkar Siswansyah terkait dengan kasus korupsi massal anggota DPRD Kaltim dan dugaan korupsi bansos Yayasan pendidikan.
“Saya Siswansyah, Ketua DRD DPW Kalimantan Timur menyurati Kejaksaan Agung RI terkait (kasus tipikor) bansos (bantuan Sosial) dan aspirasi anggota DPRD Kabupaten Berau masa bakti 2009-2014.” ungkap Siswansyah saat konferensi pers di Bilangan Tebet Jakarta Selatan, Rabu (8/7/2020).
Kelanjutan Dugaan Korupsi Dana Bansos
Dibeberkan, pada masa bhakti anggota DPRD 2009-2014, ada usulan dari yayasan Asowa untuk membangun sekolah di Yayasan tersebut yang pada waktu itu masuk ke fraksi PKS. Usulan tersebut diketok dan disetujui oleh anggota DPRD kab. Berau. Tersalurlah dana bansos itu ke yayasan Asowa berkat usulan PKS.
Namun kemudian, muncul temuan Kejaksaan ada dugaan korupsi yang melibatkan Yayasan Asowa. Bahkan, Ketua Yayasan Asowa Najamuddin telah ditetapkan sebagai tersangka oleh kejaksaan Kab. Berau pada tahun 2012. Namun sejak ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejari Berau di era Kepala Kejari saat itu Rudi Manurung, sampai hari ini, menurut Siswansyah tak pernah ada tindaklanjutnya.
“Sebagai tersangka, Najamuddin tidak pernah ditahan, tidak ada proses atau tindak lanjut hukum sampai hari ini. Jadi kasus itu ‘ngambang’ (mangkrak).” ungkapnya.
Bupati Berau Sebut kasus SP-3
Di sisi lain, Siswansyah juga mengungkap, adanya pernyataan dari Bupati Berau, Muharam, menyatakan bahwa kasus dugaan tipikor itu sudah di SP-3 kan oleh Rudi Manurung, mantan Kejari Berau.
“Dengan itulah kami menyurati Kejaksaan Agung RI untuk mempertanyakan sejauh mana tindaklanjut dari kasus tersebut. Artinya kami minta kejelasan karena ada unsur kerugian negara berkisar 2 miliar dari bansos tersebut.” katanya.
Jika memang kasus itu sudah di SP-3 sebagaimana keterangan dari Bupati Berau, menurut Siswansyah, harus ada bukti yang dipublish ke masyarakat sehingga menjadi jelas dan transparan.
“Bicara SP-3, kami sebagai masyarakat, sampai hari ini tidak pernah melihat (bukti) juga beritanya atau ada di media bahwa kasus itu di SP-3. Ini hanya pernyataan dari Bupati Berau, Aji Muharam menyatakan bahwa kasus ini sudah di SP-3 oleh Kejari Berau, Pak Rudi Manurung.” kata dia.
“Artinya kami minta kepada Penegak hukum, khususnya kepada Kejaksaan Agung untuk mengkroscek ulang kasus ini agar kami masyarakat hari ini tidak merasa dibodohi dengan aturan-aturan yang berlaku.” tandasnya.
Korupsi Massal DPRD Kaltim
Selain kasus dugaan korupsi dana Bansos dan Aspirasi Anggota DPRD Berau, Siswansyah juga mengungkap kasus korupsi lainnya. Salah satunya adalah kasus korupsi massal DPRD Kalimantan Timur (Kaltim,) masa bhakti 1999 sampai dengan masa bhakti 2009.
Dibeberkan, ada 9 orang tersangka yang sudah ditetapkan oleh Kejati Kaltim pada kasus korupsi massal itu. Yakni Ketua DPRD Kaltim, Wakil Ketua DPRD 1, Wakil Ketua DPRD 2 dan 6 orang anggota. Namun yang membuat Siswansyah geram, dari 9 tersangka, hanya 3 orang yang disidangkan.
Siswansyah yang juga Panglima Komando Pertahanan Adat Dayak (KPADK) DPW Kalimantan Timur juga menyurati Kejagung RI. Dalam isi suratnya, KPADK meminta Kejagung meninjau kembali atas tiga surat perintah penyidikan yang dikeluarkan oleh Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur pada tahun 2006.
Enam Anggota Tidak Disidangkan?
“Atas kasus ini tiga orang dari tersangka sudah di jatuhi hukuman oleh Pengadilan Negeri Samarinda, yakni Sukardi Djarwoputro dari fraksi PDIP juga ketua DPRD priode 1999-2004, dan dua orang wakil ketua masing-masing Kasyful Anwar As’addari dari fraksi Golkar dan Chairul Fuad dari fraksi PPP, Sementara yang enam anggota tidak disidangkan sampai hari ini,” terang Siswansyah.
“Katanya itu juga sudah di SP-3 kan. Kami mempertanyakan, terkait SP-3 karena ada sembilan tersangka, kenapa hanya tiga yang di vonis dan dijatuhi hukuman, sementara yang enam-nya tidak?” urainya. Padahal, kesembilan orang itu ditetapkan sebagai tersangka pada hari yang sama, jam yang sama, dan nomor register penetapan tersangka sudah jelas, namun sampai hari ini tidak ada realisasinya.
Surat yang sudah dilayangkan Siswansyah ke Kejagung RI, diantaranya, Surat pertama, nomor 24/KPADK/9/2019 dan Surat atas nama pribadi nomor 001/1/2019. Namun kedua surat itu sampai hari ini belum dibalas.
Pertanyakan Kejaksaan
Atas dasar itu, Siswansyah kembali bergerak menyurati Kejagung RI pada Selasa (7/7/2020) lusa lalu terkait kasus tipikor yang diduga mangkrak. “Atas nama DRD (Dewan Rakyat Dayak) DPW Kalimantan Timur berkedudukan di Kab. Berau. Kami mempertanyakan kembali atas dasar apa kasus-kasus itu sampai hari ini tidak terpublikasikan kembali.” tandasnya.
Sebagai lembaga Dewan Rakyat Dayak, Siswansyah meminta pihak Kejaksaan transparans dalam proses hukum kasus tipikor yang ada di Kab. Berau. Menurut dia, kalau memang kasus-kasus itu sudah di SP-3, maka harus dipublikasikan.
“Tunjukan kepada masyarakat kalimantan bahwa kasus ini tidak ada temuan. Atau bagaimanalah pihak penyidik, penegak hukum untuk menjelaskannya kepada masyarakat, ya harus dipublikasikan.” tandasnya.
(RedHuge/Lapan6online)