“Jika para karyawan ini diminta kembali bekerja mulai 15 Agustus 2020 mendatang, harusnya Perusda Tlogo membayarkan gaji mereka selama tiga bulan yang belum diterimanya sejak pandemi Covid-19. Ini wajib dipenuhi perusahaan,”
UNGARAN | Jawa Tengah | Lapan6Online : Buntut dirumahkannya sebanyak 48 karyawan Perusda Citra Mandiri Jawa Tengah (CMJT) atau Perusda Tlogo, pihak manajemen perusahaan memanggil mereka semua untuk melakukan sosialisasi persiapan masuk kembali bekerja di Perusda Tlogo tersebut, pada Kamis (13/08/2020) kemarin.
Saat hadir dalam pertemuan dengan perwakilan Perusda CMJ (Perusda Tlogo) tersebut, para karyawan yang dirumahkan selama 3 bulan itu didampingi kuasa hukumnya Ign S Kuncoro SH MH dan rekan. Dari Direksi Perusda CMJT itu diwakili 3 pejabatnya. Dihadapan perwakilan Direksi Perusda CMJT itu, para karyawan masih tetap menuntut pembayaran gaji selama tiga bulan sebelum mereka itu kembali diminta bekerja.
H Handyar Rhaditya SH CIL, salah satu kuasa hukum para karyawan yang dirumahkan menyatakan, bahwa permasalahan atau kasus ini ranahnya ke PHI serta dilanjutkan mengajukan pada Bipartit. Dari sini ada beberapa opsi yang harus dapat dipenuhi, diantaranya apabila para karyawan yang dirumahkan ini dipekerjakan kembali maka harus lebih dulu menerima kompensasi gajinya sebelum dirumahkan.
“Artinya, gajinya selama tiga bulan yang belum dibayarkan selama dirumahkan itu harus dipenuhi atau dibayarkan terlebih dulu. Bahkan, gaji yang diterima itu harus sesuai dengan UMR/UMK Kabupaten Semarang. Serta, selama beberapa tahun terdapat selisih pembayaran, itu wajib untuk diberikan atau dibayarkan kepada karyawan,” jelas Handy kepada koranpagionline.com (Media Jaringan Lapan6online.com), pada Kamis (13/08/2020), usai pertemuan dengan Direksi Perusda Tlogo.
Untuk opsi kedua, apabila muncul pemutusan hubungan erja (PHK) terhadap para karyawan atau pekerja maka perusahaan wajib memberikan pesangon. Terkait dengan jika karyawan itu kembali dipekerjakan, apakah akan diberikan kontrak kerja baru. Handy kembali nenegaskan, bahwa tidak ada kontrak karena mereka semua itu bukan pekerja kontrak. Untuk itu, “kontrak” harus dibatalkan dan ini juga diatur dalam undang-undang ketenagakerjaan. Sekali lagi, kontrak harus segera dibuarkan.
“Saya tegaskan kembali, para karyawan yang dirumahkan itu bukan pekerja kontrak, dan harusnya Perusda CMJT (Perusda Tlogo) mencabut kontrak kerja para karyawan tersebut. Itu pun juga diatur dalam UU Ketenagakerjaan,” ujar Handyar didampingi sejumlah pengacara dari Law Office ‘Fast’ & Associates, Salatiga.
Para karyaan yang dirumahkan juga mengaku jika selama bekerja menjadi karyawan di Perusda CMJT (Tlogo) ini, gaji yang diterimanya tidak sesuai dengan UMR/UMK. Untuk pekerja atau karyawan lulusan SMP menerima gaji Rp 700.000 per bulan, lulusan SMA dengan gaji Rp 900.000 per bulan dan lulusan sarjana (S1) per bulan terima gaji Rp 1.100.000. Gaji tersebut jelas-jelas tidak sesuai dengan UMR/UMK Kabupaten Semarang.
Dari data yang dihimpun dari para karyawan yang dirumahkan itu, mereka mengaku tetap pada satu kata yaitu “gaji dibayarkan”. Sebelum gaji selama tiga bulan sejak tidak bekerja harus dibayarkan terlebih dahulu. Jika, gaji tidak dibayarkan dulu, mereka tetap pada keputusannya, mereka tidak mau kembali bekerja.
Sementara itu, Ign S Kuncoro SH MH menambahkan, bahwa sebelum Perusda Tlogo meminta kembali para karyawan untuk bekerja, harusnya lebih dulu membayarkan gaji para karyawan yang dirumahkan selama kurang lebih 3 bulan ini. Kalau hanya menawarkan untuk kerja kembali itu, dinilainya langkahnya itu bukan langkah menyelesaikan permasalahan.
“Jika para karyawan ini diminta kembali bekerja mulai 15 Agustus 2020 mendatang, harusnya Perusda Tlogo membayarkan gaji mereka selama tiga bulan yang belum diterimanya sejak pandemi Covid-19. Ini wajib dipenuhi perusahaan,” kata Ucok, demikian biasa disapa.
Sedangkan, Nur Ali, Bagian Pemasaran Perusda CMJT menyatakan, bahwa para karyawan yang dirumahkan itu telah diminta untuk kerja kembali mulai 15 Agustus 2020 mendatang.
“Bagaimana mau bayar gaji karyawan, karena perusahaan saja kekurangan dana. Pada 15 Agustus 2020 mendatang, mereka diiijinkan untuk kembali bekerja. Selama pandemi Covid-19, Perusda Tlogo ini telah menderita kerugian mencapai miliaran rupiah. Namun, untuk lebih jelasnya, silakan langsung konfirmasi kepada Direksi Perusda CMJT (Tlogo) di Kantor Semarang,” tandasnya. Kop/Heru Santoso/Maste