Facebook Instagram Twitter Youtube
  • Beranda
  • MALUKU UTARA
    • Ekonomi Malut
    • Pendidikan dan Kesehatan
    • Politik dan Keamanan
    • Seputar Maluku Utara
    • Wisata dan Budaya
  • Politik
    • Opini
    • Kabar Pemilu
  • Hukum
  • Eko-Bisnis
  • Nusantara
    • Megapolitan
    • Peristiwa
  • Mancanegara
  • Gaya Hidup
    • Oto-Tekno
    • Potret Wisata
      • Wisata Kuliner
    • Profil
    • Olah Raga
    • Sehat
    • Foto
      • News
      • Wisata
Cari
Masuk
Selamat Datang! Masuk ke akun Anda
Lupa kata sandi Anda? mendapatkan bantuan
Toko
Pemulihan password
Memulihkan kata sandi anda
Sebuah kata sandi akan dikirimkan ke email Anda.
Lapan6Online
Click Here
  • Beranda
  • MALUKU UTARA
    • SemuaEkonomi MalutPendidikan dan KesehatanPolitik dan KeamananSeputar Maluku UtaraWisata dan Budaya

      SDN 16 Garogo, Siap Gelar Pesantren Kilat, Wujudkan Ramadhan Penuh Makna

      Wagub Kalbar dan Bupati Sanggau Resmikan Rumah Betang Bidayuh Labak Nyeru…

      Dragon Law Firm : Ketika Hukum Bertemu Liburan di Yogyakarta

      Wujud Nyata Pengabdian Kepada Masyarakat, FMIPA UnSulBar Gelar Kegiatan di TK…

  • Politik
    • Opini
    • Kabar Pemilu
  • Hukum
  • Eko-Bisnis
  • Nusantara
    • Megapolitan
    • Peristiwa
  • Mancanegara
  • Gaya Hidup
    • Oto-Tekno
    • Potret Wisata
      • Wisata Kuliner
    • Profil
    • Olah Raga
    • Sehat
    • Foto
      • News
      • Wisata
Beranda Eko-Bisnis Karyawan CMJT Selama 3 Bulan Gaji Tak Dibayar
  • Eko-Bisnis
  • Nusantara

Karyawan CMJT Selama 3 Bulan Gaji Tak Dibayar

14 Agustus 2020
0
223
Bagikan
Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram
LINE
    Ign S Kuncoro SH MH saat dampingi belasan karyawan Perusda Tlogo dalam pertemuan dengan Direksi Perusda Tlogo. (foto : Heru Santoso) ;
    “Jika para karyawan ini diminta kembali bekerja mulai 15 Agustus 2020 mendatang, harusnya Perusda Tlogo membayarkan gaji mereka selama tiga bulan yang belum diterimanya sejak pandemi Covid-19. Ini wajib dipenuhi perusahaan,”

    UNGARAN | Jawa Tengah | Lapan6Online : Buntut dirumahkannya sebanyak 48 karyawan Perusda Citra Mandiri Jawa Tengah (CMJT) atau Perusda Tlogo, pihak manajemen perusahaan memanggil mereka semua untuk melakukan sosialisasi persiapan masuk kembali bekerja di Perusda Tlogo tersebut, pada Kamis (13/08/2020) kemarin.

    Saat hadir dalam pertemuan dengan perwakilan Perusda CMJ (Perusda Tlogo) tersebut, para karyawan yang dirumahkan selama 3 bulan itu didampingi kuasa hukumnya Ign S Kuncoro SH MH dan rekan. Dari Direksi Perusda CMJT itu diwakili 3 pejabatnya. Dihadapan perwakilan Direksi Perusda CMJT itu, para karyawan masih tetap menuntut pembayaran gaji selama tiga bulan sebelum mereka itu kembali diminta bekerja.

    H Handyar Rhaditya SH CIL, salah satu kuasa hukum para karyawan yang dirumahkan menyatakan, bahwa permasalahan atau kasus ini ranahnya ke PHI serta dilanjutkan mengajukan pada Bipartit. Dari sini ada beberapa opsi yang harus dapat dipenuhi, diantaranya apabila para karyawan yang dirumahkan ini dipekerjakan kembali maka harus lebih dulu menerima kompensasi gajinya sebelum dirumahkan.

    Nur, Satpam Perusda Tlogo saat memberikan keterangan dalam pertemuan. (foto : Heru Santoso).

    “Artinya, gajinya selama tiga bulan yang belum dibayarkan selama dirumahkan itu harus dipenuhi atau dibayarkan terlebih dulu. Bahkan, gaji yang diterima itu harus sesuai dengan UMR/UMK Kabupaten Semarang. Serta, selama beberapa tahun terdapat selisih pembayaran, itu wajib untuk diberikan atau dibayarkan kepada karyawan,” jelas Handy kepada koranpagionline.com (Media Jaringan Lapan6online.com), pada Kamis (13/08/2020), usai pertemuan dengan Direksi Perusda Tlogo.

    Untuk opsi kedua, apabila muncul pemutusan hubungan erja (PHK) terhadap para karyawan atau pekerja maka perusahaan wajib memberikan pesangon. Terkait dengan jika karyawan itu kembali dipekerjakan, apakah akan diberikan kontrak kerja baru. Handy kembali nenegaskan, bahwa tidak ada kontrak karena mereka semua itu bukan pekerja kontrak. Untuk itu, “kontrak” harus dibatalkan dan ini juga diatur dalam undang-undang ketenagakerjaan. Sekali lagi, kontrak harus segera dibuarkan.

