Minyakita Oplosan Terungkap, Publik Kembali Dibuat Resah

0
35
Foto : Iluatrasi

OPINI

“Ketiadaan inspeksi berkala dan tindakan tegas membuat praktik semacam ini bisa terus terjadi tanpa hambatan. Ketika produk bersubsidi justru disalahgunakan,”

Oleh : Annisa Molina

SETELAH dihebohkan dengan kasus pertamax oplosan, baru – baru ini terjadi pengoplosan Minyakita yang tidak sesuai dengan takaran hingga membuat publik kembali resah. Kecurangan takaran minyak goreng kemasan Minyakita yang banyak dipakai oleh warga tidak dikarenakan harganya yang lebih murah sangat tidak sesuai dengan takaran yang sudah dipaparkan di kemasan.

Mentri Pertanian (Andi Amran Sulaiman) menemukan ketidaksesuaian takaran tepatnya di Pasar Lenteng Agung, Jakarta Selatan. (bisnis.com, 10/03,2025) Saat melakukan sidak kondisi pasar, Mentri Pertanian menemukan Minyakita yang dijual dengan harga Rp 18.000, dimana seharusnya harga Eceran Tertinggi Rp 15.700 per liternya.

Selain itu takaran minyakita tidak sesuai. Pada kemasan tertulis 1 Liter namun saat diukur menggunakan gelas takar minyak goreng hanya berisi 750 – 800 mililiter. Pengukuran dilakukan dari 3 produsen yang berbeda, Senin (10/03/2025).

Berdasarkan hasil penyelidikan Subdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Gorontalo dan Tim Satgas Pangan, Kabid Humas Polda Gorontalo dan Kombes Pol Desmont Harjendro dalam konferensi persnya mengatakan “pengoplosan minyak goreng merek minyakita dilakukan oleh tersangka dengan cara membuka kemasan asli dan memindahkannya kedalam galon yang berukuran 22 liter, serta botol bekas air minum berukuran 1.500 dan 1.600ml (Kompas.com, 13/03/2025).

Tindakan pengurangan serta pengoplosan isi Minyakita merupakan pelanggaran serius terhadap hak konsumen. Produk yang seharusnya berisi 1 liter justru hanya terisi sekitar 750–800 ml, dan dijual di atas Harga Eceran Tertinggi (HET). Praktik ini menunjukkan adanya unsur penipuan yang merugikan masyarakat, terutama kalangan menengah ke bawah yang mengandalkan produk subsidi. Selain itu, pengoplosan ke dalam wadah bekas tanpa standar kebersihan menimbulkan risiko kesehatan, sehingga masalah ini bukan hanya soal ekonomi, tetapi juga ancaman terhadap keselamatan publik.

Temuan pelanggaran dari beberapa produsen sekaligus menandakan lemahnya system pengawasan dan kontrol mutu. Ketiadaan inspeksi berkala dan tindakan tegas membuat praktik semacam ini bisa terus terjadi tanpa hambatan. Ketika produk bersubsidi justru disalahgunakan, kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah pun menurun. Ini mencerminkan kegagalan Negara dalam melindungi rakyat dari praktik curang para korporat yang hanya mengejar keuntungan.

Akar persoalan ini terletak pada sistem ekonomi kapitalisme yang menjadikan Negara hanya sebagai fasilitator dan regulator, bukan pelindung rakyat. Dalam sistem ini, pengelolaan kebutuhan pokok seperti pangan lebih banyak diserahkan kepada mekanisme pasar dan korporasi, sementara negara cenderung pasif dan baru bertindak ketika masalah muncul ke permukaan. Ketergantungan pada swasta membuat penegakan hukum menjadi lemah dan sanksi terhadap pelaku kecurangan pun jarang menimbulkan efek jera.

Sebagai solusi, Islam menawarkan sistem ekonomi yang berpihak pada rakyat melalui penerapan syariat secara menyeluruh dalam bingkai negara Khilafah. Negara dalam sistem ini bertanggung jawab langsung dalam menjamin pemenuhan kebutuhan dasar rakyat, termasuk sandang dan pangan. Produksi dan distribusi dikelola berdasarkan kepentingan umat, bukan keuntungan segelintir pihak.

Negara Khilafah akan memastikan kelapa sawit dan sumber pangan lain dikelola secara berkelanjutan, memberdayakan petani, menyediakan teknologi pertanian yang memadai, serta menjaga kestabilan pasokan dan harga.

Distribusi tidak diserahkan ke pasar bebas, melainkan diawasi oleh negara melalui lembaga seperti Qadhi Hisbah yang bertugas menginspeksi pasar dan menindak tegas setiap kecurangan. Dengan sistem ini, rakyat akan mendapatkan akses terhadap pangan yang terjamin kualitas dan keadilannya, tanpa harus tunduk pada permainan korporasi. (**)

*Penulis Adalah Mahasiswa Antropologi Sosial USU

Disclaimer :
Rubrik Opini adalah media masyarakat dalam menyampaikan tulisannya. Setiap Opini di kanal ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab Penulis dan Lapan6Online.com terbebas dari segala macam bentuk tuntutan. Jika ada pihak yang berkeberatan atau merasa dirugikan dengan tulisan ini maka sesuai dengan undang-undang pers bahwa pihak tersebut dapat memberikan hak jawabnya kepada penulis Opini. Redaksi Lapan6Online.com akan menayangkan tulisan tersebut secara berimbang sebagai bagian dari hak jawab.