Demo Warga Bubane Dano, Tuntut Kades Seblum Babua di Pecat

0
129
Aliansi Masyarakat Desa Bobane Dano, Kecamatan Jailolo Selatan, Kabupaten Halmahera Barat, Provinsi Maluku Utara menggelar demo tuntut pecat Kades Bubane Dano, Seblum Babuah/Foto : YOS
“Hasil proses pengauditan inspektorat dan itu terdapat temuan penyelewenang anggaran tahun 2017 hal ini di anggap sangat merugikan masayarakat Bubane Dano,”

Halbar | Lapan6OnlineMalut : Aliansi Masyarakat Desa Bobane Dano, Kecamatan Jailolo Selatan, Kabupaten Halmahera Barat, Provinsi Maluku Utara kembali menggelar aksi demonstrasi di depan kantor Bupati Kabupaten Halmahera Barat, pada Senin (24/08/2020).

Pasalnya Kepala Desa Bubane Dano, Seblum Babuah yang menjabat sebagai kepala desa dari tahun 2017 ini telah melakukan berbagai macam tindakan yang merugikan masyarakat Desa Bubane Dano

Aksi tersebut juga menuntut DPRD segera mendesak Bupati Halmahera Barat untuk memberhentikan Kepala Desa Bubane Dano dan meminta Ispektorat secepatnya tindak lanjuti LHP ke pihak Aparat Penegak Hukum (APH,red) serta turunkan dan penjarakan kepala Desa Bubane Dano.

Ketua Koordinator Aksi Demo, Novel Sabale dalam orasinya menyampaikan beranjak dari hasil proses pengauditan inspektorat dan itu terdapat temuan penyelewenang anggaran tahun 2017 hal ini di anggap sangat merugikan masayarakat Bubane Dano.

“Maka hal ini selaku pemerintah daerah lebih memperhatikan dan menyikapi secara serius agar Desa aman dan bersih dari kolusi, koropsi, dan nepotisme,” jelasnya kepada awak media.

Lanjut Novel, berdasarkan aksi yang di gelar pada Tanggal 02 Maret 2020 yang lalu, terdapat hearing bersama pihak inspektorat di dalamnya ada beberapa poin yang kami ajukan namun itu pun tidak di indahkan oleh pihak inspektorat sampai hari ini.

“Kepala Desa Bubane Dano seharusnya melakukan proses pengembalian dengan waktu selama 60 hari namum, dengan yang berjalan Kepala Desa Seblum Babua tidak melakukan pengembalian atau setoran ke kas Desa sebagai ganti rugi keuangan desa,”katanya.

Noval memeberkan ada pernyataan sikap dari pihak Inspektorat ketika waktu pengembalian itu berakhir maka dengan sendirinya di serahkan ke pihak Aparat Penegak Hukum, “Namun sampai saat ini tidak ada sikap serius, maka hal ini kami menganggap bawah inspekrorat telah gagal dan lalai dalam tugas sebagai pihak yang berwewenang,” pungkasnya. (Yos)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini