“Penetapkan Anita sebagai tersangka dengan jeratan pasal 263 ayat (2) KUHP terkait penggunaan surat palsu dan pasal 223 KUHP yakni membantu melepaskan orang yang ditahan atas perintah penguasa umum,”
Jakarta | Lapan6Online : Polri melayangkan pemanggilan kedua terhadap kuasa hukum Djoko Tjandra, Anita Kolopaking, setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus pemalsuan surat.
Seharusnya Anita menjalani pemeriksaan pada Selasa (04/08/2020), namun dia mangkir dengan mencari perlindungan ke LPSK.
“Rencananya yang bersangkutan dipanggil kedua pada 7 Agustus, Jumat. Jadi nanti kita sama-sama monitor,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Awi Setiyono, dalam konferensi pers virtual, pada Rabu (05/08/2020).
Sementara itu, Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Ferdy Sambo menegaskan, pihaknya bakal melakukan upaya paksa jika Anita Kolopaking kembali mangkir dalam pemanggilan kedua.
“Akan dipanggil kedua hari Jumat. Kalau tidak datang memenuhi panggilan kedua, maka kami akan melakukan upaya paksa penangkapan,” tegas Ferdy.
Sebelumnya, penyidik telah menetapkan Anita sebagai tersangka dengan jeratan pasal 263 ayat (2) KUHP terkait penggunaan surat palsu dan pasal 223 KUHP yakni membantu melepaskan orang yang ditahan atas perintah penguasa umum, atas putusan atau ketetapan hakim.
Anita sendiri telah 3 kali menjalani pemeriksaan sebelum resmi ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis (31/7). Anita juga telah dicegah ke luar negeri sejak 22 Juli 2020 hingga 20 hari berikutnya, setelah Bareskrim mengirim surat ke Kantor Imigrasi Kelas 1 Khusus Bandara Soekarno-Hatta. rmol/red
*Sumber : rmol.id