Lagi, Buronan Kasus Penipuan Dirut PT Lorena Transportasi Ditangkap Tim Intelijen Kejaksaan

0
77
Donny Saragih (duduk) saat ditangkap tim intelijen kejaksaan
“Terpidana Donny Andy Sarmedi Saragih diamankan tim intelijen gabungan kejaksaan dari tempat persembunyiannya di Apartemen Mediterania Kelapa Gading, Jakarta Utara, pada Jumat malam (04/09/2020),”

JAKARTA | Lapan6Online : Tim intelijen Kejaksaan kembali berhasil menangkap seorang buronan terpidana kasus penipuan. Kali ini, tim intelijen gabungan dari Kejaksaan Agung bersama Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat mencokok Donny Andy Sarmedi Saragih, buronan terpidana kasus penipuan terhadap Direktur Utama (Dirut) PT Lorena Transportasi.

Terpidana Donny Andy Sarmedi Saragih diamankan tim intelijen gabungan kejaksaan dari tempat persembunyiannya di Apartemen Mediterania Kelapa Gading, Jakarta Utara, pada Jumat malam (04/09/2020) sekitar pukul 22.35 WIB.

“Setelah melalui proses administrasi, sekitar pukul 24.00 WIB terpidana langsung dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakat (Lapas) Klas I Salemba Jakarta Pusat,” ujar Jaksa Agung Muda Intelijen (JAM Intelijen) Kejaksaan Agung, Dr Sunarta SH MH, kepada Koranpagionline.com (Media Group Jaringan Lapan6online.com), pada Sabtu (05/09/2020).

Menurut Sunarta, berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 100 K/Pid/2019 tanggal 12 Februari 2019 jo putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor : 309/PID/2018/PT.DKI tanggal 12 Oktober 2018 jo putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor : 490/Pid.B/2018/PN.JKT.PST tanggal 14 Agustus 2018, Donny Saragih dijatuhi hukuman 2 tahun penjara.

Lelaki kelahiran Tanjung Karang 48 tahun yang lalu itu dinyatakan terbukti melakukan penipuan terhadap Gusti Terkelin Soerbakti, Direktur Utama (Dirut) PT Lorena Transportasi, senilai US$171.000 ditambah Rp 20 juta.

“Sayangnya, setelah putusan itu berkekuatan hukum tetap (inkracht), terpidana tidak kooperatif untuk melaksanakan eksekusi, malahan terpidana justru melarikan diri hingga akhirnya berhasil ditangkap tim intelijen Kejaksaan,” tutur Sunarta.

Sunarta mengimbau kepada semua buronan, baik yang masih berstatus tersangka, terdakwa maupun terpidana, untuk segera menyerahkan diri guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Sebab, kata Sunarta, Kejaksaan RI yang menggelar program Tangkap Buronan (Tabur) sejak tahun 2018 akan terus bergerak mengejar dan menangkap buronan dimanapun berada dan bersembunyi.

“Akan kami kejar dan tangkap para buronan itu dimanapun mereka berada dan bersembunyi,” tegas Sunarta. Syamsuri/Maste

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini