Terkait DPRD Makassar Tolak RAPBD-P, Luthfi A Mutty : Dewan Tidak Berpihak Pada Rakyat!

0
15
Luthfi Andi Mutty, mantan Bupati Luwu Utara, Foto : Ist.
“Harus ada alasan yang sangat prinsip dan mendasar atas penolakan pengesahan tersebut, sehingga tidak terkesan like and dislike, apalagi konflik kepentingan,”

MAKASSAR | Lapan6OnlineSulSel : Penolakan pengesahan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan 2020 oleh DPRD Kota Makassar masih terus mendapat tanggapan dari sejumlah elemen dan tokoh masyarakat

Pakar Pemerintahan yang juga mantan Bupati Luwu Utara, Luthfi Andi Mutty yang dimintai tanggapannya menegaskan, Dewan harus memberikan penjelasan secara mendetail alasan yang paling mendasar sehingga APBD Perubahan ditolak.

Kalau hanya argumentasi keterlambatan penyampaian KUPA PPAS, serta besar kecilnya nilai mata anggaran tertentu, maka itu bukan merupakan hal yang sangat prinsip untuk tidak menerima dan mengesahkan anggaran Perubahan.

Kantor DPRD Kota Makassar/Foto : Net

“Harus ada alasan yang sangat prinsip dan mendasar atas penolakan pengesahan tersebut, sehingga tidak terkesan like and dislike, apalagi konflik kepentingan,” tegas Opu Luthfi, di Makassar, pada Jumat (02/10/2020).

Lebih jauh dijelaskan, seharusnya di tengah pandemi dimana pertumbuhan ekonomi minus, investasi Pemerintah di bidang pembangunan sangat dibutuhkan utamanya di sektor penyerapan tenaga kerja, peningkatan daya beli masyarakat dan juga ekonomi kerakyatan.

Investasi pemerintah sangat diperlukan di tengah pandemi saat ini karena investasi swasta sangat tidak dapat diharapkan saat ini karena juga mengalami devisit dalam bisnis dan usaha.

“Kalau dewan menolak mengesahkan anggaran Perubahan, maka akan berdampak pada masyarakat luas, karena dalam situasi dan kondisi saat ini, hanya investasi pemerintah yang bisa diharapkan yang sumbernya dari APBD. Jangan sampai masyarakat menganggap dewan tidak berpihak pada rakyat atau konstituennya,” tegas Luthfi Mutty.

Dikatakannya, anggaran perubahan tidak bersifat mutlak dan wajib ada, oleh karena anggaran pokok sudah merangkum satu tahun pelaksanaan kegiatan pemerintahan, khususnya untuk anggaran rutin.”Kalau dewan menolak mengesahkan APBD Perubahan Kota Makassar, maka anggaran yang digunakan Pemerintah dalam menjalankan pemerintahan cukup anggaran rutin saja,” tegas Luthfi Mutty.

Menurut Luthfi, langkah yang harus ditempuh PJ Walikota saat ini adalah melakukan konsultasi ke pimpinan DPRD Kota Makassar untuk mengeluarkan SK Parsial tentang APBD Perubahan dan melakukan konsultasi ke Mendagri. Bams

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini