Gonjang-Ganjing BBM sebagai Imbas Gejolak Global

0
1
Gonjang-Ganjing BBM. Gambar dihasilkan oleh AI (Google Gemini), 2026)

OPINI | POLITIK | EKONOMI

“Dalam menjaga stabilitas harga, pemerintah harus bertanggung jawab menjamin mekanisme harga yang terjangkau, transparan, dan bebas manipulasi,”

Oleh : Afifah Azzahra

HARGA minyak global telah melonjak secara signifikan sejak akhir Februari hingga bulan April ini akibat eskalasi konflik di Timur Tengah, yaitu serangan udara gabungan AS dan Israel terhadap Iran.

Dikutip kompas.com, Senin (13/4/2026) harga minyak global melonjak 8% atau melampaui 100 dollar AS per barel setelah Presiden Amerika Serikat, Donald Trump, mengumumkan akan memblokade Selat Hormuz karena gagal mencapai kesepakatan perundingan dengan Iran.

Melonjaknya harga minyak global ini juga memberi dampak terhadap perekonomian Indonesia, khususnya terkait sektor energi. Walaupun sebelumnya Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, memastikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi tidak akan naik hingga akhir 2026, sementara BBM non-subsidi tetap mengikuti harga pasar.

Namun, akhir Maret lalu masyarakat Indonesia sudah dibuat panik akan rencana kenaikan harga BBM ini, sehingga masyarakat di beberapa daerah menyerbu stasiun pengisian bahan bakar umum.

Pada 6 April 2026, pemerintah resmi membatasi pembelian BBM bersubsidi (Pertalite dan Solar) maksimal 50 liter per hari untuk kendaraan beroda 4 berlaku mulai April sampai Mei 2026 dengan tujuan mengatasi krisis energi global.

Selain itu, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Bahlil Lahadalia, juga mengajak masyarakat untuk lebih bijak menggunakan energi, baik di rumah maupun kantor. Pemerintah juga mendorong penerapan pola kerja yang lebih fleksibel melalui skema Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Terjadinya krisis energi global ini tentu akan mengancam stabilitas nasional. Kenaikan harga minyak global yang menekan subsidi BBM di Indonesia meningkatkan defisit fiskal serta inflasi domestik. Defisit fiskal terjadi karena total pengeluaran atau belanja pemerintah melebihi total pendapatannya. Inflasi domestik adalah kenaikan harga barang dan jasa yang bersumber dari dalam negeri, seperti defisit anggaran.

Jadi, ketika defisit fiskal meningkat, otomatis tekanan inflasi domestik juga akan naik, karena harga minyak terkait dengan transportasi yang akan berpengaruh hampir kepada semua sektor kehidupan.

Inilah gambaran negeri yang bergantung pada impor komoditas strategis, yaitu BBM. Ekonomi dan politiknya kerap terguncang ketika ada sentimen global. Indonesia secara ekonomi memang terjajah melalui kebijakan yang disebut dengan Konsensus Washington.

Konsesus ini berisi tuntutan para kapitalis untuk menghapuskan subsidi, perdagangan bebas, privatisasi BUMN, dan deregulasi kebijakan yang merintanginya. Konsensus ini menolak campur tangan negara dalam kegiatan ekonomi dimana ekonomi diserahkan kepada mekanisme pasar.

Dalam menjaga stabilitas harga, pemerintah harus bertanggung jawab menjamin mekanisme harga yang terjangkau, transparan, dan bebas manipulasi. Pengendalian harga dalam ekonomi Islam tidak dilakukan melalui penetapan harga sepihak, melainkan melalui mekanisme penawaran dan permintaan.

Rasulullah SAW menolak penetapan harga secara paksa meskipun terjadi kenaikan, karena harga hakikatnya dipengaruhi oleh kondisi pasar dan keyakinan bahwa Allah SWT adalah pihak yang menentukan harga serta pemberi rezeki.

Berkaca pada zaman sahabat yang pernah mengalami kenaikan harga. Mereka mengatakan, “Wahai Rasulullah, harga-harga barang banyak yang naik, maka tetapkan keputusan yang mengatur harga barang.

Rasulullah menjawab, Sesungguhnya Allah adalah Dzat yang menetapkan harga, yang menyempitkan dan melapangkan rezeki, Sang Pemberi rezeki. Sementara aku berharap bisa berjumpa dengan Allah dalam keadaan tidak ada seorang pun dari kalian yang menuntutku disebabkan kezalimanku dalam urusan darah maupun harta”. (HR. Ahmad 12591, Abu Daud 3451, Tirmidzi 1314, Ibnu Majah 2200, dan dishahihkan Al-Albani).

Dalam sistem ekonomi Islam, negara memegang peranan penting dalam mengelola energi, bukan hanya pembuat hukum (regulator). Selama ini, kebanyakan negara ialah sebatas regulator, sementara pelakunya diserahkan kepada swasta.

Sementara dalam kepemimpinan Islam, kepala negara atau khalifah bertugas untuk menetapkan hukum dan undang-undang yang berkaitan dengan energi berdasarkan syariat Islam. Dalam pandangan Islam, energi merupakan hajat hidup orang banyak yang masuk dalam kategori kepemilikan umum yang wajib dikelola oleh negara.

Dalam hadits yang sering dijadikan landasan, disebutkan bahwa “Kaum muslimin berserikat dalam tiga hal: air, padang rumput, dan api”. Minyak bumi dan gas alam dianggap sebagai sumber energi (api) yang depositnya melimpah.

Oleh karenanya, minyak bumi dan gas merupakan kebutuhan publik dan sumber energi yang melimpah, minyak bumi tidak boleh diprivatisasi atau dikuasai oleh individu maupun swasta. Negara wajib mengelola minyak bumi dan hasilnya dikembalikan kepada rakyat, bukan dikapitalisasi oleh segelintir pihak.

Kemandirian energi -BBM- hanya akan terwujud ketika Indonesia tergabung dalam kepemimpinan Islam (Khilafah) dengan negeri-negeri muslim lain. Minyak yang melimpah di wilayah Arab, termasuk Iran, akan didistribusikan untuk seluruh negeri di wilayah Khilafah.

Dengan kemandirian BBM ini, khilafah akan menjadi negara independen, bahkan adidaya, sehingga politik dan ekonominya tidak mudah terguncang akibat gejolak global. Penghematan BBM dilakukan pada hal-hal yang perlu dihemat, bukan pada pelayanan publik atau kewajiban. Khilafah juga tetap mengembangkan sumber energi selain minyak, sehingga menjamin pemenuhan kebutuhan energi sebagai negara adidaya. Wallahua’lam. (**)

*Penulis Adalah Aktivis Dakwah Muslimah