    “Saya tegaskan kembali, para karyawan yang dirumahkan itu bukan pekerja kontrak, dan harusnya Perusda CMJT (Perusda Tlogo) mencabut kontrak kerja para karyawan tersebut. Itu pun juga diatur dalam UU Ketenagakerjaan,” ujar Handyar didampingi sejumlah pengacara dari Law Office ‘Fast’ & Associates, Salatiga.

    Para karyaan yang dirumahkan juga mengaku jika selama bekerja menjadi karyawan di Perusda CMJT (Tlogo) ini, gaji yang diterimanya tidak sesuai dengan UMR/UMK. Untuk pekerja atau karyawan lulusan SMP menerima gaji Rp 700.000 per bulan, lulusan SMA dengan gaji Rp 900.000 per bulan dan lulusan sarjana (S1) per bulan terima gaji Rp 1.100.000. Gaji tersebut jelas-jelas tidak sesuai dengan UMR/UMK Kabupaten Semarang.

    Dari data yang dihimpun dari para karyawan yang dirumahkan itu, mereka mengaku tetap pada satu kata yaitu “gaji dibayarkan”. Sebelum gaji selama tiga bulan sejak tidak bekerja harus dibayarkan terlebih dahulu. Jika, gaji tidak dibayarkan dulu, mereka tetap pada keputusannya, mereka tidak mau kembali bekerja.

    Sementara itu, Ign S Kuncoro SH MH menambahkan, bahwa sebelum Perusda Tlogo meminta kembali para karyawan untuk bekerja, harusnya lebih dulu membayarkan gaji para karyawan yang dirumahkan selama kurang lebih 3 bulan ini. Kalau hanya menawarkan untuk kerja kembali itu, dinilainya langkahnya itu bukan langkah menyelesaikan permasalahan.

    “Jika para karyawan ini diminta kembali bekerja mulai 15 Agustus 2020 mendatang, harusnya Perusda Tlogo membayarkan gaji mereka selama tiga bulan yang belum diterimanya sejak pandemi Covid-19. Ini wajib dipenuhi perusahaan,” kata Ucok, demikian biasa disapa.

    Sedangkan, Nur Ali, Bagian Pemasaran Perusda CMJT menyatakan, bahwa para karyawan yang dirumahkan itu telah diminta untuk kerja kembali mulai 15 Agustus 2020 mendatang.

    “Bagaimana mau bayar gaji karyawan, karena perusahaan saja kekurangan dana. Pada 15 Agustus 2020 mendatang, mereka diiijinkan untuk kembali bekerja. Selama pandemi Covid-19, Perusda Tlogo ini telah menderita kerugian mencapai miliaran rupiah. Namun, untuk lebih jelasnya, silakan langsung konfirmasi kepada Direksi Perusda CMJT (Tlogo) di Kantor Semarang,” tandasnya. Kop/Heru Santoso/Maste

    • TOPIK
    • 3 Bulan Gaji Tak Dibayar
    • Citra Mandiri Jawa Tengah
    • H Handyar Rhaditya SH CIL
    • Karyawan CMJT
    • Law Office ‘Fast’ & Associates
    • Perusda Tlogo
    • Salatiga
    Bagikan
    Facebook
    Twitter
    WhatsApp
    Telegram
    LINE
      Artikulli paraprakDanguspurla Koarmada I Pimpin Apel Pam Laut HUT ke-75 RI
      Artikulli tjetërKRI Bungtomo 357 Berhasil Tangkap 2 KIA Vietnam
      Redaksi Online

      Lapan6 News TV

      https://youtu.be/pL9q-Ew2mPs
      Lapan6online adalah salah satu media alternatif dengan sajian informasi yang tepat, tajam, dapat dipercaya dan anti hoax. Silakan mengirimkan Email kepada Kami jika Anda memiliki tulisan atau artikel menarik, maupun pertanyaan, kritik dan saran kepada Lapan6online.com
      Hubungi kami: [email protected]
      Facebook Instagram Twitter Youtube
      • Redaksional
      • Ketentuan Layanan
      • Disclaimer
      • Kebijakan Privasi
      • Marketing
      • Pedoman Media Siber dan Peraturan Dewan Pers
      © Hak Cipta 2015, Lapan6online.com
      ARTIKEL LEBIH

      Dari HOTS ke “Hot Sambel”: Rapat LCC PAI yang Bikin Otak Ngebul, Perut Ikut Kumpul

      18 April 2026

      UNU Kalbar, DEN dan Pertamina Dorong Transisi Energi Lewat Seminar Nasional di Pontianak

      18 April 2026

      Gonjang-Ganjing BBM sebagai Imbas Gejolak Global

      18 April 2026

      Kecanduan Judol, Anak Bunuh Ibu Kandung Di Lahat

      18 April 2026

      Sentuhan Luhur di Kelas Modern : Kisah Muslim L, Guru SDN 19 Rangas Tak Ingin Siswa Kehilangan Akar, “Mandar-kan”...

      18 April 2026