Mobil Ferrari 458 Specielle Rp 10 M Bakal Dilelang, Siapa Minat?

0
300
Mobil jenis Ferrari 458 Specielle/Foto : dok.Pusenkum Kejagung RI
“Lelang barang rampasan dengan perantaraan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Palembang, diperoleh dari perkara tindak pidana penyelundupan terpidana M. Hatta Ansori berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Palembang,”

Jakarta | Lapan6Online : Pusat Pemulihan Aset (PPA) Kejaksaan Agung (Kejagung) RI akan melelang sebuah mobil jenis Ferrari 458 Specielle. Mobil mewah tersebut brerasal dari perkara tindak pidana penyelundupan terpidana M.Hatta Ansori yang sudah diputuskan pengadilan.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Hari Setiyono, mengatakan bahwa lelang barang rampasan dengan perantaraan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Palembang, diperoleh dari perkara tindak pidana penyelundupan terpidana M. Hatta Ansori berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Palembang Nomor : 1038/Pid.Sus/2019/PN.Pilg tanggal 11 November 2019.

“Objek lelang tersebut terletak di Rumah Dinas Kejaksaan Negeri Palembang dengan nilai limit Rp. 10.213.223.000, dengan uang jaminan penawaran lelang Rp. 5.000.000.000,” ujar Hari Setiyono, Selasa (14/07/2020).

Diketahui, pelaksanaan lelang pada tanggal 16 Juli 2020 waktu pengajuan penawaran Pkl. 13.30 s/d 15.30 WIB alamat domain www.lelang.go.id penetapan pemenang setelah batas akhir penawaran tempat Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Palembang Jalan Kapten A. Rivai Nomor 4 Palembang.

Persyaratan lelang yaitu lelang dilaksanakan dengan penawaran secara tertulis tanpa kehadiran peserta lelang melalui surat elektronik e-Auction open bidding yang diakses pada alamat domain https://www.lelang.go.id

Peserta lelang diwajibkan menyetor uang jaminan lelang yang disetorkan ke nomor Virtual Account (VA) masing-masing peserta lelang. Nomor VA akan dikirimkan secara otomatis dari alamat domain diatas kepada masing-masing peserta lelang.

Nominal jaminan yang disetorkan ke Rekening VA harus sama dengan nominal jaminan yang disyaratkan. Jaminan harus sudah efektif diterima oleh KPKNL Palembang selambat-lambatnya pada hari Rabu, 15 Juli 2020 Pukul 23.59 WIB. Segala biaya yang timbul sebagai akibat mekanisme perbankan menjadi beban peserta lelang.

Peserta lelang yang ditunjuk sebagai pemenang lelang wajib melunasi harga lelang ditambah dengan bea lelang sebesar 3 % dari harga lelang selambat-lambatnya 5 hari kerja terhitung sejak dinyatakan sebagai pemenang lelang secara tunai (cash) atau cek atau giro dan jika tidak melunasinya maka pembeli akan dinyatakan wanprestasi dan uang jaminan penawaran lelang langsung disetorkan ke kas negara. Kop/Maste

*Prewarta : Syamsuri

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini